Dalam
gulita malam yang panjang, politik hukum pembentukan undang-undang berdiri
sebagai menara gading yang menjulang tinggi namun seringkali terasa begitu jauh
dari jangkauan tangan-tangan rakyat yang gemetar. Ia adalah kisah panjang
tentang harapan dan pengkhianatan, tentang cita-cita luhur yang terkubur di
bawah tumpukan kepentingan, tentang idealisme yang perlahan melebur dalam
pragmatisme kekuasaan. Politik hukum, sebagai garis resmi tentang hukum yang
akan dibentuk dan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara, seharusnya menjadi
pelita dalam kegelapan, namun betapa seringkali ia justru menjadi bayangan yang
semakin menggelap ketika malam semakin larut.
Di
sudut-sudut ruang sidang yang dingin, di antara dinding-dinding marmer yang
menyimpan bisikan-bisikan rahasia, terdengar bergema suara Jean-Jacques
Rousseau yang melantunkan ratapannya, "Manusia dilahirkan bebas, namun di
mana-mana ia terbelenggu oleh rantai." Begitu pula dengan politik hukum
yang terbelenggu oleh rantai-rantai kepentingan, oleh borgol-borgol kekuasaan
yang tidak pernah benar-benar ingin melepaskan diri dari cengkeramannya.
Rousseau, dalam kesunyian pemikirannya, seolah telah mendahului zaman untuk melihat
betapa kontrak sosial yang diidamkan hanyalah fatamorgana di tengah gurun pasir
politik yang gersang.
Matahari
keadilan yang seharusnya bersinar cerah seringkali terhalang oleh awan-awan
kelam kepentingan jangka pendek. Hans Kelsen, dengan nada yang terdengar
seperti bisikan angin di antara reruntuhan cita-cita, berkata bahwa "Hukum
adalah norma yang memberikan sanksi," namun apalah arti sanksi ketika
pelanggar hukum justru berlindung di balik tembok tebal kekebalan yang dibangun
oleh sistem politik itu sendiri. Politik hukum yang seharusnya menjadi jembatan
emas menuju kesejahteraan rakyat kerap kali hanya menjadi jalan setapak berbatu
yang menyesatkan mereka yang mencari keadilan.
Dalam
senandung pilu yang mengalun di antara paragraf-paragraf undang-undang,
terselip kesedihan mendalam ketika menyaksikan bagaimana politik hukum
seringkali menjadi medan pertarungan kepentingan, bukan arena perjuangan
kebenaran. Friedrich Nietzsche, dengan pandangan matanya yang seolah menembus
kabut tebal kepura-puraan, pernah berucap, "Hukum adalah ekspresi dari
kehendak untuk berkuasa." Kata-kata yang terdengar dingin namun
memancarkan kebenaran yang menggigit seperti angin musim dingin yang menusuk
hingga ke tulang.
Gugusan
bintang-bintang harapan yang dulu berpendar di langit demokrasi satu per satu
mulai meredup, bahkan padam, ketika politik hukum pembentukan undang-undang
hanya menjadi permainan angka dalam pemungutan suara, bukan pertarungan gagasan
untuk mencari yang terbaik bagi kehidupan bersama. Michel Foucault, dengan nada
yang sarat akan keputusasaan, pernah menggambarkan bahwa "Kekuasaan ada di
mana-mana karena ia berasal dari mana-mana," mengingatkan betapa politik
hukum seringkali terjebak dalam jaring-jaring kekuasaan yang begitu rapat,
sehingga sulit untuk menemukan celah bagi cahaya kebenaran untuk menembus
masuk.
Dalam
ruang-ruang gelap di mana undang-undang dirumuskan, sering terdengar raungan
duka ketika kepentingan publik tersingkir oleh kepentingan golongan.
Aristoteles, dengan suara yang gemetar oleh kekecewaan, pernah berkata,
"Hukum adalah akal tanpa hasrat," tetapi apalah artinya ketika
politik hukum justru dipenuhi oleh hasrat-hasrat liar untuk menguasai dan
mengontrol, bukan hasrat mulia untuk menegakkan keadilan. Politik hukum yang
seharusnya menjadi taman indah tempat keadilan tumbuh subur, kerap kali berubah
menjadi padang gersang di mana benih-benih kebenaran sulit untuk bertumbuh.
Dalam
kelam senja yang seolah enggan berlalu, politik hukum pembentukan undang-undang
berdiri bagaikan monumen kesedihan yang mengabaikan tangisan mereka yang
terpinggirkan. John Rawls, dengan suara yang hampir tak terdengar di tengah
riuhnya permainan kekuasaan, menyuarakan prinsip keadilannya bahwa "Keadilan
adalah kejujuran," namun apa jadinya ketika politik hukum justru menjadi
panggung sandiwara di mana kejujuran hanyalah properti yang bisa digunakan atau
disingkirkan sesuai keperluan pertunjukan.
Daun-daun
gugur berguguran seperti harapan yang luruh satu per satu ketika politik hukum
pembentukan undang-undang yang seharusnya mencerminkan kehendak rakyat justru
menjadi cermin dari kehendak segelintir elite yang mendominasi. Thomas Hobbes,
dengan nada pesimistis yang menusuk, pernah melukiskan kehidupan manusia tanpa
hukum sebagai "kasar, brutal, dan pendek," namun apakah kehidupan
dengan hukum yang tidak adil tidak sama brutalnya? Politik hukum yang dibangun
di atas fondasi kepentingan sempit adalah monumen kegagalan peradaban untuk
memberikan yang terbaik bagi masa depan bersama.
Lonceng-lonceng
keadilan yang dulu berdentang nyaring kini terdengar sumbang, bahkan terkadang
bisu, ketika politik hukum pembentukan undang-undang hanya menjadi instrumen
untuk melanggengkan status quo, bukan untuk membawa perubahan yang lebih baik.
Hannah Arendt, dengan tatapan matanya yang sendu, pernah memperingatkan bahwa
"Kekuasaan yang tidak dipertanyakan adalah kekuasaan yang berpotensi untuk
menjadi tirani," mengingatkan betapa politik hukum seharusnya tidak pernah
bebas dari pengawasan kritis setiap elemen masyarakat yang peduli pada masa
depan bangsa.
Ketika
awan-awan kelabu menghiasi langit politik hukum, tetesan-tetesan hujan
kepedihan jatuh membasahi bumi yang telah lama gersang oleh kekeringan
keadilan. Plato, dengan tatapan mata yang menerawang jauh ke masa depan,
berkata bahwa "Negara yang adil adalah negara di mana semua orang
melakukan apa yang menjadi tugas terbaiknya," tetapi bagaimana mungkin ini
terwujud ketika politik hukum pembentukan undang-undang justru mendorong orang
untuk melakukan yang terbaik bagi dirinya sendiri, bukan bagi bangsa dan
negaranya.
Dalam
kabut tebal yang menyelimuti proses legislasi, sering terdengar isak tangis
para pencari keadilan yang merasa tersesat dalam labirin paragraf-paragraf
hukum yang rumit dan seringkali saling bertentangan. Gustav Radbruch, dengan
suara yang hampir tenggelam dalam kebisingan politik, menyuarakan dilema abadi
bahwa "Hukum yang adil namun tidak pasti adalah sama buruknya dengan hukum
yang pasti namun tidak adil," mengingatkan betapa politik hukum seharusnya
menjaga keseimbangan rapuh antara kepastian dan keadilan, tanpa mengorbankan
salah satunya.
Di
antara rintik hujan yang tidak kunjung reda, politik hukum pembentukan
undang-undang seringkali menjadi drama tanpa akhir di mana tokoh-tokohnya
berganti namun plotnya tetap sama: perjuangan antara idealisme dan pragmatisme,
antara kepentingan publik dan kepentingan politik sempit. Immanuel Kant, dengan
mata yang berkaca-kaca oleh kekecewaan, pernah menyatakan bahwa "Manusia
tidak boleh diperlakukan sebagai sarana, tetapi harus sebagai tujuan,"
tetapi nyatanya politik hukum seringkali menjadikan manusia dan martabatnya
sekadar sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politik jangka pendek.
Di
dasar jurang yang gelap, di mana harapan-harapan yang jatuh terkumpul menjadi
gundukan puing-puing cita-cita, terdengar bisikan lirih mereka yang telah
menyerah pada sistem yang tidak pernah benar-benar berpihak pada mereka. Jeremy
Bentham, dengan suara yang bergetar oleh kemarahan yang terpendamm, pernah
menyerukan prinsip utilitarianisme bahwa "Tujuan hukum adalah menciptakan
kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang," tetapi apalah artinya
ketika politik hukum pembentukan undang-undang justru menjadi instrumen untuk
menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sekelompok kecil orang yang memiliki
akses pada kekuasaan.
Tetesan-tetesan
kesedihan mengalir bagai sungai yang tak bermuara ketika menyaksikan politik
hukum yang seharusnya menjadi mercusuar harapan justru menjadi kabut tebal yang
mengaburkan arah perjalanan bangsa. Montesquieu, dengan tatapan mata yang
menerawang jauh ke masa depan, pernah berkata bahwa "Tidak ada kekejaman
yang lebih besar daripada kekejaman yang dilakukan atas nama hukum,"
tetapi bagaimana jika politik hukum itu sendiri telah menjadi bentuk kekejaman
yang terselubung dalam jubah legalitas?
Di
tengah kesunyian yang mencekam, politik hukum pembentukan undang-undang sering
kali hanya menjadi permainan kata-kata tanpa makna, permainan definisi yang
tidak pernah benar-benar menyentuh akar permasalahan. Jurgen Habermas, dengan
suara yang hampir tak terdengar di tengah hiruk pikuk kepentingan, menyuarakan
harapannya akan "komunikasi yang tidak terdistorsi" sebagai fondasi
bagi politik hukum yang lebih manusiawi, tetapi apalah artinya komunikasi
ketika kata-kata telah kehilangan maknanya dan hukum telah menjadi sekadar
instrumen kekuasaan?
Dalam
luasnya samudra harapan yang seharusnya membentang tanpa batas, politik hukum
pembentukan undang-undang seringkali hanya menjadi pulau kecil kepentingan yang
terisolasi dari daratan luas kebutuhan nyata masyarakat. Ronald Dworkin, dengan
suara yang hampir tenggelam dalam deru ombak kepentingan, pernah menegaskan
bahwa "Hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga prinsip," mengingatkan
bahwa politik hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek teknis
perundang-undangan, tetapi juga pada spirit dan nilai yang mendasarinya.
Dalam
badai yang tidak kunjung reda, politik hukum pembentukan undang-undang
seringkali menjadi kapal tanpa nakhoda yang terombang-ambing tanpa arah yang
jelas. Mahatma Gandhi, dengan bisikan lembut yang nyaris tak terdengar di
tengah deru angin perubahan, pernah mengingatkan bahwa "Hukum bukanlah
hukum jika ia tidak didasarkan pada keadilan," menegaskan bahwa politik
hukum yang tidak berpijak pada fondasi keadilan adalah bangunan megah tanpa
pondasi yang siap runtuh kapan saja.
Di
tengah lautan duka yang tak bertepi, terdengar isak tangis para korban
ketidakadilan sistem yang seolah tidak pernah mendengar jeritan mereka. Cicero,
dengan suara yang bergetar oleh amarah yang tertahan, pernah melantunkan
kata-kata bijaknya bahwa "Hukum tertinggi adalah kesejahteraan
rakyat," tetapi apalah arti kata-kata tersebut ketika politik hukum
pembentukan undang-undang hanya menjadi seremoni belaka, tanpa substansi yang
benar-benar menyentuh inti permasalahan rakyat.
Dalam
denyut jantung demokrasi yang semakin melemah, politik hukum pembentukan
undang-undang seringkali menjadi sayatan luka yang semakin memperparah kondisi
pasien yang telah sekarat. Alexis de Tocqueville, dengan pandangan mata yang
mulai kehilangan cahaya harapan, pernah memperingatkan bahwa "Demokrasi
tanpa nilai-nilai hanya akan menjadi bentuk lain dari totalitarianisme,"
mengingatkan betapa politik hukum seharusnya tidak pernah lepas dari
nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi bagi kehidupan bersama yang bermartabat.
Dalam
ruang-ruang pengambilan keputusan yang diselubungi kabut ketidakpastian,
politik hukum pembentukan undang-undang seringkali menjadi arena pergulatan
kepentingan, bukan arena perjuangan kebenaran. Machiavelli, dengan nada sendu
yang mengalir seperti sungai kesedihan, pernah mengungkapkan bahwa
"Politik tidak mengenal moral, ia hanya mengenal kekuasaan,"
mengisyaratkan betapa rapuhnya pondasi keadilan yang dibangun di atas tanah
politik yang gersang dan tandus.
Di
balik tirai-tirai formal prosedur legislasi, terdengar isak tangis mereka yang
merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. John Locke,
dengan mata yang berkaca-kaca oleh kekecewaan, pernah menyuarakan keyakinannya
bahwa "Tujuan hukum bukanlah untuk menghapus atau membatasi, tetapi untuk
melestarikan dan memperluas kebebasan," tetapi apalah artinya kebebasan
ketika politik hukum justru menjadi instrumen untuk mengekang dan membatasi
ruang gerak mereka yang tidak memiliki akses pada kekuasaan?
30 hari menulis buruk
Hari ke-8

Tidak ada komentar:
Posting Komentar