Pengikut

Jumat, 21 Maret 2025

Pergulatan Nilai-Nilai Fundamental dalam Labirin Hukum

 


Senja merayap perlahan di jendela ruang kerja tua itu. Cahaya keemasan menyinari tumpukan buku-buku hukum yang telah menguning oleh waktu. Seorang profesor tua menatap jauh ke luar jendela, tangannya menyentuh lembaran-lembaran usang berisi catatan kuliah yang telah diberikannya selama puluhan tahun. Ia teringat kembali bagaimana dulu, di aula-aula universitas yang megah, ia kerap membicarakan tentang tiga nilai fundamental dalam hukum yang diperkenalkan oleh Gustav Radbruch.

"Saat itu, mahasiswa-mahasiswi masih percaya pada idealisme hukum," gumamnya pelan. "Mereka masih yakin bahwa hukum dapat menjadi instrumen keadilan sejati..."

Matanya menerawang jauh ke masa lalu, ketika ia masih menjadi seorang mahasiswa yang penuh gairah, menyerap setiap kata-kata profesornya tentang filsafat hukum. Ia teringat bagaimana buku-buku karya Gustav Radbruch pertama kali membuka matanya tentang kompleksitas dunia hukum yang tidak sesederhana teks-teks perundang-undangan.

"Hukum bukanlah sekadar tulisan di atas kertas," bisiknya pada dirinya sendiri, mengulang kembali kata-kata yang sering diucapkannya di hadapan mahasiswanya. "Hukum adalah jiwa dari suatu bangsa, cerminan nilai-nilai yang diyakini masyarakat, dan alat untuk mencapai cita-cita bersama."

Bayangan-bayangan masa lalu kembali hadir, membawa kenangan akan perdebatan-perdebatan panas di ruang seminar tentang teori-teori hukum, tentang keadilan yang sering sulit diraih, tentang kepastian hukum yang seringkali mengorbankan keadilan substantif, dan tentang kemanfaatan yang terkadang hanya menguntungkan mereka yang berkuasa.

Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman yang hidup pada masa pergolakan besar dunia, mengalami sendiri bagaimana hukum dapat dimanipulasi untuk melegitimasi ketidakadilan. Lahir pada 1878 di Lübeck, Jerman, Radbruch menghabiskan sebagian besar hidupnya di tengah kekacauan politik dan sosial yang melanda Eropa. Ia menjadi saksi dua Perang Dunia yang meluluhlantakkan peradaban, menyaksikan bagaimana Nazi menggunakan instrumen hukum untuk melegalkan kekejaman, dan mengalami sendiri bagaimana posisi politiknya sebagai Menteri Kehakiman Republik Weimar membuatnya harus berhadapan dengan kompleksitas penegakan hukum di tengah masyarakat yang terpecah-belah.

Pengalamannya di bawah rezim Nazi membuatnya merumuskan teori yang kemudian dikenal sebagai "Formula Radbruch" atau teori post baku Radbruch. Teori ini menekankan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tiga nilai fundamental harus diperhatikan: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"Konflik antara keadilan dan kepastian hukum dapat diselesaikan dengan cara, bahwa hukum positif memiliki prioritas meskipun isinya tidak adil dan tidak memberi manfaat, kecuali jika pertentangan antara hukum positif dengan keadilan mencapai tingkat yang begitu tidak tertahankan sehingga hukum harus mengalah pada keadilan," demikian Radbruch menuliskannya dalam salah satu karyanya pasca-Perang Dunia II.

Profesor tua itu mengingat bagaimana ia sering mengutip perkataan ini kepada mahasiswanya, mengingatkan mereka tentang bahaya absolut dari positivisme hukum yang tidak memperhatikan nilai keadilan. Ia masih ingat bagaimana wajah-wajah muda itu menatapnya dengan campuran kebingungan dan pencerahan, mencoba memahami bagaimana seorang filsuf yang semula adalah pendukung kuat positivisme hukum seperti Radbruch bisa berubah haluan setelah menyaksikan kengerian rezim Nazi.

"Radbruch mengalami transformasi pemikiran yang mendalam," sang profesor sering menjelaskan. "Sebelum Perang Dunia II, ia meyakini bahwa kepastian hukum harus diutamakan. Namun setelah menyaksikan bagaimana hukum yang 'legal' digunakan untuk memberikan basis legitimasi bagi kebijakan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia, ia menyadari bahwa hukum yang sekadar memenuhi aspek formal kepastian namun mengorbankan keadilan substantif bukanlah hukum sama sekali."

Sang profesor masih ingat bagaimana ia menceritakan kepada mahasiswanya tentang bagaimana Formula Radbruch digunakan oleh pengadilan-pengadilan Jerman pasca-Perang Dunia II untuk menghukum mereka yang melakukan kejahatan atas nama hukum Nazi. "Hukum yang secara mendasar tidak adil adalah hukum yang cacat sejak awal, dan tidak memiliki kekuatan mengikat," ia menjelaskan, "Inilah inti dari pemikiran Radbruch yang kemudian menjadi landasan bagi perkembangan konsep hak asasi manusia modern."

"Keadilan adalah nilai yang pertama dan utama," sang profesor teringat akan kata-kata Plato yang sering dikutipnya di kelas. "Keadilan adalah kebajikan tertinggi yang memberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya."

Dalam dialognya, "Republik", Plato menggambarkan keadilan sebagai harmoni yang sempurna, di mana setiap bagian masyarakat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Keadilan, bagi Plato, bukanlah sekadar pembagian sumber daya yang merata, melainkan pemberian kepada setiap orang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya.

Aristoteles pun tidak kalah dalam menekankan pentingnya keadilan. "Keadilan berbeda dari kebajikan lainnya karena ia selalu berhubungan dengan orang lain," demikian sang Stagyrite menuliskannya dalam Nicomachean Ethics. Ia membedakan keadilan distributif dan keadilan korektif, di mana yang pertama berkaitan dengan pembagian hak dan kewajiban di dalam masyarakat, sementara yang kedua berkaitan dengan pemulihan keseimbangan ketika terjadi pelanggaran hak.

"Keadilan distributif menuntut distribusi yang proporsional," sang profesor mengingatkan dirinya akan ajaran Aristoteles. "Proporsional tidak berarti sama rata, melainkan sesuai dengan jasa, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing individu."

Peraturan perundang-undangan yang dibentuk tanpa memperhatikan aspek keadilan hanyalah alat penindasan yang terlegitimasi. Radbruch, yang awalnya pendukung positivisme hukum, mengalami perubahan pemikiran setelah menyaksikan bagaimana hukum Nazi yang "legal" digunakan untuk melakukan kekejaman yang tak terperikan.

Sang profesor teringat bagaimana ia menjelaskan kepada mahasiswanya bahwa pergeseran pemikiran Radbruch ini bukanlah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip hukum, melainkan suatu pencerahan yang ditimpa oleh pengalaman pahit sejarah. "Radbruch menunjukkan kepada kita," ia sering mengatakan, "bahwa filsafat hukum bukanlah pemikiran abstrak yang terlepas dari realitas sosial. Ia adalah refleksi mendalam atas pengalaman konkret manusia dalam berurusan dengan hukum."

John Rawls, filsuf politik kontemporer, menambahkan dimensi baru terhadap konsep keadilan dengan mengatakan, "Keadilan adalah fairness. Institusi-institusi sosial yang paling utama harus ditata untuk menghasilkan manfaat terbesar bagi orang-orang yang paling tidak beruntung."

Dalam karyanya, "A Theory of Justice", Rawls memperkenalkan konsep "veil of ignorance" (tabir ketidaktahuan), di mana para pembentuk kontrak sosial tidak mengetahui posisi mereka di dalam masyarakat yang akan mereka ciptakan. Dalam kondisi seperti ini, mereka akan cenderung menciptakan sistem yang adil bagi semua, termasuk bagi mereka yang paling tidak beruntung, karena mereka sendiri mungkin akan berada dalam posisi tersebut.

"Perspektif Rawls ini," sang profesor merenung, "memberikan dasar yang kuat bagi tuntutan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan."

Immanuel Kant, filsuf besar Jerman, juga memberikan kontribusi berharga bagi konsep keadilan melalui imperatif kategorisnya. "Bertindaklah sedemikian rupa sehingga maksim kehendakmu dapat menjadi prinsip legislasi universal," demikian Kant menuliskannya. Ini berarti bahwa peraturan yang adil adalah peraturan yang universal, yang dapat diterima oleh semua orang tanpa memandang posisi atau kepentingan mereka.

"Kant mengajarkan kepada kita," sang profesor mencatat dalam bukunya, "bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan utilitarian semata. Manusia adalah tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat untuk mencapai tujuan lain."

Sang profesor teringat bagaimana ia sering mengajak mahasiswanya untuk membayangkan apakah suatu peraturan perundang-undangan akan mereka terima jika mereka berada dalam posisi paling tidak diuntungkan dalam masyarakat. "Inilah esensi dari keadilan," ia menjelaskan, "kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain, terutama mereka yang paling lemah."

"Tanpa kepastian hukum, manusia tidak tahu apa yang harus diperbuatnya," demikian kata Lon Fuller, seorang filsuf hukum Amerika. Ia merumuskan delapan prinsip legalitas yang menjamin kepastian hukum, di antaranya: hukum harus diumumkan, hukum tidak boleh berlaku surut, dan hukum harus konsisten.

Sang profesor masih ingat bagaimana ia membahas "Morality of Law" karya Fuller dengan antusiasme yang mendalam. "Fuller mengajarkan kepada kita," ia menjelaskan, "bahwa kepastian hukum bukanlah sekadar aspek teknis dari sistem hukum. Ia adalah aspek moral yang fundamental, yang memungkinkan manusia untuk merencanakan kehidupannya berdasarkan pengetahuan tentang apa yang diharapkan sistem hukum dari dirinya."

Delapan prinsip legalitas Fuller—generalitas, promulgasi, non-retroaktivitas, kejelasan, non-kontradiksi, kemungkinan untuk dipatuhi, stabilitas, dan kesesuaian antara tindakan resmi dan aturan yang dinyatakan—memberikan landasan bagi konsep kepastian hukum yang komprehensif.

"Ketika salah satu dari delapan prinsip ini dilanggar," sang profesor mengingatkan, "kita berhadapan bukan dengan hukum yang buruk, melainkan dengan sesuatu yang bahkan tidak layak disebut sebagai 'hukum' sama sekali."

Thomas Hobbes, yang hidup di tengah kekacauan perang sipil Inggris, menekankan pentingnya kepastian hukum dengan mengatakan, "Tanpa hukum yang pasti, kehidupan manusia akan menjadi 'solitary, poor, nasty, brutish, and short'."

Hobbes, yang menyaksikan bagaimana ketidakpastian hukum selama perang sipil menciptakan kondisi anarki yang mengerikan, mengadvokasi kekuasaan absolut bagi penguasa untuk menjamin kepastian hukum. "Meskipun solusi Hobbes tampak ekstrem bagi kita saat ini," sang profesor merenung, "ia mengingatkan kita akan bahaya yang ditimbulkan oleh ketidakpastian hukum bagi eksistensi masyarakat itu sendiri."

Hans Kelsen, dengan teori hukum murninya, menekankan bahwa kepastian hukum hanya dapat dicapai jika hukum dipahami sebagai sistem norma yang hierarkis dan koheren. "Grundnorm atau norma dasar," dalam pemikiran Kelsen, "memberikan validitas kepada seluruh sistem hukum dan menjamin kepastian hukum melalui koherensi internal sistem tersebut."

"Namun," sang profesor sering memperingatkan mahasiswanya, "kepastian hukum yang semata-mata formal, tanpa memperhatikan substansi keadilan, dapat menjadi alat bagi totalitarianisme, sebagaimana ditunjukkan oleh sejarah kelam Eropa di bawah rezim Nazi."

Radbruch menyadari bahwa kepastian hukum adalah nilai yang penting, namun tidak boleh mutlak. Peraturan yang memberikan kepastian tapi mengorbankan keadilan bukanlah hukum yang sejati.

"Bila para penguasa Nazi merumuskan peraturan yang memberikan kepastian tapi meniadakan martabat manusia, itu bukanlah hukum," demikian Radbruch menegaskan setelah menyaksikan kekejaman rezim Hitler.

Sang profesor teringat bagaimana ia sering mengajak mahasiswanya untuk mendiskusikan kasus-kasus kontroversial pasca-Perang Dunia II, seperti kasus penembak di Tembok Berlin, di mana para hakim harus memutuskan apakah akan menghukum para penjaga perbatasan yang menembak warga yang mencoba melarikan diri dari Jerman Timur, meskipun tindakan mereka legal menurut hukum yang berlaku saat itu.

"Kasus-kasus ini," ia menjelaskan, "menggambarkan dilema klasik antara kepastian hukum dan keadilan. Formula Radbruch memberikan panduan bagi para hakim untuk mengatasi dilema tersebut, dengan menegaskan bahwa ketika ketidakadilan mencapai tingkat yang tidak tertahankan, hukum positif harus mengalah pada keadilan."

"Hukum harus membawa manfaat terbesar bagi jumlah terbesar," demikian Jeremy Bentham, bapak utilitarian, sering mengungkapkan prinsipnya. Pandangan ini menekankan bahwa tujuan hukum adalah memberikan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.

Bentham, yang hidup pada masa Revolusi Industri di Inggris, menyaksikan bagaimana hukum sering digunakan untuk melindungi kepentingan kelas atas sementara mengabaikan penderitaan mayoritas masyarakat. "Greatest happiness principle" (prinsip kebahagiaan terbesar) yang ia perkenalkan menjadi landasan bagi reformasi hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

"Bentham mengajak kita," sang profesor merenung, "untuk mengevaluasi hukum bukan berdasarkan abstraksi filosofis atau tradisi yang terbentuk secara historis, melainkan berdasarkan dampak konkretnya terhadap kesejahteraan manusia."

John Stuart Mill menyempurnakan pandangan utilitarian Bentham dengan mengatakan, "Kemanfaatan harus didasarkan pada pengakuan terhadap hak-hak individu, yang tidak boleh dikorbankan demi kebahagiaan mayoritas."

Dalam karyanya, "On Liberty", Mill menekankan pentingnya melindungi kebebasan individu dari tirani mayoritas. "Satu-satunya tujuan yang membenarkan penerapan kekuasaan terhadap anggota masyarakat yang beradab, bertentangan dengan kehendaknya, adalah untuk mencegah bahaya bagi orang lain," demikian Mill menuliskannya.

"Mill mengingatkan kita," sang profesor mencatat, "bahwa kemanfaatan bagi mayoritas tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak-hak fundamental individu atau kelompok minoritas."

Rudolf von Jhering, dengan konsep "tujuan dalam hukum" (Der Zweck im Recht), menekankan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial. "Tujuan adalah pencipta seluruh hukum," demikian ia menuliskannya. Hukum, menurut Jhering, harus dievaluasi berdasarkan sejauh mana ia memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial.

"Jhering mengajak kita," sang profesor menjelaskan, "untuk melihat hukum sebagai instrumen pragmatis untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, bukan sebagai sistem aturan yang memiliki nilai intrinsik terlepas dari fungsi sosialnya."

Roscoe Pound, dengan "sociological jurisprudence"-nya, melanjutkan tradisi pragmatis ini dengan menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai "rekayasa sosial" (social engineering). "Tugas utama hukum di abad modern," demikian Pound menuliskannya, "adalah rekonsiliasi dan penyesuaian kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan."

"Pound mengajarkan kepada kita," sang profesor menjelaskan, "bahwa hukum harus responsif terhadap perubahan-perubahan sosial dan ekonomi. Hukum yang gagal beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat akan kehilangan relevansinya dan, pada akhirnya, legitimasinya."

Radbruch mengingatkan bahwa kemanfaatan harus diletakkan dalam kerangka keadilan. Hukum yang hanya mengabdi pada kepentingan mayoritas tanpa memperhatikan hak minoritas tidak dapat dianggap sebagai hukum yang baik.

"Hukum yang semata-mata berorientasi pada kemanfaatan, tanpa memperhatikan keadilan, dapat berubah menjadi instrumen tirani mayoritas," demikian peringatan Radbruch yang sering disampaikan sang profesor dalam perkuliahannya.

Sang profesor teringat bagaimana ia mengajak mahasiswanya untuk mendiskusikan kasus-kasus kontemporer di mana aspek kemanfaatan sering dipertentangkan dengan aspek keadilan, seperti dalam kebijakan penggusuran untuk pembangunan infrastruktur atau kebijakan ekonomi yang berdampak besar pada kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.

"Kasus-kasus ini," ia menjelaskan, "menggambarkan dilema klasik antara kemanfaatan dan keadilan. Formula Radbruch mengingatkan kita bahwa meskipun kemanfaatan bagi mayoritas adalah tujuan yang legitim, ia tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan fundamental bagi individu atau kelompok minoritas."

Di masa senja karirnya, sang profesor sering mengajukan pertanyaan reflektif kepada dirinya sendiri: Bagaimana mencapai keseimbangan yang tepat antara ketiga nilai fundamental tersebut?

"Hukum yang adil namun tidak pasti akan menciptakan kekacauan. Hukum yang pasti namun tidak adil akan menciptakan penindasan. Hukum yang bermanfaat namun tidak adil dan tidak pasti akan menciptakan tirani mayoritas," gumamnya sambil menatap buku tua karya Radbruch di mejanya.

Ia teringat kata-kata Ronald Dworkin, "Hukum bukanlah sekadar sistem aturan, melainkan juga prinsip-prinsip moral. Tugas hakim dan pembentuk undang-undang adalah menemukan interpretasi terbaik dari aturan hukum berdasarkan prinsip-prinsip moral yang mendasarinya."

Dworkin, dengan teori interpretivisme hukumnya, menawarkan pendekatan yang berbeda dari positivisme hukum maupun hukum alam klasik. Ia menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai "integritas", suatu sistem yang koheren yang mencerminkan prinsip-prinsip moral masyarakat.

"Dworkin mengajak kita," sang profesor mencatat, "untuk melihat hukum bukan sebagai sistem yang tertutup, melainkan sebagai 'novel berantai' (chain novel) di mana setiap interpreter—hakim, pembentuk undang-undang, akademisi—menambahkan bab baru yang harus konsisten dengan bab-bab sebelumnya sekaligus membawa narasi ke depan."

Jürgen Habermas, dengan teori diskursusnya, menawarkan perspektif lain tentang bagaimana mencapai keseimbangan antara ketiga nilai fundamental hukum. Ia menekankan pentingnya prosedur demokratis yang deliberatif dalam pembentukan hukum. "Legitimasi hukum," demikian Habermas berargumen, "bergantung pada sejauh mana hukum dibentuk melalui proses komunikasi publik yang bebas dari dominasi."

"Habermas mengingatkan kita," sang profesor menjelaskan, "bahwa persoalan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bukanlah persoalan yang dapat diselesaikan secara teoretis semata. Ia harus diselesaikan melalui proses deliberasi demokratis yang melibatkan seluruh warga negara."

Martha Nussbaum, dengan pendekatan "capabilities approach"-nya, menawarkan kerangka evaluatif yang komprehensif untuk menilai sejauh mana suatu sistem hukum dan politik memenuhi tuntutan keadilan. "Keadilan," menurut Nussbaum, "menuntut pemenuhan sepuluh 'kapabilitas sentral' yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat, dari kesehatan fisik hingga kontrol atas lingkungan politik dan material."

"Nussbaum mengajak kita," sang profesor merenung, "untuk melihat keadilan bukan sekadar sebagai distribusi sumber daya, melainkan sebagai pemenuhan kapabilitas yang memungkinkan setiap individu untuk mengejar kehidupan yang bermakna menurut definisinya sendiri."

Amartya Sen, dengan pendekatan "development as freedom"-nya, melengkapi perspektif ini dengan menekankan bahwa pembangunan hukum dan politik harus diarahkan pada perluasan kebebasan substantif yang dinikmati oleh warga negara. "Kebebasan," menurut Sen, "bukan hanya tujuan utama pembangunan, tetapi juga sarana utamanya."

"Sen mengingatkan kita," sang profesor mencatat, "bahwa kemanfaatan hukum harus diukur bukan sekadar dari pertumbuhan ekonomi atau efisiensi, melainkan dari sejauh mana hukum memperluas 'kebebasan positif' warga negara untuk mengejar kehidupan yang mereka anggap berharga."

Selain pemikir-pemikir Barat, sang profesor juga sering mengajak mahasiswanya untuk mempelajari tradisi-tradisi hukum dan filsafat dari berbagai budaya di dunia.

Konfusius, misalnya, menekankan pentingnya "li" (ritual) dan "yi" (keadilan) dalam sistem hukum. "Jika anda memimpin rakyat dengan hukuman," demikian Konfusius mengatakan, "mereka akan berusaha menghindari hukuman tetapi tidak memiliki rasa malu. Jika anda memimpin mereka dengan kebajikan, mereka akan memiliki rasa malu dan akan menjadi baik."

"Konfusius mengajarkan kepada kita," sang profesor menjelaskan, "bahwa hukum yang baik bukanlah sekadar sistem sanksi, melainkan sistem yang mendorong internalisasi nilai-nilai moral oleh masyarakat."

Tradisi Islam, dengan konsep "maqasid al-shariah" (tujuan-tujuan syariah), menawarkan kerangka teleologis untuk mengevaluasi hukum. Menurut tradisi ini, hukum harus diarahkan pada perlindungan lima nilai fundamental: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

"Konsep maqasid mengajarkan kepada kita," sang profesor merenung, "bahwa hukum memiliki tujuan-tujuan substantif yang melampaui teks-teks formal, dan interpretasi hukum harus memperhatikan tujuan-tujuan tersebut."

Tradisi-tradisi pribumi di berbagai belahan dunia, seperti konsep "ubuntu" di Afrika (kemanusiaan terhadap orang lain) atau "dharma" dalam tradisi Hindu (kewajiban moral), juga menawarkan perspektif-perspektif berharga tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

"Tradisi-tradisi ini mengingatkan kita," sang profesor mencatat, "bahwa persoalan-persoalan fundamental tentang nilai-nilai hukum adalah persoalan universal yang dihadapi oleh semua masyarakat, meskipun jawaban-jawaban yang mereka berikan mungkin beragam."

Sang profesor tersenyum getir mengingat bagaimana teori Radbruch diperdebatkan dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia ingat bagaimana mahasiswanya berdebat sengit tentang prioritas antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam berbagai kasus kontroversial.

"Saya selalu mengingatkan mereka," pikirnya, "bahwa mengorbankan keadilan demi kepastian atau kemanfaatan adalah langkah berbahaya yang mungkin tampak pragmatis di permukaan, namun beracun bagi sistem hukum dalam jangka panjang."

Kata-kata Mahatma Gandhi terngiang di telinganya, "Sarana yang tidak adil tidak pernah dapat mencapai tujuan yang adil."

Gandhi, dengan filosofi "satyagraha" (kekuatan kebenaran)-nya, menawarkan perspektif alternatif tentang hukum dan keadilan. Ia menekankan bahwa perjuangan untuk keadilan harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan non-kekerasan. "Mata untuk mata," demikian Gandhi memperingatkan, "akan membuat seluruh dunia menjadi buta."

"Gandhi mengajak kita," sang profesor merenung, "untuk melihat keadilan bukan sekadar sebagai hasil akhir, melainkan juga sebagai proses. Keadilan tidak dapat dicapai melalui cara-cara yang tidak adil."

Dalam konteks Indonesia, sang profesor teringat bagaimana Mochtar Kusumaatmadja sering menekankan fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, yang harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

"Hukum yang baik tidak hanya memenuhi kriteria formal, tetapi juga harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," demikian Mochtar sering mengingatkan.

Mochtar, dengan teori "hukum pembangunan"-nya, menekankan bahwa dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, hukum harus berfungsi bukan hanya sebagai instrumen untuk memelihara ketertiban, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan perubahan sosial yang diinginkan.

"Mochtar mengingatkan kita," sang profesor mencatat, "bahwa dalam konteks Indonesia, persoalan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus dipahami dalam kerangka yang lebih luas, yang memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pembangunan dan konteks sosio-kultural masyarakat."

Satjipto Rahardjo, dengan konsep "hukum progresif"-nya, melengkapi perspektif ini dengan menekankan bahwa hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar pada teks-teks formal. "Hukum adalah untuk manusia," demikian Satjipto sering mengatakan, "bukan manusia untuk hukum."

"Satjipto mengajak kita," sang profesor menjelaskan, "untuk melihat hukum sebagai instrumen keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. Hukum yang gagal memberikan keadilan substantif bagi rakyat, meskipun mungkin memenuhi aspek-aspek formal kepastian hukum, adalah hukum yang gagal dalam misinya."

Di era globalisasi dan revolusi teknologi, persoalan keseimbangan antara ketiga nilai fundamental hukum menjadi semakin kompleks. Di satu sisi, globalisasi mendorong harmonisasi sistem hukum di berbagai negara, yang dapat meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi-transaksi lintas batas. Di sisi lain, harmonisasi tersebut dapat mengabaikan kekhasan konteks sosio-kultural masyarakat.

 

30 hari menulis buruk

Hari ke-13 menulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar