Di suatu malam pada pertengahan 2025, seorang ibu rumah tangga di Surabaya membuka ponselnya. Ia menggulir feed media sosialnya seperti yang ia lakukan setiap malam sebelum tidur. Tanpa ia sadari, dalam kurang dari tiga puluh menit, ia telah menyaksikan tujuh belas konten yang semuanya menyampaikan narasi serupa: bahwa demonstrasi yang sedang berlangsung di Jakarta adalah ulah provokator bayaran, bahwa mahasiswa yang turun ke jalan telah disusupi ideologi asing, dan bahwa stabilitas nasional sedang berada di ujung tanduk.
Ia tidak tahu bahwa konten-konten itu bukan lahir secara organik dari keresahan warganet biasa. Ia tidak tahu bahwa ada tangan-tangan terstruktur yang bekerja di balik layar memproduksi, memonetisasi, dan mendistribusikan narasi tersebut secara sistematis. Ia hanya tahu bahwa setelah menutup ponselnya, ia merasa cemas. Merasa bahwa situasi di luar sana memang berbahaya. Dan merasa bahwa para demonstran itu memang perlu "ditertibkan".
Inilah wajah propaganda di abad ke-21.
Propaganda tidak lagi hadir dalam rupa poster-poster besar bergaya Soviet, atau siaran radio yang menggelegar seperti zaman Perang Dunia II. Ia kini hadir dalam genggaman tangan. Ia berbicara dalam bahasa santai, berpakaian konten hiburan, dan bersembunyi di balik algoritma yang kita percaya sebagai cermin dari minat kita sendiri.
Pertanyaannya bukan lagi apakah propaganda itu ada. Pertanyaannya adalah: seberapa dalam ia telah merasuk, dan kita bahkan tidak menyadarinya?
Untuk memahami propaganda digital hari ini, kita perlu sedikit menelusuri sejarahnya.
Joseph Goebbels, Menteri Propaganda Nazi Jerman, adalah arsitek modern pertama dari apa yang kita kenal sebagai information warfare. Ia memahami satu hal dengan sangat baik: bahwa kendali atas narasi adalah kendali atas realitas. Dalam catatannya, ia pernah menulis bahwa sebuah kebohongan yang diulang cukup sering akan menjadi kebenaran.
Prinsip itu, sayangnya, tidak mati bersama runtuhnya Reich Ketiga.
Ia berevolusi.
Pada era Orde Baru di Indonesia, propaganda kekuasaan bekerja melalui mekanisme yang relatif kasar namun efektif: monopoli media, pembredelan pers, dan doktrin tunggal yang disuntikkan melalui kurikulum sekolah dan upacara bendera. TVRI menjadi corong tunggal realitas. Koran-koran yang bandel dibredel. Guru-guru mengajarkan bahwa PKI adalah monster, bahwa stabilitas adalah segalanya, dan bahwa mempertanyakan Bapak Pembangunan adalah tindakan yang tidak patriotik.
Mesin itu bekerja dengan kasar, tetapi ia bekerja.
Kini, mesin itu telah di upgrade secara fundamental.
Di era digital, kita mengenal apa yang dalam diskursus politik Indonesia disebut sebagai Gerakan Bawah Tanah Ujaran (GBU) atau dalam terminologi global dikenal sebagai coordinated inauthentic behavior. Ini adalah jaringan akun-akun palsu, buzzer terorganisir, dan bot yang bekerja secara terkoordinasi untuk memompa narasi tertentu ke permukaan ruang publik digital.
Bedanya dengan propaganda lama sangat mencolok. Jika propaganda Orde Baru bekerja dari atas ke bawah dari negara ke rakyat maka propaganda digital bekerja secara lateral: dari sesama warganet ke warganet lainnya. Ia tidak tampak seperti perintah. Ia tampak seperti percakapan.
Dan justru itulah yang membuatnya jauh lebih berbahaya.
Pada 2017, Oxford Internet Institute merilis sebuah laporan monumental bertajuk Computational Propaganda. Laporan itu mendokumentasikan bagaimana berbagai pemerintahan di seluruh dunia dari Rusia hingga Filipina, dari Venezuela hingga Iran telah menggunakan computational tools untuk memanipulasi opini publik secara sistematis.
Indonesia tidak luput dari sorotan laporan tersebut.
Kita perlu memahami bagaimana mesin ini bekerja secara teknis, agar kita tidak terus-menerus menjadi korbannya.
Pertama, ada yang disebut sebagai astroturfing sebuah teknik untuk menciptakan ilusi dukungan publik yang masif terhadap suatu narasi atau figur tertentu. Ratusan, bahkan ribuan akun media sosial banyak di antaranya adalah akun palsu atau akun-akun "tidur" yang tiba-tiba diaktifkan secara bersamaan memproduksi dan menyebarkan konten yang seragam. Hasilnya? Sebuah hashtag mendadak trending. Sebuah narasi tertentu tiba-tiba terasa seperti "suara mayoritas".
Padahal itu adalah ilusi yang diproduksi secara industrial.
Kedua, ada teknik dog whistling penggunaan kode-kode bahasa yang hanya dapat dimengerti oleh in-group tertentu, tetapi cukup ambigu untuk lolos dari moderasi konten platform. Dalam konteks Indonesia, istilah-istilah seperti "kadrun", "cebong", "antek asing", atau "pendukung aseng" adalah contoh-contoh dog whistle yang telah berhasil mengkristalkan polarisasi sosial menjadi identitas digital yang mudah dimobilisasi.
Ketiga, ada apa yang disebut para peneliti sebagai firehose of falsehood teknik yang dipopulerkan oleh mesin propaganda Rusia dan kini diadopsi oleh berbagai aktor politik global: membanjiri ruang publik dengan begitu banyak informasi yang saling bertentangan sehingga publik tidak lagi tahu mana yang benar. Tujuannya bukan untuk meyakinkan. Tujuannya adalah untuk melelahkan. Untuk membuat orang apatis. Untuk menciptakan kondisi di mana seseorang akhirnya berkata, "Ah, sudahlah. Saya tidak tahu mana yang benar."
Dalam kondisi apatis itulah, kekuasaan paling mudah beroperasi.
Filsuf Jeremy Bentham, pada abad ke-18, merancang sebuah desain penjara yang ia sebut Panopticon sebuah bangunan melingkar dengan menara pengawas di tengahnya, sehingga sipir dapat mengawasi semua tahanan setiap saat, tanpa para tahanan tahu kapan tepatnya mereka sedang diawasi. Efek psikologisnya sangat dahsyat: para tahanan akhirnya mulai mengawasi dirinya sendiri. Mereka berperilaku seolah selalu diawasi, meskipun kenyataannya tidak selalu demikian.
Michel Foucault kemudian mengembangkan konsep ini dalam Discipline and Punish (1975) sebagai metafora bagi mekanisme kekuasaan modern yang bekerja bukan melalui kekerasan fisik, melainkan melalui internalisasi pengawasan.
Kini, konsep panoptikon itu telah menemukan wadah sempurnanya di era digital.
Bayangkan ini: setiap status yang kamu tulis, setiap artikel yang kamu baca, setiap video yang kamu tonton, setiap teman yang kamu ikuti, setiap lokasi yang kamu kunjungi semua itu meninggalkan jejak digital yang dapat dilacak, dianalisis, dan dalam konteks tertentu, digunakan sebagai instrumen kontrol.
Di Tiongkok, sistem ini telah menjelma menjadi apa yang dikenal sebagai Social Credit System sebuah sistem skoring digital yang memantau perilaku warga negara secara komprehensif dan memberikan konsekuensi nyata bagi mereka yang dianggap "tidak patuh". Di Indonesia, kita belum sampai ke sana. Namun benih-benihnya sudah mulai ditaburkan.
Kasus demi kasus penangkapan warganet atas dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menciptakan efek yang persis seperti yang Foucault gambarkan: chilling effect. Masyarakat mulai mengawasi dirinya sendiri. Mereka mulai berpikir dua kali sebelum menulis kritik di media sosial. Mereka mulai menyensor diri bukan karena ada polisi yang berdiri di balik bahu mereka, tetapi karena mereka tahu polisi itu bisa ada kapan saja.
Inilah kecanggihan panoptikon digital: ia tidak perlu benar-benar mengawasi semua orang setiap saat. Ia hanya perlu membuat semua orang percaya bahwa mereka mungkin sedang diawasi.
Di sinilah kita perlu berbicara tentang aktor yang seringkali luput dari kritik dalam diskursus propaganda: platform media sosial itu sendiri.
Facebook, X (dahulu Twitter), TikTok, Instagram, YouTube semua platform ini beroperasi dengan satu prinsip bisnis yang sama: engagement. Semakin lama kamu menghabiskan waktu di platform mereka, semakin banyak iklan yang dapat mereka jual, semakin besar keuntungan mereka. Dan algoritma mereka dirancang untuk memaksimalkan engagement itu.
Masalahnya adalah, konten yang paling efektif mendorong engagement bukanlah konten yang akurat atau edukatif. Konten yang paling efektif mendorong engagement adalah konten yang memicu emosi terutama emosi negatif seperti kemarahan, ketakutan, dan kecemasan.
Penelitian MIT Media Lab pada 2018 yang diterbitkan di jurnal Science menemukan bahwa berita bohong (fake news) menyebar enam kali lebih cepat di Twitter dibandingkan berita yang benar. Dan faktor utamanya bukan bot melainkan manusia itu sendiri yang lebih cepat dan lebih antusias menyebarkan informasi yang sensasional.
Algoritma mengetahui hal ini. Dan algoritma mengeksploitasinya.
Inilah yang para peneliti sebut sebagai outrage machine mesin kemarahan yang secara struktural dibangun ke dalam arsitektur platform media sosial. Setiap kali kamu marah membaca sebuah konten dan kamu menekan tombol share, kamu sedang memberi makan mesin itu. Kamu sedang menjadi bagian tanpa sadar dari rantai distribusi propaganda.
Dan kekuasaan politik baik yang sedang berkuasa maupun yang sedang berebut kuasa sangat memahami cara kerja mesin ini. Mereka menyewa content creator, membayar buzzer, dan mengoptimalkan konten mereka bukan untuk kebenaran, tetapi untuk virality. Bukan untuk mencerdaskan, tetapi untuk membakar.
Dalam konteks ini, platform digital tidak bersifat netral. Ia adalah infrastruktur ideologis. Ia adalah arena di mana perang wacana dilangsungkan setiap hari, setiap jam, setiap menit.
Kita juga perlu jujur tentang satu hal yang seringkali diabaikan dalam diskusi tentang propaganda digital: kebohongan itu menguntungkan.
Bukan hanya bagi aktor politik yang menggunakannya sebagai senjata. Tetapi juga bagi mereka yang memproduksinya sebagai industri.
Di kota-kota kecil seperti Veles di Makedonia Utara yang sempat menjadi sorotan dunia pada Pilpres AS 2016 sekelompok remaja tanpa afiliasi politik apapun memproduksi ratusan situs berita palsu pro-Trump semata-mata karena konten semacam itu menghasilkan klik yang berlimpah, dan klik yang berlimpah berarti pendapatan iklan yang besar dari Google AdSense.
Di Indonesia, fenomena serupa terjadi. Portal-portal berita yang diisi dengan konten sensasional, setengah benar, dan sengaja memancing emosi tumbuh bak jamur di musim hujan. Sebagian dioperasikan oleh kepentingan politik tertentu. Sebagian lagi sekadar berbisnis di atas kekacauan informasi yang mereka sendiri ciptakan.
Dalam The Chaos Machine (2017), jurnalis Max Fisher menyebutnya sebagai attention economy ekonomi perhatian, di mana komoditas utamanya bukan lagi barang atau jasa, melainkan waktu dan perhatian manusia. Dan dalam ekonomi ini, informasi yang mengejutkan, yang marah-memarahkan, yang memecah belah adalah komoditas terlaris.
Kita hidup dalam ekonomi di mana kebohongan dan perpecahan adalah produk yang paling laku di pasaran. Dan selama model bisnis platform digital tidak berubah secara fundamental, insentif untuk memproduksi disinformasi akan terus ada.
Di sinilah kita sampai pada problem yang paling dalam dan paling mengkhawatirkan dari era propaganda digital ini: krisis epistemik.
Filsuf Oxford, Timothy Snyder, dalam bukunya On Tyranny (2017), menulis bahwa tirani dimulai bukan dengan kekerasan, tetapi dengan penghancuran kebenaran. Ketika fakta tidak lagi memiliki otoritas, ketika realitas menjadi sesuatu yang dapat dinegosiasikan, maka pintu bagi otoritarianisme terbuka lebar.
Kita kini hidup di era yang para sosiolog dan filsuf politik sebut sebagai era post-truth era di mana perasaan dan keyakinan personal lebih menentukan apa yang dianggap "benar" ketimbang data dan fakta yang terverifikasi. Istilah ini dipilih oleh Oxford Dictionaries sebagai Word of the Year pada 2016, tepat setelah Brexit dan kemenangan Trump dua peristiwa yang masing-masing ditandai oleh kampanye kebohongan masif yang berhasil.
Di Indonesia, gejala post-truth ini terlihat sangat nyata dalam cara sebagian masyarakat merespons informasi. Ketika sebuah fakta disajikan yang bertentangan dengan keyakinan awal mereka, reaksi yang muncul bukan penerimaan atau setidaknya pertimbangan ulang melainkan penolakan, serangan ad hominem terhadap sumber, atau tuduhan bahwa faktanya sendiri adalah bagian dari konspirasi.
Para psikolog menyebut fenomena ini sebagai backfire effect dan confirmation bias kecenderungan kognitif manusia untuk mencari, menginterpretasikan, dan mengingat informasi yang mengkonfirmasi keyakinan yang sudah ada, sambil menolak informasi yang bertentangan dengannya. Media sosial dengan algoritmanya tidak menciptakan bias ini ia ada jauh sebelum internet lahir. Tetapi media sosial telah mengeksaserbasi dan mengeksploitasinya dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah manusia.
Hasilnya adalah apa yang disebut sebagai epistemic bubbles dan echo chambers ruang-ruang informasi yang tertutup dan self-reinforcing, di mana seseorang hanya terekspos pada pandangan yang sudah mereka sepakati, sementara pandangan yang berbeda tersaring keluar oleh algoritma atau oleh pilihan mereka sendiri.
Dalam kondisi ini, dialog rasional yang dimaksud Habermas dalam konsep public sphere-nya menjadi nyaris mustahil. Bagaimana kita bisa berdialog ketika kita bahkan tidak lagi berbagi realitas yang sama?
Kembali ke dimensi politik dari semua ini: polarisasi yang diciptakan oleh propaganda digital bukanlah sebuah efek samping yang tidak disengaja. Bagi sebagian aktor kekuasaan, polarisasi adalah tujuan itu sendiri.
Teori ini dikembangkan secara mendalam oleh ilmuwan politik Prancis, Chantal Mouffe, yang menyebut fenomena ini sebagai agonistic pluralism yang telah dikorupsi menjadi antagonism ketika perbedaan politik yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang sehat berubah menjadi permusuhan identitas yang tidak bisa didialogkan.
Dalam konteks Indonesia, polarisasi berbasis identitas ini mencapai puncaknya pada Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019, ketika garis-garis agama, etnisitas, dan kelas sosial dimobilisasi secara masif menjadi identitas politik yang saling berhadapan. Dan yang menarik sekaligus yang mengerikan adalah bagaimana polarisasi yang sudah ditabur pada periode itu terus dipelihara hingga hari ini sebagai instrumen politik yang terus berguna.
Mengapa polarisasi berguna bagi kekuasaan?
Pertama, masyarakat yang terpolarisasi adalah masyarakat yang sibuk bertengkar satu sama lain. Energi kolektif yang seharusnya digunakan untuk mengawasi dan mengoreksi kekuasaan tersedot habis dalam pertikaian horizontal. Kekuasaan yang seharusnya dipertanyakan justru mendapat ruang bernapas yang lebih lega karena publik terlalu sibuk saling serang.
Kedua, polarisasi menciptakan tribal loyalty kesetiaan tribal yang membuat pendukung suatu faksi rela membela pemimpin mereka bahkan ketika pemimpin itu jelas-jelas melakukan kesalahan atau penyimpangan. Dalam logika tribalistik, mengkritik pemimpin sendiri dianggap sebagai pengkhianatan, bukan sebagai tanda kewarganegaraan yang sehat.
Ketiga, polarisasi memudahkan pembentukan musuh imajiner yang telah kita bicarakan sebelumnya dalam teks yang menjadi inspirasi tulisan ini. Ketika masyarakat sudah terbagi dalam dua kubu yang saling bermusuhan, maka setiap oposisi kritis dapat dengan mudah dilabeli sebagai "bagian dari kubu lawan" dan dengan demikian, didiskreditkan tanpa perlu menjawab substansi kritik itu.
Lalu apa yang bisa dilakukan?
Ini adalah pertanyaan yang seringkali dijawab dengan resep yang terlalu sederhana dan terlalu optimistis: "tingkatkan literasi digital!" seolah-olah membaca beberapa artikel tentang cara mengenali fake news adalah solusi yang memadai untuk menghadapi mesin propaganda yang dibiayai miliaran rupiah dan dioperasikan oleh para ahli.
Memang, literasi digital penting. Kemampuan untuk melakukan verifikasi informasi mengecek sumber, menelusuri gambar dengan reverse image search, memahami kontek. Organisasi-organisasi seperti Mafindo, Cek Fakta Tempo, dan berbagai inisiatif fact-checking lainnya melakukan kerja yang sangat penting dan perlu mendapat dukungan yang lebih besar.
Tetapi literasi digital dalam pengertian individualnya tidak cukup. Karena masalah propaganda digital bukanlah semata-mata masalah individu yang kurang cerdas membaca informasi. Ia adalah masalah struktural. Dan masalah struktural membutuhkan solusi struktural.
Pertama, regulasi platform yang bermakna. Selama platform digital tidak diberi insentif atau lebih tepatnya, tidak diberi disinsentif untuk membiarkan disinformasi menyebar di platformnya, mereka tidak akan mengubah model bisnis mereka secara sukarela. Uni Eropa dengan Digital Services Act-nya telah menunjukkan bahwa regulasi yang tegas terhadap platform adalah mungkin dan perlu. Indonesia membutuhkan kerangka regulasi serupa yang berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan platform atau kepentingan penguasa.
Kedua, transparansi iklan politik digital. Salah satu masalah terbesar dalam propaganda digital adalah anonimitasnya. Siapa yang membayar sebuah kampanye narasi? Berapa banyak yang dibelanjakan? Kepada siapa ia menyasar? Publik berhak untuk mengetahui ini. Undang-undang yang mewajibkan transparansi penuh dalam iklan politik digital termasuk di media sosial adalah prasyarat minimal bagi integritas demokrasi digital.
Ketiga, dan ini yang paling fundamental: penguatan ruang publik di luar platform digital. Komunitas warga, diskusi tatap muka, organisasi masyarakat sipil, pers yang independen semua ini adalah kontra-kekuatan terhadap propaganda digital yang tidak dapat diabaikan. Propaganda digital paling efektif bekerja dalam ruang-ruang yang kosong dari dialog nyata dan kepercayaan sosial. Membangun kembali kepercayaan sosial dan memperkuat institusi-institusi mediasi masyarakat adalah pekerjaan jangka panjang yang tidak kalah pentingnya dari literasi digital.
30 Hari Menulis Buruk
Hari Ke-13

Tidak ada komentar:
Posting Komentar