Pengikut

Rabu, 19 Maret 2025

Merajut Makna di Balik Polemik Revisi UU TNI

 


Dalam keheningan malam, ketika kota perlahan berselimut kabut dan lampu-lampu jalanan berkelip bagai kunang-kunang yang terbatas umurnya, pikiran sering melayang pada hal-hal mendasar mengenai eksistensi negara. Sebagaimana ucap Jean-Jacques Rousseau, "Manusia terlahir bebas, tetapi di mana-mana ia terbelenggu," begitu pula dengan kebebasan dan keamanan yang senantiasa berada dalam tegangan abadi dalam perjalanan berbangsa.

Polemik revisi Undang-undang TNI yang kini menjadi perhatian publik seakan menjadi cermin dari tegangan tersebut. Di tengah kesunyian malam, ketika sebagian besar mata tertutup dalam lelap, ada baiknya kita merenungkan kembali makna keberadaan institusi militer dalam negara demokratis.

Sejarah panjang keterlibatan militer dalam kehidupan sosial-politik Indonesia tak bisa dilepaskan dari memori kolektif bangsa. Malam-malam sunyi seperti ini seringkali mengembalikan ingatan pada masa ketika peran dwifungsi ABRI mengakar kuat dalam struktur pemerintahan. Sebagaimana dikatakan Niccolo Machiavelli, "Sejarah adalah guru kehidupan," namun pertanyaannya, sudahkah kita belajar darinya?

Reformasi 1998 membawa perubahan signifikan dalam posisi TNI di kancah politik Indonesia. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI lahir sebagai buah dari semangat reformasi yang menggebu. Namun kini, setelah dua dekade berlalu, wacana revisi undang-undang tersebut kembali mencuat ke permukaan, membawa serta kekhawatiran akan kembalinya bayangan masa lalu yang kelam.

Malam yang senyap seperti ini seringkali memantik nostalgia, baik yang manis maupun pahit. Ada yang merindukan era "stabilitas" di bawah kendali militer, sementara yang lain terbayang kengerian represi yang pernah terjadi. Dalam keremangan malam, potret-potret sejarah itu seakan berseliweran, menuntut untuk direnungkan.

Bila kita telusuri lebih jauh, ingatan akan masa-masa ketika militer menjadi kekuatan dominan dalam perpolitikan tanah air masih terpatri jelas dalam ingatan kolektif bangsa. Doktrin dwifungsi ABRI yang menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik, telah membentuk corak bernegara Indonesia selama puluhan tahun. Soedjatmoko pernah mengingatkan, "Sejarah bukan hanya kisah tentang masa lalu, tetapi juga pelajaran tentang bagaimana masa depan seharusnya dibentuk.”

Malam-malam sunyi seperti ini, ketika angin berhembus perlahan menyapu dedaunan, seakan membisikkan kisah-kisah tentang mereka yang pernah menentang arus dominasi, mereka yang suaranya terbungkam oleh dentuman sepatu lars. Simone de Beauvoir pernah berkata, "Kebebasan hanya bermakna ketika disertai dengan kebebasan orang lain." Dalam konteks relasi sipil-militer, keseimbangan kekuasaan menjadi kunci dari terbentuknya kebebasan yang bermakna.

Wacana revisi UU TNI yang ramai diperbincangkan meliputi beberapa poin krusial: perluasan tugas pokok TNI, penguatan posisi Panglima TNI, hingga reposisi TNI dalam struktur pemerintahan. Di balik aspek teknis-yuridis, tersimpan pertanyaan fundamental mengenai hakikat hubungan sipil-militer dalam negara demokratis.

Michel Foucault pernah berkata, "Di mana ada kekuasaan, di situ ada resistensi." Paradoks kekuasaan ini menjadi lebih kompleks ketika berbicara tentang institusi yang memiliki monopoli kekuatan bersenjata. Bagaimana menyeimbangkan kebutuhan pertahanan negara dengan prinsip supremasi sipil? Pertanyaan ini bergaung dalam kesunyian malam, menuntut jawaban yang tidak sederhana.

Sebagian pihak mengkhawatirkan bahwa revisi UU TNI berpotensi menggerus capaian reformasi. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat sejarah panjang dominasi militer dalam perpolitikan Indonesia. Namun di sisi lain, pendukung revisi berargumen bahwa dinamika keamanan global dan regional menuntut adaptasi peran TNI yang lebih responsif.

Dimensi substansi polemik ini semakin dalam bila kita merenungkan aspek-aspek spesifik yang diperdebatkan. Salah satunya adalah wacana perluasan peran TNI dalam menangani terorisme dan ancaman siber. Theodore Adorno mengingatkan, "Perlindungan dari ancaman luar tak seharusnya mengorbankan kebebasan di dalam." Pertanyaan tentang mekanisme kontrol dan batasan yang jelas menjadi krusial agar perluasan peran tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam gelap malam yang merenung, terlintas pula perdebatan mengenai posisi TNI dalam struktur pemerintahan. Penempatan TNI di bawah Kementerian Pertahanan sebagaimana diatur dalam UU No. 34/2004 merupakan salah satu pilar reformasi TNI. Namun, sejumlah gagasan revisi membuka kemungkinan perubahan struktur tersebut, memantik kekhawatiran akan terganggunya prinsip supremasi sipil.

Martin Heidegger pernah bertutur, "Pertanyaan yang benar seringkali lebih penting daripada jawaban yang benar." Dalam konteks revisi UU TNI, pertanyaan-pertanyaan kritis perlu terus diajukan: Apakah perluasan kewenangan diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai? Bagaimana memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga dalam dinamika politik yang fluktuatif? Siapa yang akan mengawasi para pengawas? Pertanyaan-pertanyaan ini menggema dalam kesunyian malam, menuntut perenungan mendalam.

Diskursus mengenai revisi UU TNI tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan paradigma keamanan global. Di era informasi dan teknologi yang berkembang pesat, definisi ancaman terhadap kedaulatan negara juga mengalami perluasan. Cyberwarfare, terorisme lintas negara, hingga perubahan iklim menjadi bentuk-bentuk ancaman non-konvensional yang menuntut adaptasi doktrin pertahanan.

Edmund Husserl mengingatkan bahwa "Setiap zaman memiliki krisisnya sendiri." Krisis keamanan di era digital memang berbeda dengan era perang dingin atau era kolonialisme. Namun prinsip dasar bernegara demokratis tetaplah sama: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan perlindungan hak-hak individual. Dalam keremangan malam yang merenung, kontradiksi ini terasa semakin nyata.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, telah menciptakan medan pertempuran baru di ranah siber. Apakah TNI perlu diperkuat perannya dalam menghadapi ancaman siber? Jika ya, bagaimana memastikan bahwa kapasitas tersebut tidak disalahgunakan untuk pengawasan terhadap warga negara sendiri? Hannah Arendt menyatakan, "Esensi tirani terletak pada penghancuran ruang privat." Di era digital, batasan antara keamanan nasional dan privasi individual semakin kabur, menciptakan dilema yang tidak mudah dijawab.

Dalam bayangan malam yang larut, teringat pula berbagai konflik di berbagai belahan dunia yang menunjukkan bahwa garis antara urusan sipil dan militer semakin sulit ditarik. Dari Arab Spring hingga krisis Myanmar, kita menyaksikan bagaimana institusi militer bisa menjadi kekuatan penentu dalam transisi politik. Pelajaran dari berbagai kasus tersebut seyogianya menjadi bahan refleksi dalam merumuskan relasi sipil-militer yang ideal untuk Indonesia.

Dalam gelap malam yang membungkam kesibukan siang, terdengar suara-suara yang jarang mendapat tempat dalam diskursus publik. Para veteran yang menyaksikan langsung transformasi TNI dari masa ke masa, keluarga korban pelanggaran HAM yang masih menunggu keadilan, hingga masyarakat di daerah konflik yang mengalami langsung interaksi dengan aparat militer.

Dalam senyap malam seperti ini, suara-suara tersebut seolah berbisik lebih keras, meminta untuk didengar. Hannah Arendt mengingatkan, "Kekejaman terbesar dari kekuasaan totaliter bukanlah bahwa ia menganiaya musuh-musuhnya, tetapi bahwa ia membungkam semua suara, hingga akhirnya bahkan suara korban-korbannya sendiri."

Maka, diskusi mengenai revisi UU TNI seyogianya tidak hanya melibatkan elit politik dan militer, tetapi juga membuka ruang bagi suara-suara terpinggirkan. Sebab dalam keheningan malam, ketika topeng-topeng sosial terlepas, yang tersisa hanyalah kebenaran telanjang tentang hubungan kekuasaan.

Kisah-kisah dari daerah konflik seperti Papua atau kenangan pahit dari masa operasi militer di Aceh memiliki dimensi kemanusiaan yang tidak boleh luput dari perhatian. Paulo Freire mengingatkan, "Mencintai berarti berkomitmen pada perjuangan untuk pembebasan." Dalam konteks revisi UU TNI, mencintai bangsa berarti berkomitmen untuk membentuk institusi militer yang tidak hanya kuat tetapi juga menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

Para veteran yang telah mengabdikan hidupnya untuk membela negara juga memiliki perspektif unik dalam diskursus ini. Mereka yang telah menyaksikan langsung transformasi institusi dari masa ke masa memiliki kearifan yang dibangun dari pengalaman lapangan. Seperti kata Marcus Aurelius, "Kebenaran sejati ditemukan melalui pengalaman, bukan melalui argumen."

Masyarakat sipil di wilayah-wilayah yang pernah atau masih menjadi area operasi militer memiliki kisah-kisah yang jarang terdengar dalam diskusi di ruang-ruang akademik atau parlemen. Interaksi langsung mereka dengan aparat militer telah membentuk persepsi dan pengalaman yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan. Emmanuel Levinas mengajarkan kita tentang "etika perjumpaan," di mana tanggung jawab etis kita muncul ketika berhadapan dengan "wajah sang liyan." Maka, perjumpaan dengan mereka yang telah merasakan langsung dampak operasi militer seyogianya menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan.

Saat cahaya bulan menyelinap di antara celah-celah awan, terlintas pemikiran tentang pentingnya dialog antargenerasi dalam menempatkan polemik revisi UU TNI dalam konteks sejarah yang lebih luas. Generasi yang lahir pasca reformasi 1998 tidak memiliki pengalaman langsung hidup di bawah bayang-bayang kekuasaan militer era Orde Baru. Walter Benjamin menulis, "Bahkan orang mati pun tak akan aman dari musuh jika ia menang. Dan musuh ini belum berhenti menang."

Dalam konteks transfer memori kolektif, pembahasan tentang revisi UU TNI perlu melibatkan narasi-narasi dari mereka yang mengalami langsung represi di masa lalu. Sebab sebagaimana dikatakan Maurice Halbwachs, "Ingatan kolektif adalah rekonstruksi masa lalu dalam kerangka kepentingan dan keprihatinan masa kini." Tanpa kesadaran historis yang memadai, generasi muda berisiko kehilangan sensitivitas terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan militer.

Para saksi sejarah dari berbagai periode—mulai dari era revolusi kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga reformasi—memiliki keping-keping puzzle yang bila disatukan akan membentuk pemahaman yang lebih utuh tentang evolusi peran militer dalam sejarah Indonesia. Simone Weil mengajak kita untuk "membuka diri terhadap penderitaan," sebagai bentuk pengetahuan yang sejati. Dialog dengan para saksi sejarah adalah bentuk pembukaan diri terhadap pengalaman kolektif bangsa, termasuk penderitaan yang pernah dialami.

Generasi yang tumbuh di era media sosial dan keterbukaan informasi memiliki ekspektasi berbeda terhadap institusi negara, termasuk TNI. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM bukanlah nilai-nilai yang bisa ditawar. Namun, mereka juga perlu diingatkan bahwa demokrasi bukanlah sistem yang given, melainkan proses yang terus-menerus diperjuangkan. Dalam kata-kata Antonio Gramsci, "Pesimisme intelektual, optimisme kehendak." Kesadaran kritis terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan perlu diimbangi dengan optimisme untuk terus memperjuangkan konsolidasi demokrasi.

Dalam kesunyian malam yang dalam, ketika batas-batas fisik seakan memudar, pemikiran melayang pada posisi Indonesia dalam konstelasi geopolitik regional dan global. Revisi UU TNI tidak dapat dilepaskan dari konteks dinamika keamanan kawasan yang semakin kompleks. Konflik Laut China Selatan, persaingan strategis AS-China, hingga ancaman non-tradisional seperti perompakan dan penyelundupan manusia membentuk lanskap keamanan yang menuntut adaptasi.

Carl von Clausewitz mengingatkan bahwa "Perang adalah kelanjutan dari politik dengan cara lain." Namun di era kontemporer, batasan antara perang dan damai semakin kabur dengan munculnya konsep "zona abu-abu" atau hybrid warfare. Dalam konteks ini, definisi tentang peran dan fungsi militer juga perlu ditinjau ulang untuk mengakomodasi kompleksitas ancaman.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan posisi strategis di persimpangan dua samudera dan dua benua, menghadapi tantangan pertahanan yang unik. Keterbatasan anggaran pertahanan di tengah luasnya wilayah yang harus diamankan menuntut prioritisasi dan efisiensi. Namun, perluasan peran TNI juga berisiko menimbulkan overstretch, di mana sumber daya yang terbatas harus dibagi untuk menangani berbagai jenis ancaman.

Immanuel Wallerstein, dengan teori sistem dunianya, mengingatkan bahwa posisi sebuah negara dalam hierarki global sangat memengaruhi pilihan-pilihan strategi pertahanannya. Indonesia, sebagai negara semi-periferi, perlu merumuskan strategi pertahanan yang realistis namun tetap menjaga kedaulatan. Revisi UU TNI perlu mempertimbangkan realitas kapasitas dan keterbatasan anggaran, sembari tetap membangun postur pertahanan yang kredibel.

Di tengah malam yang hening, pertanyaan tentang kemandirian industri pertahanan juga menggema. Ketergantungan pada impor alutsista menciptakan kerentanan strategis. Dalam kata-kata Frantz Fanon, "Kemerdekaan sejati hanya bisa dicapai melalui kemandirian ekonomi." Revisi UU TNI perlu juga menyentuh aspek pengembangan industri pertahanan dalam negeri sebagai bagian dari strategi membangun kemandirian.

Angin malam yang dingin membawa pikiran pada revolusi teknologi yang tengah mengubah wajah pertahanan global. Artificial Intelligence, drone, persenjataan otonomus, hingga peperangan siber telah membentuk lanskap peperangan yang sama sekali berbeda dengan era konvensional. Martin Heidegger memperingatkan tentang "bahaya teknologi" yang tidak hanya terletak pada potensi destruktifnya, tetapi juga pada bagaimana ia mengubah cara kita memandang dunia.

Dalam konteks transformasi militer Indonesia, pertanyaan tentang profesionalisme menjadi semakin penting. Profesionalisme militer tidak hanya tentang penguasaan teknologi pertahanan terkini, tetapi juga internalisasi nilai-nilai etis dan penghormatan terhadap supremasi sipil. Samuel Huntington menggagas konsep "kontrol objektif" di mana profesionalisme militer justru memperkuat kontrol sipil karena militer yang profesional akan menghargai batasan perannya.

Revisi UU TNI seyogianya mempertimbangkan aspek profesionalisme ini secara serius. Bagaimana memastikan bahwa TNI memiliki kapasitas untuk menghadapi ancaman kontemporer tanpa menggerus prinsip supremasi sipil? Bagaimana menjaga agar profesionalisme tidak terdistorsi menjadi korporatisme militer yang eksklusif dan sulit dikontrol?

Dalam keremangan malam, terlintas pula pemikiran tentang pendidikan militer yang menjadi fondasi dari profesionalisme. Paulo Freire mengajarkan bahwa "Pendidikan sejati adalah proses penyadaran." Pendidikan militer di era demokrasi perlu menekankan tidak hanya aspek teknis dan taktis tetapi juga pemahaman mendalam tentang konstitusi, HAM, dan nilai-nilai sipil. Hanya dengan demikian, transformasi TNI menjadi institusi profesional yang menghormati supremasi sipil dapat terwujud.

Jalan demokrasi yang dipilih Indonesia bukanlah jalan lurus tanpa tantangan. Ia adalah jalan berliku yang menuntut kesadaran kritis dan kewaspadaan terus-menerus. Seperti kata Albert Camus, "Demokrasi bukanlah hukum mayoritas, tetapi perlindungan terhadap minoritas."

Revisi UU TNI, dengan demikian, perlu ditempatkan dalam kerangka konsolidasi demokrasi. Polemik yang muncul seyogianya dilihat sebagai proses pendewasaan berbangsa, bukan semata-mata pertarungan kekuasaan. Dalam keheningan malam, ketika segala hiruk-pikuk politik mereda, esensi diskusi ini adalah tentang masa depan Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadilan.

Mungkin, malam yang sunyi seperti ini adalah waktu terbaik untuk merenungkan kembali cita-cita para pendiri bangsa. Di bawah langit yang sama, mereka pernah bermimpi tentang Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Mimpi itu kini diwariskan kepada generasi yang hidup di era demokrasi dengan segala kompleksitasnya.

Dalam kata-kata Václav Havel, "Harapan bukanlah keyakinan bahwa sesuatu akan berjalan baik, tetapi keyakinan bahwa sesuatu bermakna terlepas dari bagaimana akhirnya." Proses deliberasi tentang revisi UU TNI, terlepas dari hasil akhirnya, memiliki makna penting dalam perjalanan demokratisasi Indonesia. Ia adalah bentuk latihan demokrasi di mana berbagai elemen masyarakat belajar untuk mendiskusikan isu-isu fundamental dalam kerangka saling menghormati.

Dalam keheningan malam, terbesit pula harapan akan munculnya generasi baru pemimpin, baik sipil maupun militer, yang memahami kompleksitas hubungan sipil-militer dan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan yang tepat. Jürgen Habermas berbicara tentang "situasi percakapan ideal" di mana semua pihak dapat berpartisipasi secara setara tanpa dominasi atau manipulasi. Diskursus tentang revisi UU TNI idealnya mendekati kondisi tersebut, di mana semua perspektif mendapat ruang yang setara.

Di balik polemik yang tampak di permukaan, tersimpan harapan akan terbentuknya konsensus baru tentang peran militer dalam negara demokratis—konsensus yang mengakomodasi kebutuhan keamanan kontemporer tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam kata-kata John Dewey, "Demokrasi lebih dari sekadar bentuk pemerintahan; ia terutama adalah cara hidup bersama." Relasi sipil-militer yang sehat adalah salah satu indikator penting dari kehidupan demokratis yang matang.

Dalam kesunyian malam yang semakin larut, kesadaran akan momen historis yang tengah Indonesia hadapi semakin menguat. Revisi UU TNI bukan sekadar perubahan teknis-yuridis, tetapi merupakan bagian dari narasi besar tentang arah demokratisasi Indonesia. Sebagaimana dikatakan Reinhold Niebuhr, "Manusia menciptakan sejarah, tetapi tidak selalu sejarah yang mereka inginkan."

Indonesia kini berada di persimpangan sejarah, di mana keputusan tentang desain institusional militer akan memengaruhi trajektori demokratisasi untuk dekade-dekade mendatang. Alexis de Tocqueville mengingatkan bahwa "Sejarah adalah galeri lukisan di mana terdapat sedikit karya asli dan banyak salinan." Pertanyaannya, akankah Indonesia mampu melukis karya asli tentang relasi sipil-militer yang sesuai dengan konteks keindonesiaan, atau sekadar menyalin model dari tempat lain yang belum tentu sesuai?

Dalam bayangan malam yang merangkul kesendirian, teringat pula bahwa proses pembaruan UU TNI adalah kesempatan untuk mengkonsolidasikan reformasi militer yang telah berjalan lebih dari dua dekade. Erich Fromm mengingatkan bahwa "Tugas kita bukanlah untuk melihat apa yang samar-samar ada di kejauhan, tetapi untuk melakukan apa yang jelas di depan mata." Saat ini, yang jelas di depan mata adalah kebutuhan untuk memperkuat mekanisme kontrol sipil sembari memastikan bahwa TNI memiliki kapasitas yang memadai untuk menghadapi ancaman kontemporer.

Kompleksitas tantangan keamanan abad ke-21 menuntut pendekatan yang tidak lagi bersifat dichotomous—militer versus sipil—melainkan pendekatan yang mengakui saling ketergantungan berbagai aktor keamanan. Mark Twain pernah berkata, "Sejarah tidak berulang, tetapi ia sering berirama." Tantangan bagi Indonesia adalah memastikan bahwa irama sejarah tidak membawa kembali dominasi militer dalam politik, melainkan menciptakan harmoni baru antara kebutuhan keamanan dan prinsip-prinsip demokrasi.

Ketika fajar mulai mengintip di ufuk timur, mengakhiri kegelapan malam yang contemplatif, polemik revisi UU TNI tetap menyisakan banyak pertanyaan. Namun sebagaimana dikatakan Søren Kierkegaard, "Kehidupan bukanlah masalah yang harus dipecahkan, tetapi realitas yang harus dialami."

Dialektika antara masa lalu, kini, dan masa depan akan terus berlangsung dalam perjalanan berbangsa. Yang penting adalah bagaimana kita menjaga agar dialektika tersebut tidak membelenggu, melainkan membebaskan. Sebab pada akhirnya, di penghujung malam yang panjang, sejarah akan menilai bagaimana generasi kita mampu menyeimbangkan kekuatan dan kebijaksanaan dalam menyusun arsitektur bernegara.

Dalam semesta yang tak berbatas, Indonesia hanyalah setitik debu kosmik. Namun bagi kita yang hidup di dalamnya, ia adalah semesta itu sendiri—semesta yang nasibnya tergantung pada keputusan-keputusan yang kita ambil hari ini, termasuk dalam polemik revisi UU TNI yang kini bergulir.

Beberapa saat sebelum fajar menyingsing, ketika kegelapan malam mencapai titik terdalamnya, kita diingatkan pada kata-kata Pramoedya Ananta Toer, "Hanya ikan mati yang berenang mengikuti arus." Demokrasi yang sejati menuntut keberanian untuk melawan arus ketika diperlukan, termasuk dalam diskursus tentang revisi UU TNI. Sebab pada akhirnya, kualitas demokrasi kita akan diukur dari kemampuan kita untuk membicarakan isu-isu sensitif seperti relasi sipil-militer dalam kerangka rasionalitas dan saling menghormati.

Dalam cahaya temaram lampu meja yang setia menerangi malam panjang kontemplasi ini, teringat pula kata-kata T.S. Eliot, "Akhir dari seluruh eksplorasi kita akan adalah untuk tiba di tempat kita berangkat dan mengenalnya untuk pertama kali." Mungkin, setelah segala perdebatan dan polemik tentang revisi UU TNI, kita akan kembali pada prinsip-prinsip dasar yang telah lama kita yakini—supremasi sipil, profesionalisme militer, dan penghormatan terhadap HAM—namun dengan pemahaman yang lebih dalam dan kontekstual.

Saat bulan perlahan turun di ufuk barat dan cahaya pertama fajar mulai menerangi cakrawala, kita diingatkan pada sifat siklis waktu dan sejarah. Dalam kata-kata Antoine de Saint-Exupéry, "Masa depan bukanlah tempat yang kita tuju, tetapi tempat yang kita ciptakan." Bagaimana wajah relasi sipil-militer Indonesia di masa depan akan sangat bergantung pada keputusan-keputusan yang kita ambil hari ini, termasuk dalam merumuskan revisi UU TNI yang sejalan dengan cita-cita demokrasi.

Dan ketika akhirnya fajar menyingsing sepenuhnya, menandai berakhirnya malam panjang kontemplasi, yang tersisa adalah tekad untuk terus terlibat dalam diskursus publik yang sehat tentang masa depan TNI dan demokrasi Indonesia. Sebab sebagaimana dikatakan Edmund Burke, "Satu-satunya hal yang diperlukan agar kejahatan berkuasa adalah orang-orang baik tidak melakukan apa-apa." Dan dalam konteks konsolidasi demokrasi Indonesia, "tidak melakukan apa-apa" bukanlah pilihan.

30 hari menulis buruk

Hari ke-11 menulis


Tidak ada komentar:

Posting Komentar