Senja merayap perlahan di jendela ruang kerja tua itu. Cahaya
keemasan menyinari tumpukan buku-buku hukum yang telah menguning oleh waktu.
Seorang profesor tua menatap jauh ke luar jendela, tangannya menyentuh
lembaran-lembaran usang berisi catatan kuliah yang telah diberikannya selama
puluhan tahun. Ia teringat kembali bagaimana dulu, di aula-aula universitas
yang megah, ia kerap membicarakan tentang tiga nilai fundamental dalam hukum
yang diperkenalkan oleh Gustav Radbruch.
"Saat itu, mahasiswa-mahasiswi masih percaya pada idealisme
hukum," gumamnya pelan. "Mereka masih yakin bahwa hukum dapat menjadi
instrumen keadilan sejati..."
Matanya menerawang jauh ke masa lalu, ketika ia masih menjadi
seorang mahasiswa yang penuh gairah, menyerap setiap kata-kata profesornya
tentang filsafat hukum. Ia teringat bagaimana buku-buku karya Gustav Radbruch
pertama kali membuka matanya tentang kompleksitas dunia hukum yang tidak sesederhana
teks-teks perundang-undangan.
"Hukum bukanlah sekadar tulisan di atas kertas," bisiknya
pada dirinya sendiri, mengulang kembali kata-kata yang sering diucapkannya di
hadapan mahasiswanya. "Hukum adalah jiwa dari suatu bangsa, cerminan
nilai-nilai yang diyakini masyarakat, dan alat untuk mencapai cita-cita
bersama."
Bayangan-bayangan masa lalu kembali hadir, membawa kenangan akan
perdebatan-perdebatan panas di ruang seminar tentang teori-teori hukum, tentang
keadilan yang sering sulit diraih, tentang kepastian hukum yang seringkali
mengorbankan keadilan substantif, dan tentang kemanfaatan yang terkadang hanya
menguntungkan mereka yang berkuasa.
Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman yang hidup pada masa
pergolakan besar dunia, mengalami sendiri bagaimana hukum dapat dimanipulasi
untuk melegitimasi ketidakadilan. Lahir pada 1878 di Lübeck, Jerman, Radbruch
menghabiskan sebagian besar hidupnya di tengah kekacauan politik dan sosial
yang melanda Eropa. Ia menjadi saksi dua Perang Dunia yang meluluhlantakkan peradaban,
menyaksikan bagaimana Nazi menggunakan instrumen hukum untuk melegalkan
kekejaman, dan mengalami sendiri bagaimana posisi politiknya sebagai Menteri
Kehakiman Republik Weimar membuatnya harus berhadapan dengan kompleksitas
penegakan hukum di tengah masyarakat yang terpecah-belah.
Pengalamannya di bawah rezim Nazi membuatnya merumuskan teori yang
kemudian dikenal sebagai "Formula Radbruch" atau teori post baku
Radbruch. Teori ini menekankan bahwa dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan, tiga nilai fundamental harus diperhatikan: keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan.
"Konflik antara keadilan dan kepastian hukum dapat
diselesaikan dengan cara, bahwa hukum positif memiliki prioritas meskipun
isinya tidak adil dan tidak memberi manfaat, kecuali jika pertentangan antara
hukum positif dengan keadilan mencapai tingkat yang begitu tidak tertahankan
sehingga hukum harus mengalah pada keadilan," demikian Radbruch
menuliskannya dalam salah satu karyanya pasca-Perang Dunia II.
Profesor tua itu mengingat bagaimana ia sering mengutip perkataan
ini kepada mahasiswanya, mengingatkan mereka tentang bahaya absolut dari
positivisme hukum yang tidak memperhatikan nilai keadilan. Ia masih ingat
bagaimana wajah-wajah muda itu menatapnya dengan campuran kebingungan dan
pencerahan, mencoba memahami bagaimana seorang filsuf yang semula adalah
pendukung kuat positivisme hukum seperti Radbruch bisa berubah haluan setelah
menyaksikan kengerian rezim Nazi.
"Radbruch mengalami transformasi pemikiran yang
mendalam," sang profesor sering menjelaskan. "Sebelum Perang Dunia
II, ia meyakini bahwa kepastian hukum harus diutamakan. Namun setelah
menyaksikan bagaimana hukum yang 'legal' digunakan untuk memberikan basis
legitimasi bagi kebijakan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia, ia
menyadari bahwa hukum yang sekadar memenuhi aspek formal kepastian namun
mengorbankan keadilan substantif bukanlah hukum sama sekali."
Sang profesor masih ingat bagaimana ia menceritakan kepada
mahasiswanya tentang bagaimana Formula Radbruch digunakan oleh
pengadilan-pengadilan Jerman pasca-Perang Dunia II untuk menghukum mereka yang
melakukan kejahatan atas nama hukum Nazi. "Hukum yang secara mendasar
tidak adil adalah hukum yang cacat sejak awal, dan tidak memiliki kekuatan
mengikat," ia menjelaskan, "Inilah inti dari pemikiran Radbruch yang
kemudian menjadi landasan bagi perkembangan konsep hak asasi manusia
modern."
"Keadilan adalah nilai yang pertama dan utama," sang
profesor teringat akan kata-kata Plato yang sering dikutipnya di kelas.
"Keadilan adalah kebajikan tertinggi yang memberikan kepada tiap orang apa
yang menjadi haknya."
Dalam dialognya, "Republik", Plato menggambarkan keadilan
sebagai harmoni yang sempurna, di mana setiap bagian masyarakat menjalankan
fungsinya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Keadilan, bagi Plato, bukanlah
sekadar pembagian sumber daya yang merata, melainkan pemberian kepada setiap
orang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya.
Aristoteles pun tidak kalah dalam menekankan pentingnya keadilan.
"Keadilan berbeda dari kebajikan lainnya karena ia selalu berhubungan
dengan orang lain," demikian sang Stagyrite menuliskannya dalam
Nicomachean Ethics. Ia membedakan keadilan distributif dan keadilan korektif,
di mana yang pertama berkaitan dengan pembagian hak dan kewajiban di dalam
masyarakat, sementara yang kedua berkaitan dengan pemulihan keseimbangan ketika
terjadi pelanggaran hak.
"Keadilan distributif menuntut distribusi yang
proporsional," sang profesor mengingatkan dirinya akan ajaran Aristoteles.
"Proporsional tidak berarti sama rata, melainkan sesuai dengan jasa,
kebutuhan, dan kapasitas masing-masing individu."
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk tanpa memperhatikan
aspek keadilan hanyalah alat penindasan yang terlegitimasi. Radbruch, yang
awalnya pendukung positivisme hukum, mengalami perubahan pemikiran setelah
menyaksikan bagaimana hukum Nazi yang "legal" digunakan untuk
melakukan kekejaman yang tak terperikan.
Sang profesor teringat bagaimana ia menjelaskan kepada mahasiswanya
bahwa pergeseran pemikiran Radbruch ini bukanlah pengkhianatan terhadap
prinsip-prinsip hukum, melainkan suatu pencerahan yang ditimpa oleh pengalaman
pahit sejarah. "Radbruch menunjukkan kepada kita," ia sering
mengatakan, "bahwa filsafat hukum bukanlah pemikiran abstrak yang terlepas
dari realitas sosial. Ia adalah refleksi mendalam atas pengalaman konkret
manusia dalam berurusan dengan hukum."
John Rawls, filsuf politik kontemporer, menambahkan dimensi baru
terhadap konsep keadilan dengan mengatakan, "Keadilan adalah fairness.
Institusi-institusi sosial yang paling utama harus ditata untuk menghasilkan
manfaat terbesar bagi orang-orang yang paling tidak beruntung."
Dalam karyanya, "A Theory of Justice", Rawls
memperkenalkan konsep "veil of ignorance" (tabir
ketidaktahuan), di mana para pembentuk kontrak sosial tidak mengetahui posisi
mereka di dalam masyarakat yang akan mereka ciptakan. Dalam kondisi seperti
ini, mereka akan cenderung menciptakan sistem yang adil bagi semua, termasuk
bagi mereka yang paling tidak beruntung, karena mereka sendiri mungkin akan
berada dalam posisi tersebut.
"Perspektif Rawls ini," sang profesor merenung,
"memberikan dasar yang kuat bagi tuntutan bahwa pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh lapisan
masyarakat, terutama mereka yang paling rentan."
Immanuel Kant, filsuf besar Jerman, juga memberikan kontribusi
berharga bagi konsep keadilan melalui imperatif kategorisnya.
"Bertindaklah sedemikian rupa sehingga maksim kehendakmu dapat menjadi
prinsip legislasi universal," demikian Kant menuliskannya. Ini berarti
bahwa peraturan yang adil adalah peraturan yang universal, yang dapat diterima
oleh semua orang tanpa memandang posisi atau kepentingan mereka.
"Kant mengajarkan kepada kita," sang profesor mencatat
dalam bukunya, "bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan
utilitarian semata. Manusia adalah tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar
alat untuk mencapai tujuan lain."
Sang profesor teringat bagaimana ia sering mengajak mahasiswanya
untuk membayangkan apakah suatu peraturan perundang-undangan akan mereka terima
jika mereka berada dalam posisi paling tidak diuntungkan dalam masyarakat.
"Inilah esensi dari keadilan," ia menjelaskan, "kemampuan untuk
menempatkan diri pada posisi orang lain, terutama mereka yang paling
lemah."
"Tanpa kepastian hukum, manusia tidak tahu apa yang harus
diperbuatnya," demikian kata Lon Fuller, seorang filsuf hukum Amerika. Ia
merumuskan delapan prinsip legalitas yang menjamin kepastian hukum, di
antaranya: hukum harus diumumkan, hukum tidak boleh berlaku surut, dan hukum
harus konsisten.
Sang profesor masih ingat bagaimana ia membahas "Morality of
Law" karya Fuller dengan antusiasme yang mendalam. "Fuller
mengajarkan kepada kita," ia menjelaskan, "bahwa kepastian hukum
bukanlah sekadar aspek teknis dari sistem hukum. Ia adalah aspek moral yang
fundamental, yang memungkinkan manusia untuk merencanakan kehidupannya
berdasarkan pengetahuan tentang apa yang diharapkan sistem hukum dari
dirinya."
Delapan prinsip legalitas Fuller—generalitas, promulgasi,
non-retroaktivitas, kejelasan, non-kontradiksi, kemungkinan untuk dipatuhi,
stabilitas, dan kesesuaian antara tindakan resmi dan aturan yang
dinyatakan—memberikan landasan bagi konsep kepastian hukum yang komprehensif.
"Ketika salah satu dari delapan prinsip ini dilanggar,"
sang profesor mengingatkan, "kita berhadapan bukan dengan hukum yang
buruk, melainkan dengan sesuatu yang bahkan tidak layak disebut sebagai 'hukum'
sama sekali."
Thomas Hobbes, yang hidup di tengah kekacauan perang sipil Inggris,
menekankan pentingnya kepastian hukum dengan mengatakan, "Tanpa hukum yang
pasti, kehidupan manusia akan menjadi 'solitary, poor, nasty, brutish, and
short'."
Hobbes, yang menyaksikan bagaimana ketidakpastian hukum selama
perang sipil menciptakan kondisi anarki yang mengerikan, mengadvokasi kekuasaan
absolut bagi penguasa untuk menjamin kepastian hukum. "Meskipun solusi
Hobbes tampak ekstrem bagi kita saat ini," sang profesor merenung,
"ia mengingatkan kita akan bahaya yang ditimbulkan oleh ketidakpastian
hukum bagi eksistensi masyarakat itu sendiri."
Hans Kelsen, dengan teori hukum murninya, menekankan bahwa
kepastian hukum hanya dapat dicapai jika hukum dipahami sebagai sistem norma
yang hierarkis dan koheren. "Grundnorm atau norma dasar," dalam
pemikiran Kelsen, "memberikan validitas kepada seluruh sistem hukum dan
menjamin kepastian hukum melalui koherensi internal sistem tersebut."
"Namun," sang profesor sering memperingatkan
mahasiswanya, "kepastian hukum yang semata-mata formal, tanpa
memperhatikan substansi keadilan, dapat menjadi alat bagi totalitarianisme,
sebagaimana ditunjukkan oleh sejarah kelam Eropa di bawah rezim Nazi."
Radbruch menyadari bahwa kepastian hukum adalah nilai yang penting,
namun tidak boleh mutlak. Peraturan yang memberikan kepastian tapi mengorbankan
keadilan bukanlah hukum yang sejati.
"Bila para penguasa Nazi merumuskan peraturan yang memberikan
kepastian tapi meniadakan martabat manusia, itu bukanlah hukum," demikian
Radbruch menegaskan setelah menyaksikan kekejaman rezim Hitler.
Sang profesor teringat bagaimana ia sering mengajak mahasiswanya
untuk mendiskusikan kasus-kasus kontroversial pasca-Perang Dunia II, seperti
kasus penembak di Tembok Berlin, di mana para hakim harus memutuskan apakah
akan menghukum para penjaga perbatasan yang menembak warga yang mencoba
melarikan diri dari Jerman Timur, meskipun tindakan mereka legal menurut hukum
yang berlaku saat itu.
"Kasus-kasus ini," ia menjelaskan, "menggambarkan
dilema klasik antara kepastian hukum dan keadilan. Formula Radbruch memberikan
panduan bagi para hakim untuk mengatasi dilema tersebut, dengan menegaskan
bahwa ketika ketidakadilan mencapai tingkat yang tidak tertahankan, hukum
positif harus mengalah pada keadilan."
"Hukum harus membawa manfaat terbesar bagi jumlah
terbesar," demikian Jeremy Bentham, bapak utilitarian, sering
mengungkapkan prinsipnya. Pandangan ini menekankan bahwa tujuan hukum adalah memberikan
kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Bentham, yang hidup pada masa Revolusi Industri di Inggris,
menyaksikan bagaimana hukum sering digunakan untuk melindungi kepentingan kelas
atas sementara mengabaikan penderitaan mayoritas masyarakat. "Greatest
happiness principle" (prinsip kebahagiaan terbesar) yang ia perkenalkan
menjadi landasan bagi reformasi hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara keseluruhan.
"Bentham mengajak kita," sang profesor merenung,
"untuk mengevaluasi hukum bukan berdasarkan abstraksi filosofis atau
tradisi yang terbentuk secara historis, melainkan berdasarkan dampak konkretnya
terhadap kesejahteraan manusia."
John Stuart Mill menyempurnakan pandangan utilitarian Bentham
dengan mengatakan, "Kemanfaatan harus didasarkan pada pengakuan terhadap
hak-hak individu, yang tidak boleh dikorbankan demi kebahagiaan
mayoritas."
Dalam karyanya, "On Liberty", Mill menekankan pentingnya
melindungi kebebasan individu dari tirani mayoritas. "Satu-satunya tujuan
yang membenarkan penerapan kekuasaan terhadap anggota masyarakat yang beradab,
bertentangan dengan kehendaknya, adalah untuk mencegah bahaya bagi orang
lain," demikian Mill menuliskannya.
"Mill mengingatkan kita," sang profesor mencatat,
"bahwa kemanfaatan bagi mayoritas tidak boleh menjadi alasan untuk
mengorbankan hak-hak fundamental individu atau kelompok minoritas."
Rudolf von Jhering, dengan konsep "tujuan dalam hukum"
(Der Zweck im Recht), menekankan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai
tujuan-tujuan sosial. "Tujuan adalah pencipta seluruh hukum,"
demikian ia menuliskannya. Hukum, menurut Jhering, harus dievaluasi berdasarkan
sejauh mana ia memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial.
"Jhering mengajak kita," sang profesor menjelaskan,
"untuk melihat hukum sebagai instrumen pragmatis untuk mencapai
tujuan-tujuan sosial, bukan sebagai sistem aturan yang memiliki nilai intrinsik
terlepas dari fungsi sosialnya."
Roscoe Pound, dengan "sociological jurisprudence"-nya,
melanjutkan tradisi pragmatis ini dengan menekankan bahwa hukum harus dipahami
sebagai "rekayasa sosial" (social engineering). "Tugas utama
hukum di abad modern," demikian Pound menuliskannya, "adalah rekonsiliasi
dan penyesuaian kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan."
"Pound mengajarkan kepada kita," sang profesor
menjelaskan, "bahwa hukum harus responsif terhadap perubahan-perubahan
sosial dan ekonomi. Hukum yang gagal beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat
akan kehilangan relevansinya dan, pada akhirnya, legitimasinya."
Radbruch mengingatkan bahwa kemanfaatan harus diletakkan dalam
kerangka keadilan. Hukum yang hanya mengabdi pada kepentingan mayoritas tanpa
memperhatikan hak minoritas tidak dapat dianggap sebagai hukum yang baik.
"Hukum yang semata-mata berorientasi pada kemanfaatan, tanpa
memperhatikan keadilan, dapat berubah menjadi instrumen tirani mayoritas,"
demikian peringatan Radbruch yang sering disampaikan sang profesor dalam perkuliahannya.
Sang profesor teringat bagaimana ia mengajak mahasiswanya untuk
mendiskusikan kasus-kasus kontemporer di mana aspek kemanfaatan sering
dipertentangkan dengan aspek keadilan, seperti dalam kebijakan penggusuran
untuk pembangunan infrastruktur atau kebijakan ekonomi yang berdampak besar
pada kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.
"Kasus-kasus ini," ia menjelaskan, "menggambarkan
dilema klasik antara kemanfaatan dan keadilan. Formula Radbruch mengingatkan
kita bahwa meskipun kemanfaatan bagi mayoritas adalah tujuan yang legitim, ia
tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan fundamental bagi individu atau
kelompok minoritas."
Di masa senja karirnya, sang profesor sering mengajukan pertanyaan
reflektif kepada dirinya sendiri: Bagaimana mencapai keseimbangan yang tepat
antara ketiga nilai fundamental tersebut?
"Hukum yang adil namun tidak pasti akan menciptakan kekacauan.
Hukum yang pasti namun tidak adil akan menciptakan penindasan. Hukum yang
bermanfaat namun tidak adil dan tidak pasti akan menciptakan tirani
mayoritas," gumamnya sambil menatap buku tua karya Radbruch di mejanya.
Ia teringat kata-kata Ronald Dworkin, "Hukum bukanlah sekadar
sistem aturan, melainkan juga prinsip-prinsip moral. Tugas hakim dan pembentuk
undang-undang adalah menemukan interpretasi terbaik dari aturan hukum
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang mendasarinya."
Dworkin, dengan teori interpretivisme hukumnya, menawarkan
pendekatan yang berbeda dari positivisme hukum maupun hukum alam klasik. Ia
menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai "integritas", suatu
sistem yang koheren yang mencerminkan prinsip-prinsip moral masyarakat.
"Dworkin mengajak kita," sang profesor mencatat,
"untuk melihat hukum bukan sebagai sistem yang tertutup, melainkan sebagai
'novel berantai' (chain novel) di mana setiap interpreter—hakim, pembentuk
undang-undang, akademisi—menambahkan bab baru yang harus konsisten dengan
bab-bab sebelumnya sekaligus membawa narasi ke depan."
Jürgen Habermas, dengan teori diskursusnya, menawarkan perspektif
lain tentang bagaimana mencapai keseimbangan antara ketiga nilai fundamental
hukum. Ia menekankan pentingnya prosedur demokratis yang deliberatif dalam
pembentukan hukum. "Legitimasi hukum," demikian Habermas berargumen,
"bergantung pada sejauh mana hukum dibentuk melalui proses komunikasi
publik yang bebas dari dominasi."
"Habermas mengingatkan kita," sang profesor menjelaskan,
"bahwa persoalan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan bukanlah persoalan yang dapat diselesaikan secara teoretis semata.
Ia harus diselesaikan melalui proses deliberasi demokratis yang melibatkan
seluruh warga negara."
Martha Nussbaum, dengan pendekatan "capabilities
approach"-nya, menawarkan kerangka evaluatif yang komprehensif untuk
menilai sejauh mana suatu sistem hukum dan politik memenuhi tuntutan keadilan.
"Keadilan," menurut Nussbaum, "menuntut pemenuhan sepuluh
'kapabilitas sentral' yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat, dari
kesehatan fisik hingga kontrol atas lingkungan politik dan material."
"Nussbaum mengajak kita," sang profesor merenung,
"untuk melihat keadilan bukan sekadar sebagai distribusi sumber daya,
melainkan sebagai pemenuhan kapabilitas yang memungkinkan setiap individu untuk
mengejar kehidupan yang bermakna menurut definisinya sendiri."
Amartya Sen, dengan pendekatan "development as
freedom"-nya, melengkapi perspektif ini dengan menekankan bahwa
pembangunan hukum dan politik harus diarahkan pada perluasan kebebasan
substantif yang dinikmati oleh warga negara. "Kebebasan," menurut
Sen, "bukan hanya tujuan utama pembangunan, tetapi juga sarana
utamanya."
"Sen mengingatkan kita," sang profesor mencatat,
"bahwa kemanfaatan hukum harus diukur bukan sekadar dari pertumbuhan
ekonomi atau efisiensi, melainkan dari sejauh mana hukum memperluas 'kebebasan
positif' warga negara untuk mengejar kehidupan yang mereka anggap
berharga."
Selain pemikir-pemikir Barat, sang profesor juga sering mengajak
mahasiswanya untuk mempelajari tradisi-tradisi hukum dan filsafat dari berbagai
budaya di dunia.
Konfusius, misalnya, menekankan pentingnya "li" (ritual)
dan "yi" (keadilan) dalam sistem hukum. "Jika anda memimpin
rakyat dengan hukuman," demikian Konfusius mengatakan, "mereka akan
berusaha menghindari hukuman tetapi tidak memiliki rasa malu. Jika anda
memimpin mereka dengan kebajikan, mereka akan memiliki rasa malu dan akan
menjadi baik."
"Konfusius mengajarkan kepada kita," sang profesor
menjelaskan, "bahwa hukum yang baik bukanlah sekadar sistem sanksi,
melainkan sistem yang mendorong internalisasi nilai-nilai moral oleh
masyarakat."
Tradisi Islam, dengan konsep "maqasid al-shariah"
(tujuan-tujuan syariah), menawarkan kerangka teleologis untuk mengevaluasi
hukum. Menurut tradisi ini, hukum harus diarahkan pada perlindungan lima nilai
fundamental: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
"Konsep maqasid mengajarkan kepada kita," sang profesor
merenung, "bahwa hukum memiliki tujuan-tujuan substantif yang melampaui
teks-teks formal, dan interpretasi hukum harus memperhatikan tujuan-tujuan
tersebut."
Tradisi-tradisi pribumi di berbagai belahan dunia, seperti konsep
"ubuntu" di Afrika (kemanusiaan terhadap orang lain) atau
"dharma" dalam tradisi Hindu (kewajiban moral), juga menawarkan
perspektif-perspektif berharga tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan
hukum.
"Tradisi-tradisi ini mengingatkan kita," sang profesor
mencatat, "bahwa persoalan-persoalan fundamental tentang nilai-nilai hukum
adalah persoalan universal yang dihadapi oleh semua masyarakat, meskipun
jawaban-jawaban yang mereka berikan mungkin beragam."
Sang profesor tersenyum getir mengingat bagaimana teori Radbruch
diperdebatkan dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Ia ingat bagaimana mahasiswanya berdebat sengit tentang prioritas
antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam berbagai kasus
kontroversial.
"Saya selalu mengingatkan mereka," pikirnya, "bahwa
mengorbankan keadilan demi kepastian atau kemanfaatan adalah langkah berbahaya
yang mungkin tampak pragmatis di permukaan, namun beracun bagi sistem hukum
dalam jangka panjang."
Kata-kata Mahatma Gandhi terngiang di telinganya, "Sarana yang
tidak adil tidak pernah dapat mencapai tujuan yang adil."
Gandhi, dengan filosofi "satyagraha" (kekuatan
kebenaran)-nya, menawarkan perspektif alternatif tentang hukum dan keadilan. Ia
menekankan bahwa perjuangan untuk keadilan harus didasarkan pada
prinsip-prinsip moral dan non-kekerasan. "Mata untuk mata," demikian
Gandhi memperingatkan, "akan membuat seluruh dunia menjadi buta."
"Gandhi mengajak kita," sang profesor merenung,
"untuk melihat keadilan bukan sekadar sebagai hasil akhir, melainkan juga
sebagai proses. Keadilan tidak dapat dicapai melalui cara-cara yang tidak
adil."
Dalam konteks Indonesia, sang profesor teringat bagaimana Mochtar
Kusumaatmadja sering menekankan fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan
masyarakat, yang harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
"Hukum yang baik tidak hanya memenuhi kriteria formal, tetapi
juga harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat," demikian Mochtar sering mengingatkan.
Mochtar, dengan teori "hukum pembangunan"-nya, menekankan
bahwa dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, hukum harus berfungsi
bukan hanya sebagai instrumen untuk memelihara ketertiban, tetapi juga sebagai
sarana untuk mewujudkan perubahan sosial yang diinginkan.
"Mochtar mengingatkan kita," sang profesor mencatat,
"bahwa dalam konteks Indonesia, persoalan keseimbangan antara keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan harus dipahami dalam kerangka yang lebih luas,
yang memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pembangunan dan konteks sosio-kultural
masyarakat."
Satjipto Rahardjo, dengan konsep "hukum progresif"-nya,
melengkapi perspektif ini dengan menekankan bahwa hukum harus berpihak pada
kepentingan rakyat, bukan sekadar pada teks-teks formal. "Hukum adalah
untuk manusia," demikian Satjipto sering mengatakan, "bukan manusia
untuk hukum."
"Satjipto mengajak kita," sang profesor menjelaskan,
"untuk melihat hukum sebagai instrumen keadilan substantif, bukan sekadar
keadilan prosedural. Hukum yang gagal memberikan keadilan substantif bagi
rakyat, meskipun mungkin memenuhi aspek-aspek formal kepastian hukum, adalah
hukum yang gagal dalam misinya."
Di era globalisasi dan revolusi teknologi, persoalan keseimbangan
antara ketiga nilai fundamental hukum menjadi semakin kompleks. Di satu sisi,
globalisasi mendorong harmonisasi sistem hukum di berbagai negara, yang dapat
meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi-transaksi lintas batas. Di sisi
lain, harmonisasi tersebut dapat mengabaikan kekhasan konteks sosio-kultural masyarakat.
30
hari menulis buruk
Hari
ke-13 menulis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar