Dalam keheningan malam, ketika kota perlahan
berselimut kabut dan lampu-lampu jalanan berkelip bagai kunang-kunang yang
terbatas umurnya, pikiran sering melayang pada hal-hal mendasar mengenai
eksistensi negara. Sebagaimana ucap Jean-Jacques Rousseau, "Manusia
terlahir bebas, tetapi di mana-mana ia terbelenggu," begitu pula dengan
kebebasan dan keamanan yang senantiasa berada dalam tegangan abadi dalam perjalanan
berbangsa.
Polemik revisi Undang-undang TNI yang kini menjadi
perhatian publik seakan menjadi cermin dari tegangan tersebut. Di tengah
kesunyian malam, ketika sebagian besar mata tertutup dalam lelap, ada baiknya
kita merenungkan kembali makna keberadaan institusi militer dalam negara
demokratis.
Sejarah panjang keterlibatan militer dalam kehidupan
sosial-politik Indonesia tak bisa dilepaskan dari memori kolektif bangsa.
Malam-malam sunyi seperti ini seringkali mengembalikan ingatan pada masa ketika
peran dwifungsi ABRI mengakar kuat dalam struktur pemerintahan. Sebagaimana
dikatakan Niccolo Machiavelli, "Sejarah adalah guru kehidupan," namun
pertanyaannya, sudahkah kita belajar darinya?
Reformasi 1998 membawa perubahan signifikan dalam
posisi TNI di kancah politik Indonesia. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI lahir
sebagai buah dari semangat reformasi yang menggebu. Namun kini, setelah dua
dekade berlalu, wacana revisi undang-undang tersebut kembali mencuat ke
permukaan, membawa serta kekhawatiran akan kembalinya bayangan masa lalu yang
kelam.
Malam yang senyap seperti ini seringkali memantik
nostalgia, baik yang manis maupun pahit. Ada yang merindukan era
"stabilitas" di bawah kendali militer, sementara yang lain terbayang
kengerian represi yang pernah terjadi. Dalam keremangan malam, potret-potret
sejarah itu seakan berseliweran, menuntut untuk direnungkan.
Bila
kita telusuri lebih jauh, ingatan akan masa-masa ketika militer menjadi
kekuatan dominan dalam perpolitikan tanah air masih terpatri jelas dalam
ingatan kolektif bangsa. Doktrin dwifungsi ABRI yang menempatkan militer tidak
hanya sebagai alat pertahanan negara tetapi juga sebagai kekuatan
sosial-politik, telah membentuk corak bernegara Indonesia selama puluhan tahun.
Soedjatmoko pernah mengingatkan, "Sejarah bukan hanya kisah tentang masa
lalu, tetapi juga pelajaran tentang bagaimana masa depan seharusnya dibentuk.”
Malam-malam
sunyi seperti ini, ketika angin berhembus perlahan menyapu dedaunan, seakan
membisikkan kisah-kisah tentang mereka yang pernah menentang arus dominasi,
mereka yang suaranya terbungkam oleh dentuman sepatu lars. Simone de Beauvoir
pernah berkata, "Kebebasan hanya bermakna ketika disertai dengan kebebasan
orang lain." Dalam konteks relasi sipil-militer, keseimbangan kekuasaan
menjadi kunci dari terbentuknya kebebasan yang bermakna.
Wacana revisi UU TNI yang ramai diperbincangkan
meliputi beberapa poin krusial: perluasan tugas pokok TNI, penguatan posisi
Panglima TNI, hingga reposisi TNI dalam struktur pemerintahan. Di balik aspek
teknis-yuridis, tersimpan pertanyaan fundamental mengenai hakikat hubungan
sipil-militer dalam negara demokratis.
Michel Foucault pernah berkata, "Di mana ada
kekuasaan, di situ ada resistensi." Paradoks kekuasaan ini menjadi lebih
kompleks ketika berbicara tentang institusi yang memiliki monopoli kekuatan
bersenjata. Bagaimana menyeimbangkan kebutuhan pertahanan negara dengan prinsip
supremasi sipil? Pertanyaan ini bergaung dalam kesunyian malam, menuntut
jawaban yang tidak sederhana.
Sebagian pihak mengkhawatirkan bahwa revisi UU TNI
berpotensi menggerus capaian reformasi. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar,
mengingat sejarah panjang dominasi militer dalam perpolitikan Indonesia. Namun
di sisi lain, pendukung revisi berargumen bahwa dinamika keamanan global dan
regional menuntut adaptasi peran TNI yang lebih responsif.
Dimensi
substansi polemik ini semakin dalam bila kita merenungkan aspek-aspek spesifik
yang diperdebatkan. Salah satunya adalah wacana perluasan peran TNI dalam
menangani terorisme dan ancaman siber. Theodore Adorno mengingatkan,
"Perlindungan dari ancaman luar tak seharusnya mengorbankan kebebasan di
dalam." Pertanyaan tentang mekanisme kontrol dan batasan yang jelas
menjadi krusial agar perluasan peran tidak berujung pada penyalahgunaan
kekuasaan.
Dalam
gelap malam yang merenung, terlintas pula perdebatan mengenai posisi TNI dalam
struktur pemerintahan. Penempatan TNI di bawah Kementerian Pertahanan
sebagaimana diatur dalam UU No. 34/2004 merupakan salah satu pilar reformasi
TNI. Namun, sejumlah gagasan revisi membuka kemungkinan perubahan struktur
tersebut, memantik kekhawatiran akan terganggunya prinsip supremasi sipil.
Martin
Heidegger pernah bertutur, "Pertanyaan yang benar seringkali lebih penting
daripada jawaban yang benar." Dalam konteks revisi UU TNI,
pertanyaan-pertanyaan kritis perlu terus diajukan: Apakah perluasan kewenangan
diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai? Bagaimana memastikan
profesionalisme TNI tetap terjaga dalam dinamika politik yang fluktuatif? Siapa
yang akan mengawasi para pengawas? Pertanyaan-pertanyaan ini menggema dalam
kesunyian malam, menuntut perenungan mendalam.
Diskursus mengenai revisi UU TNI tidak dapat
dilepaskan dari konteks perubahan paradigma keamanan global. Di era informasi
dan teknologi yang berkembang pesat, definisi ancaman terhadap kedaulatan
negara juga mengalami perluasan. Cyberwarfare, terorisme lintas negara, hingga perubahan
iklim menjadi bentuk-bentuk ancaman non-konvensional yang menuntut adaptasi
doktrin pertahanan.
Edmund Husserl mengingatkan bahwa "Setiap zaman
memiliki krisisnya sendiri." Krisis keamanan di era digital memang berbeda
dengan era perang dingin atau era kolonialisme. Namun prinsip dasar bernegara
demokratis tetaplah sama: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan
perlindungan hak-hak individual. Dalam keremangan malam yang merenung,
kontradiksi ini terasa semakin nyata.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,
misalnya, telah menciptakan medan pertempuran baru di ranah siber. Apakah TNI
perlu diperkuat perannya dalam menghadapi ancaman siber? Jika ya, bagaimana
memastikan bahwa kapasitas tersebut tidak disalahgunakan untuk pengawasan
terhadap warga negara sendiri? Hannah Arendt menyatakan, "Esensi tirani
terletak pada penghancuran ruang privat." Di era digital, batasan antara
keamanan nasional dan privasi individual semakin kabur, menciptakan dilema yang
tidak mudah dijawab.
Dalam
bayangan malam yang larut, teringat pula berbagai konflik di berbagai belahan
dunia yang menunjukkan bahwa garis antara urusan sipil dan militer semakin
sulit ditarik. Dari Arab Spring hingga krisis Myanmar, kita menyaksikan
bagaimana institusi militer bisa menjadi kekuatan penentu dalam transisi
politik. Pelajaran dari berbagai kasus tersebut seyogianya menjadi bahan
refleksi dalam merumuskan relasi sipil-militer yang ideal untuk Indonesia.
Dalam gelap malam yang membungkam kesibukan siang,
terdengar suara-suara yang jarang mendapat tempat dalam diskursus publik. Para
veteran yang menyaksikan langsung transformasi TNI dari masa ke masa, keluarga
korban pelanggaran HAM yang masih menunggu keadilan, hingga masyarakat di
daerah konflik yang mengalami langsung interaksi dengan aparat militer.
Dalam senyap malam seperti ini, suara-suara tersebut
seolah berbisik lebih keras, meminta untuk didengar. Hannah Arendt
mengingatkan, "Kekejaman terbesar dari kekuasaan totaliter bukanlah bahwa
ia menganiaya musuh-musuhnya, tetapi bahwa ia membungkam semua suara, hingga
akhirnya bahkan suara korban-korbannya sendiri."
Maka, diskusi mengenai revisi UU TNI seyogianya tidak
hanya melibatkan elit politik dan militer, tetapi juga membuka ruang bagi
suara-suara terpinggirkan. Sebab dalam keheningan malam, ketika topeng-topeng
sosial terlepas, yang tersisa hanyalah kebenaran telanjang tentang hubungan
kekuasaan.
Kisah-kisah dari daerah konflik seperti Papua atau
kenangan pahit dari masa operasi militer di Aceh memiliki dimensi kemanusiaan
yang tidak boleh luput dari perhatian. Paulo Freire mengingatkan,
"Mencintai berarti berkomitmen pada perjuangan untuk pembebasan."
Dalam konteks revisi UU TNI, mencintai bangsa berarti berkomitmen untuk
membentuk institusi militer yang tidak hanya kuat tetapi juga menghormati
harkat dan martabat setiap warga negara.
Para veteran yang telah mengabdikan hidupnya untuk
membela negara juga memiliki perspektif unik dalam diskursus ini. Mereka yang
telah menyaksikan langsung transformasi institusi dari masa ke masa memiliki kearifan
yang dibangun dari pengalaman lapangan. Seperti kata Marcus Aurelius,
"Kebenaran sejati ditemukan melalui pengalaman, bukan melalui
argumen."
Masyarakat sipil di wilayah-wilayah yang pernah atau
masih menjadi area operasi militer memiliki kisah-kisah yang jarang terdengar
dalam diskusi di ruang-ruang akademik atau parlemen. Interaksi langsung mereka
dengan aparat militer telah membentuk persepsi dan pengalaman yang perlu
dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan. Emmanuel Levinas mengajarkan kita tentang
"etika perjumpaan," di mana tanggung jawab etis kita muncul ketika
berhadapan dengan "wajah sang liyan." Maka, perjumpaan dengan mereka
yang telah merasakan langsung dampak operasi militer seyogianya menjadi bagian
dari proses perumusan kebijakan.
Saat cahaya bulan menyelinap di antara celah-celah
awan, terlintas pemikiran tentang pentingnya dialog antargenerasi dalam
menempatkan polemik revisi UU TNI dalam konteks sejarah yang lebih luas.
Generasi yang lahir pasca reformasi 1998 tidak memiliki pengalaman langsung
hidup di bawah bayang-bayang kekuasaan militer era Orde Baru. Walter Benjamin
menulis, "Bahkan orang mati pun tak akan aman dari musuh jika ia menang.
Dan musuh ini belum berhenti menang."
Dalam konteks transfer memori kolektif, pembahasan tentang
revisi UU TNI perlu melibatkan narasi-narasi dari mereka yang mengalami
langsung represi di masa lalu. Sebab sebagaimana dikatakan Maurice Halbwachs,
"Ingatan kolektif adalah rekonstruksi masa lalu dalam kerangka kepentingan
dan keprihatinan masa kini." Tanpa kesadaran historis yang memadai,
generasi muda berisiko kehilangan sensitivitas terhadap potensi penyalahgunaan
kekuasaan militer.
Para saksi sejarah dari berbagai periode—mulai dari
era revolusi kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga reformasi—memiliki
keping-keping puzzle yang bila disatukan akan membentuk pemahaman yang lebih
utuh tentang evolusi peran militer dalam sejarah Indonesia. Simone Weil
mengajak kita untuk "membuka diri terhadap penderitaan," sebagai
bentuk pengetahuan yang sejati. Dialog dengan para saksi sejarah adalah bentuk
pembukaan diri terhadap pengalaman kolektif bangsa, termasuk penderitaan yang
pernah dialami.
Generasi yang tumbuh di era media sosial dan
keterbukaan informasi memiliki ekspektasi berbeda terhadap institusi negara,
termasuk TNI. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM
bukanlah nilai-nilai yang bisa ditawar. Namun, mereka juga perlu diingatkan
bahwa demokrasi bukanlah sistem yang given, melainkan proses yang terus-menerus
diperjuangkan. Dalam kata-kata Antonio Gramsci, "Pesimisme intelektual,
optimisme kehendak." Kesadaran kritis terhadap potensi penyalahgunaan
kekuasaan perlu diimbangi dengan optimisme untuk terus memperjuangkan
konsolidasi demokrasi.
Dalam kesunyian malam yang dalam, ketika batas-batas
fisik seakan memudar, pemikiran melayang pada posisi Indonesia dalam konstelasi
geopolitik regional dan global. Revisi UU TNI tidak dapat dilepaskan dari
konteks dinamika keamanan kawasan yang semakin kompleks. Konflik Laut China
Selatan, persaingan strategis AS-China, hingga ancaman non-tradisional seperti
perompakan dan penyelundupan manusia membentuk lanskap keamanan yang menuntut
adaptasi.
Carl von Clausewitz mengingatkan bahwa "Perang
adalah kelanjutan dari politik dengan cara lain." Namun di era
kontemporer, batasan antara perang dan damai semakin kabur dengan munculnya
konsep "zona abu-abu" atau hybrid warfare. Dalam konteks ini,
definisi tentang peran dan fungsi militer juga perlu ditinjau ulang untuk
mengakomodasi kompleksitas ancaman.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia
dengan posisi strategis di persimpangan dua samudera dan dua benua, menghadapi
tantangan pertahanan yang unik. Keterbatasan anggaran pertahanan di tengah
luasnya wilayah yang harus diamankan menuntut prioritisasi dan efisiensi.
Namun, perluasan peran TNI juga berisiko menimbulkan overstretch, di mana
sumber daya yang terbatas harus dibagi untuk menangani berbagai jenis ancaman.
Immanuel Wallerstein, dengan teori sistem dunianya,
mengingatkan bahwa posisi sebuah negara dalam hierarki global sangat
memengaruhi pilihan-pilihan strategi pertahanannya. Indonesia, sebagai negara
semi-periferi, perlu merumuskan strategi pertahanan yang realistis namun tetap
menjaga kedaulatan. Revisi UU TNI perlu mempertimbangkan realitas kapasitas dan
keterbatasan anggaran, sembari tetap membangun postur pertahanan yang kredibel.
Di tengah malam yang hening, pertanyaan tentang
kemandirian industri pertahanan juga menggema. Ketergantungan pada impor
alutsista menciptakan kerentanan strategis. Dalam kata-kata Frantz Fanon,
"Kemerdekaan sejati hanya bisa dicapai melalui kemandirian ekonomi."
Revisi UU TNI perlu juga menyentuh aspek pengembangan industri pertahanan dalam
negeri sebagai bagian dari strategi membangun kemandirian.
Angin malam yang dingin membawa pikiran pada revolusi
teknologi yang tengah mengubah wajah pertahanan global. Artificial
Intelligence, drone, persenjataan otonomus, hingga peperangan siber telah
membentuk lanskap peperangan yang sama sekali berbeda dengan era konvensional.
Martin Heidegger memperingatkan tentang "bahaya teknologi" yang tidak
hanya terletak pada potensi destruktifnya, tetapi juga pada bagaimana ia
mengubah cara kita memandang dunia.
Dalam konteks transformasi militer Indonesia,
pertanyaan tentang profesionalisme menjadi semakin penting. Profesionalisme
militer tidak hanya tentang penguasaan teknologi pertahanan terkini, tetapi
juga internalisasi nilai-nilai etis dan penghormatan terhadap supremasi sipil.
Samuel Huntington menggagas konsep "kontrol objektif" di mana
profesionalisme militer justru memperkuat kontrol sipil karena militer yang
profesional akan menghargai batasan perannya.
Revisi UU TNI seyogianya mempertimbangkan aspek
profesionalisme ini secara serius. Bagaimana memastikan bahwa TNI memiliki
kapasitas untuk menghadapi ancaman kontemporer tanpa menggerus prinsip
supremasi sipil? Bagaimana menjaga agar profesionalisme tidak terdistorsi
menjadi korporatisme militer yang eksklusif dan sulit dikontrol?
Dalam keremangan malam, terlintas pula pemikiran
tentang pendidikan militer yang menjadi fondasi dari profesionalisme. Paulo
Freire mengajarkan bahwa "Pendidikan sejati adalah proses
penyadaran." Pendidikan militer di era demokrasi perlu menekankan tidak
hanya aspek teknis dan taktis tetapi juga pemahaman mendalam tentang
konstitusi, HAM, dan nilai-nilai sipil. Hanya dengan demikian, transformasi TNI
menjadi institusi profesional yang menghormati supremasi sipil dapat terwujud.
Jalan demokrasi yang dipilih Indonesia bukanlah jalan
lurus tanpa tantangan. Ia adalah jalan berliku yang menuntut kesadaran kritis
dan kewaspadaan terus-menerus. Seperti kata Albert Camus, "Demokrasi
bukanlah hukum mayoritas, tetapi perlindungan terhadap minoritas."
Revisi UU TNI, dengan demikian, perlu ditempatkan
dalam kerangka konsolidasi demokrasi. Polemik yang muncul seyogianya dilihat
sebagai proses pendewasaan berbangsa, bukan semata-mata pertarungan kekuasaan.
Dalam keheningan malam, ketika segala hiruk-pikuk politik mereda, esensi
diskusi ini adalah tentang masa depan Indonesia yang lebih demokratis dan
berkeadilan.
Mungkin, malam yang sunyi seperti ini adalah waktu
terbaik untuk merenungkan kembali cita-cita para pendiri bangsa. Di bawah
langit yang sama, mereka pernah bermimpi tentang Indonesia yang berdaulat,
adil, dan makmur. Mimpi itu kini diwariskan kepada generasi yang hidup di era
demokrasi dengan segala kompleksitasnya.
Dalam kata-kata Václav Havel, "Harapan bukanlah
keyakinan bahwa sesuatu akan berjalan baik, tetapi keyakinan bahwa sesuatu
bermakna terlepas dari bagaimana akhirnya." Proses deliberasi tentang
revisi UU TNI, terlepas dari hasil akhirnya, memiliki makna penting dalam
perjalanan demokratisasi Indonesia. Ia adalah bentuk latihan demokrasi di mana
berbagai elemen masyarakat belajar untuk mendiskusikan isu-isu fundamental
dalam kerangka saling menghormati.
Dalam keheningan malam, terbesit pula harapan akan
munculnya generasi baru pemimpin, baik sipil maupun militer, yang memahami kompleksitas
hubungan sipil-militer dan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan yang tepat.
Jürgen Habermas berbicara tentang "situasi percakapan ideal" di mana
semua pihak dapat berpartisipasi secara setara tanpa dominasi atau manipulasi.
Diskursus tentang revisi UU TNI idealnya mendekati kondisi tersebut, di mana
semua perspektif mendapat ruang yang setara.
Di balik polemik yang tampak di permukaan, tersimpan
harapan akan terbentuknya konsensus baru tentang peran militer dalam negara
demokratis—konsensus yang mengakomodasi kebutuhan keamanan kontemporer tanpa
mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam kata-kata John Dewey,
"Demokrasi lebih dari sekadar bentuk pemerintahan; ia terutama adalah cara
hidup bersama." Relasi sipil-militer yang sehat adalah salah satu
indikator penting dari kehidupan demokratis yang matang.
Dalam kesunyian malam yang semakin larut, kesadaran
akan momen historis yang tengah Indonesia hadapi semakin menguat. Revisi UU TNI
bukan sekadar perubahan teknis-yuridis, tetapi merupakan bagian dari narasi
besar tentang arah demokratisasi Indonesia. Sebagaimana dikatakan Reinhold
Niebuhr, "Manusia menciptakan sejarah, tetapi tidak selalu sejarah yang
mereka inginkan."
Indonesia kini berada di persimpangan sejarah, di
mana keputusan tentang desain institusional militer akan memengaruhi trajektori
demokratisasi untuk dekade-dekade mendatang. Alexis de Tocqueville mengingatkan
bahwa "Sejarah adalah galeri lukisan di mana terdapat sedikit karya asli
dan banyak salinan." Pertanyaannya, akankah Indonesia mampu melukis karya
asli tentang relasi sipil-militer yang sesuai dengan konteks keindonesiaan,
atau sekadar menyalin model dari tempat lain yang belum tentu sesuai?
Dalam bayangan malam yang merangkul kesendirian,
teringat pula bahwa proses pembaruan UU TNI adalah kesempatan untuk
mengkonsolidasikan reformasi militer yang telah berjalan lebih dari dua dekade.
Erich Fromm mengingatkan bahwa "Tugas kita bukanlah untuk melihat apa yang
samar-samar ada di kejauhan, tetapi untuk melakukan apa yang jelas di depan
mata." Saat ini, yang jelas di depan mata adalah kebutuhan untuk
memperkuat mekanisme kontrol sipil sembari memastikan bahwa TNI memiliki
kapasitas yang memadai untuk menghadapi ancaman kontemporer.
Kompleksitas tantangan keamanan abad ke-21 menuntut
pendekatan yang tidak lagi bersifat dichotomous—militer versus sipil—melainkan
pendekatan yang mengakui saling ketergantungan berbagai aktor keamanan. Mark
Twain pernah berkata, "Sejarah tidak berulang, tetapi ia sering
berirama." Tantangan bagi Indonesia adalah memastikan bahwa irama sejarah
tidak membawa kembali dominasi militer dalam politik, melainkan menciptakan
harmoni baru antara kebutuhan keamanan dan prinsip-prinsip demokrasi.
Ketika fajar mulai mengintip di ufuk timur,
mengakhiri kegelapan malam yang contemplatif, polemik revisi UU TNI tetap
menyisakan banyak pertanyaan. Namun sebagaimana dikatakan Søren Kierkegaard,
"Kehidupan bukanlah masalah yang harus dipecahkan, tetapi realitas yang
harus dialami."
Dialektika antara masa lalu, kini, dan masa depan
akan terus berlangsung dalam perjalanan berbangsa. Yang penting adalah
bagaimana kita menjaga agar dialektika tersebut tidak membelenggu, melainkan
membebaskan. Sebab pada akhirnya, di penghujung malam yang panjang, sejarah
akan menilai bagaimana generasi kita mampu menyeimbangkan kekuatan dan
kebijaksanaan dalam menyusun arsitektur bernegara.
Dalam semesta yang tak berbatas, Indonesia hanyalah
setitik debu kosmik. Namun bagi kita yang hidup di dalamnya, ia adalah semesta
itu sendiri—semesta yang nasibnya tergantung pada keputusan-keputusan yang kita
ambil hari ini, termasuk dalam polemik revisi UU TNI yang kini bergulir.
Beberapa saat sebelum fajar menyingsing, ketika
kegelapan malam mencapai titik terdalamnya, kita diingatkan pada kata-kata
Pramoedya Ananta Toer, "Hanya ikan mati yang berenang mengikuti
arus." Demokrasi yang sejati menuntut keberanian untuk melawan arus ketika
diperlukan, termasuk dalam diskursus tentang revisi UU TNI. Sebab pada
akhirnya, kualitas demokrasi kita akan diukur dari kemampuan kita untuk
membicarakan isu-isu sensitif seperti relasi sipil-militer dalam kerangka
rasionalitas dan saling menghormati.
Dalam cahaya temaram lampu meja yang setia menerangi
malam panjang kontemplasi ini, teringat pula kata-kata T.S. Eliot, "Akhir
dari seluruh eksplorasi kita akan adalah untuk tiba di tempat kita berangkat
dan mengenalnya untuk pertama kali." Mungkin, setelah segala perdebatan
dan polemik tentang revisi UU TNI, kita akan kembali pada prinsip-prinsip dasar
yang telah lama kita yakini—supremasi sipil, profesionalisme militer, dan
penghormatan terhadap HAM—namun dengan pemahaman yang lebih dalam dan
kontekstual.
Saat bulan perlahan turun di ufuk barat dan cahaya
pertama fajar mulai menerangi cakrawala, kita diingatkan pada sifat siklis
waktu dan sejarah. Dalam kata-kata Antoine de Saint-Exupéry, "Masa depan
bukanlah tempat yang kita tuju, tetapi tempat yang kita ciptakan."
Bagaimana wajah relasi sipil-militer Indonesia di masa depan akan sangat
bergantung pada keputusan-keputusan yang kita ambil hari ini, termasuk dalam
merumuskan revisi UU TNI yang sejalan dengan cita-cita demokrasi.
Dan ketika akhirnya fajar menyingsing sepenuhnya, menandai berakhirnya malam panjang kontemplasi, yang tersisa adalah tekad untuk terus terlibat dalam diskursus publik yang sehat tentang masa depan TNI dan demokrasi Indonesia. Sebab sebagaimana dikatakan Edmund Burke, "Satu-satunya hal yang diperlukan agar kejahatan berkuasa adalah orang-orang baik tidak melakukan apa-apa." Dan dalam konteks konsolidasi demokrasi Indonesia, "tidak melakukan apa-apa" bukanlah pilihan.
30 hari menulis buruk
Hari
ke-11 menulis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar