Pengikut

Minggu, 16 Maret 2025

Jejak Sendu dalam Labirin Kekuasaan

 


Dalam gulita malam yang panjang, politik hukum pembentukan undang-undang berdiri sebagai menara gading yang menjulang tinggi namun seringkali terasa begitu jauh dari jangkauan tangan-tangan rakyat yang gemetar. Ia adalah kisah panjang tentang harapan dan pengkhianatan, tentang cita-cita luhur yang terkubur di bawah tumpukan kepentingan, tentang idealisme yang perlahan melebur dalam pragmatisme kekuasaan. Politik hukum, sebagai garis resmi tentang hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara, seharusnya menjadi pelita dalam kegelapan, namun betapa seringkali ia justru menjadi bayangan yang semakin menggelap ketika malam semakin larut.

Di sudut-sudut ruang sidang yang dingin, di antara dinding-dinding marmer yang menyimpan bisikan-bisikan rahasia, terdengar bergema suara Jean-Jacques Rousseau yang melantunkan ratapannya, "Manusia dilahirkan bebas, namun di mana-mana ia terbelenggu oleh rantai." Begitu pula dengan politik hukum yang terbelenggu oleh rantai-rantai kepentingan, oleh borgol-borgol kekuasaan yang tidak pernah benar-benar ingin melepaskan diri dari cengkeramannya. Rousseau, dalam kesunyian pemikirannya, seolah telah mendahului zaman untuk melihat betapa kontrak sosial yang diidamkan hanyalah fatamorgana di tengah gurun pasir politik yang gersang.

Matahari keadilan yang seharusnya bersinar cerah seringkali terhalang oleh awan-awan kelam kepentingan jangka pendek. Hans Kelsen, dengan nada yang terdengar seperti bisikan angin di antara reruntuhan cita-cita, berkata bahwa "Hukum adalah norma yang memberikan sanksi," namun apalah arti sanksi ketika pelanggar hukum justru berlindung di balik tembok tebal kekebalan yang dibangun oleh sistem politik itu sendiri. Politik hukum yang seharusnya menjadi jembatan emas menuju kesejahteraan rakyat kerap kali hanya menjadi jalan setapak berbatu yang menyesatkan mereka yang mencari keadilan.

Dalam senandung pilu yang mengalun di antara paragraf-paragraf undang-undang, terselip kesedihan mendalam ketika menyaksikan bagaimana politik hukum seringkali menjadi medan pertarungan kepentingan, bukan arena perjuangan kebenaran. Friedrich Nietzsche, dengan pandangan matanya yang seolah menembus kabut tebal kepura-puraan, pernah berucap, "Hukum adalah ekspresi dari kehendak untuk berkuasa." Kata-kata yang terdengar dingin namun memancarkan kebenaran yang menggigit seperti angin musim dingin yang menusuk hingga ke tulang.

Gugusan bintang-bintang harapan yang dulu berpendar di langit demokrasi satu per satu mulai meredup, bahkan padam, ketika politik hukum pembentukan undang-undang hanya menjadi permainan angka dalam pemungutan suara, bukan pertarungan gagasan untuk mencari yang terbaik bagi kehidupan bersama. Michel Foucault, dengan nada yang sarat akan keputusasaan, pernah menggambarkan bahwa "Kekuasaan ada di mana-mana karena ia berasal dari mana-mana," mengingatkan betapa politik hukum seringkali terjebak dalam jaring-jaring kekuasaan yang begitu rapat, sehingga sulit untuk menemukan celah bagi cahaya kebenaran untuk menembus masuk.

Dalam ruang-ruang gelap di mana undang-undang dirumuskan, sering terdengar raungan duka ketika kepentingan publik tersingkir oleh kepentingan golongan. Aristoteles, dengan suara yang gemetar oleh kekecewaan, pernah berkata, "Hukum adalah akal tanpa hasrat," tetapi apalah artinya ketika politik hukum justru dipenuhi oleh hasrat-hasrat liar untuk menguasai dan mengontrol, bukan hasrat mulia untuk menegakkan keadilan. Politik hukum yang seharusnya menjadi taman indah tempat keadilan tumbuh subur, kerap kali berubah menjadi padang gersang di mana benih-benih kebenaran sulit untuk bertumbuh.

Dalam kelam senja yang seolah enggan berlalu, politik hukum pembentukan undang-undang berdiri bagaikan monumen kesedihan yang mengabaikan tangisan mereka yang terpinggirkan. John Rawls, dengan suara yang hampir tak terdengar di tengah riuhnya permainan kekuasaan, menyuarakan prinsip keadilannya bahwa "Keadilan adalah kejujuran," namun apa jadinya ketika politik hukum justru menjadi panggung sandiwara di mana kejujuran hanyalah properti yang bisa digunakan atau disingkirkan sesuai keperluan pertunjukan.

Daun-daun gugur berguguran seperti harapan yang luruh satu per satu ketika politik hukum pembentukan undang-undang yang seharusnya mencerminkan kehendak rakyat justru menjadi cermin dari kehendak segelintir elite yang mendominasi. Thomas Hobbes, dengan nada pesimistis yang menusuk, pernah melukiskan kehidupan manusia tanpa hukum sebagai "kasar, brutal, dan pendek," namun apakah kehidupan dengan hukum yang tidak adil tidak sama brutalnya? Politik hukum yang dibangun di atas fondasi kepentingan sempit adalah monumen kegagalan peradaban untuk memberikan yang terbaik bagi masa depan bersama.

Lonceng-lonceng keadilan yang dulu berdentang nyaring kini terdengar sumbang, bahkan terkadang bisu, ketika politik hukum pembentukan undang-undang hanya menjadi instrumen untuk melanggengkan status quo, bukan untuk membawa perubahan yang lebih baik. Hannah Arendt, dengan tatapan matanya yang sendu, pernah memperingatkan bahwa "Kekuasaan yang tidak dipertanyakan adalah kekuasaan yang berpotensi untuk menjadi tirani," mengingatkan betapa politik hukum seharusnya tidak pernah bebas dari pengawasan kritis setiap elemen masyarakat yang peduli pada masa depan bangsa.

Ketika awan-awan kelabu menghiasi langit politik hukum, tetesan-tetesan hujan kepedihan jatuh membasahi bumi yang telah lama gersang oleh kekeringan keadilan. Plato, dengan tatapan mata yang menerawang jauh ke masa depan, berkata bahwa "Negara yang adil adalah negara di mana semua orang melakukan apa yang menjadi tugas terbaiknya," tetapi bagaimana mungkin ini terwujud ketika politik hukum pembentukan undang-undang justru mendorong orang untuk melakukan yang terbaik bagi dirinya sendiri, bukan bagi bangsa dan negaranya.

Dalam kabut tebal yang menyelimuti proses legislasi, sering terdengar isak tangis para pencari keadilan yang merasa tersesat dalam labirin paragraf-paragraf hukum yang rumit dan seringkali saling bertentangan. Gustav Radbruch, dengan suara yang hampir tenggelam dalam kebisingan politik, menyuarakan dilema abadi bahwa "Hukum yang adil namun tidak pasti adalah sama buruknya dengan hukum yang pasti namun tidak adil," mengingatkan betapa politik hukum seharusnya menjaga keseimbangan rapuh antara kepastian dan keadilan, tanpa mengorbankan salah satunya.

Di antara rintik hujan yang tidak kunjung reda, politik hukum pembentukan undang-undang seringkali menjadi drama tanpa akhir di mana tokoh-tokohnya berganti namun plotnya tetap sama: perjuangan antara idealisme dan pragmatisme, antara kepentingan publik dan kepentingan politik sempit. Immanuel Kant, dengan mata yang berkaca-kaca oleh kekecewaan, pernah menyatakan bahwa "Manusia tidak boleh diperlakukan sebagai sarana, tetapi harus sebagai tujuan," tetapi nyatanya politik hukum seringkali menjadikan manusia dan martabatnya sekadar sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politik jangka pendek.

Di dasar jurang yang gelap, di mana harapan-harapan yang jatuh terkumpul menjadi gundukan puing-puing cita-cita, terdengar bisikan lirih mereka yang telah menyerah pada sistem yang tidak pernah benar-benar berpihak pada mereka. Jeremy Bentham, dengan suara yang bergetar oleh kemarahan yang terpendamm, pernah menyerukan prinsip utilitarianisme bahwa "Tujuan hukum adalah menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang," tetapi apalah artinya ketika politik hukum pembentukan undang-undang justru menjadi instrumen untuk menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sekelompok kecil orang yang memiliki akses pada kekuasaan.

Tetesan-tetesan kesedihan mengalir bagai sungai yang tak bermuara ketika menyaksikan politik hukum yang seharusnya menjadi mercusuar harapan justru menjadi kabut tebal yang mengaburkan arah perjalanan bangsa. Montesquieu, dengan tatapan mata yang menerawang jauh ke masa depan, pernah berkata bahwa "Tidak ada kekejaman yang lebih besar daripada kekejaman yang dilakukan atas nama hukum," tetapi bagaimana jika politik hukum itu sendiri telah menjadi bentuk kekejaman yang terselubung dalam jubah legalitas?

Di tengah kesunyian yang mencekam, politik hukum pembentukan undang-undang sering kali hanya menjadi permainan kata-kata tanpa makna, permainan definisi yang tidak pernah benar-benar menyentuh akar permasalahan. Jurgen Habermas, dengan suara yang hampir tak terdengar di tengah hiruk pikuk kepentingan, menyuarakan harapannya akan "komunikasi yang tidak terdistorsi" sebagai fondasi bagi politik hukum yang lebih manusiawi, tetapi apalah artinya komunikasi ketika kata-kata telah kehilangan maknanya dan hukum telah menjadi sekadar instrumen kekuasaan?

Dalam luasnya samudra harapan yang seharusnya membentang tanpa batas, politik hukum pembentukan undang-undang seringkali hanya menjadi pulau kecil kepentingan yang terisolasi dari daratan luas kebutuhan nyata masyarakat. Ronald Dworkin, dengan suara yang hampir tenggelam dalam deru ombak kepentingan, pernah menegaskan bahwa "Hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga prinsip," mengingatkan bahwa politik hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek teknis perundang-undangan, tetapi juga pada spirit dan nilai yang mendasarinya.

Dalam badai yang tidak kunjung reda, politik hukum pembentukan undang-undang seringkali menjadi kapal tanpa nakhoda yang terombang-ambing tanpa arah yang jelas. Mahatma Gandhi, dengan bisikan lembut yang nyaris tak terdengar di tengah deru angin perubahan, pernah mengingatkan bahwa "Hukum bukanlah hukum jika ia tidak didasarkan pada keadilan," menegaskan bahwa politik hukum yang tidak berpijak pada fondasi keadilan adalah bangunan megah tanpa pondasi yang siap runtuh kapan saja.

Di tengah lautan duka yang tak bertepi, terdengar isak tangis para korban ketidakadilan sistem yang seolah tidak pernah mendengar jeritan mereka. Cicero, dengan suara yang bergetar oleh amarah yang tertahan, pernah melantunkan kata-kata bijaknya bahwa "Hukum tertinggi adalah kesejahteraan rakyat," tetapi apalah arti kata-kata tersebut ketika politik hukum pembentukan undang-undang hanya menjadi seremoni belaka, tanpa substansi yang benar-benar menyentuh inti permasalahan rakyat.

Dalam denyut jantung demokrasi yang semakin melemah, politik hukum pembentukan undang-undang seringkali menjadi sayatan luka yang semakin memperparah kondisi pasien yang telah sekarat. Alexis de Tocqueville, dengan pandangan mata yang mulai kehilangan cahaya harapan, pernah memperingatkan bahwa "Demokrasi tanpa nilai-nilai hanya akan menjadi bentuk lain dari totalitarianisme," mengingatkan betapa politik hukum seharusnya tidak pernah lepas dari nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi bagi kehidupan bersama yang bermartabat.

Dalam ruang-ruang pengambilan keputusan yang diselubungi kabut ketidakpastian, politik hukum pembentukan undang-undang seringkali menjadi arena pergulatan kepentingan, bukan arena perjuangan kebenaran. Machiavelli, dengan nada sendu yang mengalir seperti sungai kesedihan, pernah mengungkapkan bahwa "Politik tidak mengenal moral, ia hanya mengenal kekuasaan," mengisyaratkan betapa rapuhnya pondasi keadilan yang dibangun di atas tanah politik yang gersang dan tandus.

Di balik tirai-tirai formal prosedur legislasi, terdengar isak tangis mereka yang merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. John Locke, dengan mata yang berkaca-kaca oleh kekecewaan, pernah menyuarakan keyakinannya bahwa "Tujuan hukum bukanlah untuk menghapus atau membatasi, tetapi untuk melestarikan dan memperluas kebebasan," tetapi apalah artinya kebebasan ketika politik hukum justru menjadi instrumen untuk mengekang dan membatasi ruang gerak mereka yang tidak memiliki akses pada kekuasaan?

30 hari menulis buruk

Hari ke-8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar