Kasus alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, memicu polemik panas setelah unggahannya dinilai merendahkan martabat negara. Pemerintah bereaksi keras dengan menjatuhkan sanksi blacklist permanen serta kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya. Langkah tegas ini diambil karena tindakan yang bersangkutan dianggap sebagai pelanggaran etika kewarganegaraan yang tidak dapat ditoleransi.
Jika ditelisik lebih dalam, kasus ini merupakan potret frustrasi anak bangsa terhadap karut-marut pengelolaan negara. Fenomena ini adalah kelanjutan dari resonansi kekecewaan publik yang sempat viral sebagai akumulasi hilangnya harapan di tanah air. Kita mungkin sepakat mengutuk pilihannya, namun sulit mengabaikan keputusasaan warga yang merasa masa depan generasinya tidak lagi terjamin.
Pemerintah seharusnya tidak hanya berhenti pada penjatuhan sanksi administratif, tetapi juga melakukan introspeksi mendalam. Kita perlu menguji dengan akal sehat mengenai mana yang lebih
Sebuah video viral kembali mengguncang jagat media sosial Indonesia. Seorang perempuan muda, berpenampilan terpelajar, dengan lantang menyatakan betapa ia merasa lebih dihargai di negeri orang ketimbang di tanah kelahirannya sendiri. Kolom komentar segera terbelah dua: sebagian mengecam keras sikapnya yang dianggap tidak tahu diri, sementara yang lain justru mengangguk pelan, merasakan perih yang sama dalam diam. Kejadian seperti ini bukan kali pertama dan hampir pasti bukan yang terakhir. Ini adalah cerminan dari sebuah luka yang sudah lama menganga namun kerap ditutupi dengan selimut retorika nasionalisme.
Indonesia setiap tahunnya melahirkan ratusan ribu lulusan perguruan tinggi, sebagian di antaranya merupakan produk investasi negara melalui beasiswa bergengsi. Mereka dididik dengan harapan kelak menjadi tulang punggung pembangunan bangsa. Namun kenyataan yang menyambut mereka setibanya di tanah air kerap jauh dari bayangan: lapangan kerja yang sempit, birokrasi yang menyiksa, ekosistem inovasi yang belum matang, hingga budaya kerja yang lebih menghargai senioritas ketimbang kompetensi. Maka jangan heran bila yang terjadi kemudian adalah apa yang para sosiolog sebut sebagai brain drain, yakni eksodus intelektual yang pelan-pelan menggerogoti masa depan bangsa.
Program beasiswa seperti LPDP sejatinya adalah investasi jangka panjang yang visioner. Negara memercayakan dana publik untuk membiayai pendidikan terbaik generasi mudanya di dalam maupun luar negeri, dengan harapan mereka pulang membawa ilmu, jaringan, dan semangat untuk berkontribusi. Ini adalah kontrak moral yang sederhana namun mulia. Masalahnya, kontrak moral itu tidak berjalan satu arah. Negara tidak bisa hanya menuntut pengabdian tanpa mempersiapkan ekosistem yang layak untuk menerima pengabdian tersebut.
Banyak alumni beasiswa yang pulang dengan ijazah kelas dunia namun kemudian terjebak dalam struktur birokrasi yang tidak menghargai kapasitas mereka. Inovasi yang mereka tawarkan sering kali kandas di meja-meja pejabat yang lebih nyaman dengan cara lama. Gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus merangkak naik di kota-kota besar. Jaringan profesional yang mereka bangun di luar negeri perlahan memudar karena tidak ada ruang untuk menggunakannya secara produktif di dalam negeri. Dalam kondisi seperti itu, rasa frustrasi adalah reaksi yang manusiawi, bukan sebuah penghianatan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika frustrasi tersebut tidak lagi disimpan dalam hati melainkan meledak ke ruang publik dalam bentuk ekspresi yang provokatif. Ini adalah sinyal darurat. Bukan semata-mata sinyal tentang satu individu yang bermasalah, melainkan sinyal tentang akumulasi kekecewaan kolektif yang sudah melampaui batas toleransi. Negara yang bijak semestinya membaca sinyal ini sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar kasus hukum yang perlu dituntaskan dengan sanksi administratif.
Perdebatan tentang kewarganegaraan dan nasionalisme kerap terjebak pada pemahaman yang dangkal. Banyak yang mengidentikkan nasionalisme dengan simbol-simbol fisik: bendera, lagu kebangsaan, paspor hijau, atau penolakan untuk pindah ke negara lain. Padahal nasionalisme yang sejati adalah soal rasa memiliki, rasa tanggung jawab, dan rasa bangga yang tumbuh dari pengalaman nyata bersama sebuah komunitas bernama bangsa. Dan rasa-rasa itu tidak bisa dipaksakan dengan dekrit atau diperkuat dengan ancaman sanksi.
Seorang warga negara yang memilih untuk tetap tinggal dan berjuang di tanah airnya bukan karena takut dihukum, melainkan karena ia percaya bahwa masa depan yang lebih baik masih mungkin diraih bersama-sama. Sebaliknya, seorang warga negara yang memilih hengkang bukan selalu karena ia tidak mencintai negaranya, tetapi karena ia merasa tidak lagi memiliki ruang untuk berkontribusi secara bermartabat. Dua kondisi ini sangat berbeda secara moral, dan mencampuradukkan keduanya hanya akan mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya.
Kita perlu jujur kepada diri sendiri: berapa banyak orang-orang terbaik Indonesia yang hari ini memilih berkarier di Singapura, Amerika Serikat, Australia, atau Eropa bukan karena mereka lebih cinta negara lain, tetapi karena negara lain lebih mampu menghargai kemampuan mereka? Berapa banyak dokter, insinyur, peneliti, dan seniman Indonesia yang talentanya justru lebih berkembang di tanah rantau? Fenomena ini bukan sekadar angka statistik, ini adalah cerminan tentang apa yang belum berhasil kita bangun bersama di dalam negeri.
Ada sebuah ironi yang sangat sulit untuk diabaikan dalam polemik seperti ini. Di satu sisi, negara bereaksi begitu cepat dan tegas ketika seorang penerima beasiswa dianggap merendahkan martabat bangsa melalui unggahan di media sosial. Sanksi dijatuhkan, dana harus dikembalikan beserta bunganya, nama yang bersangkutan masuk daftar hitam. Mesin negara bergerak dengan efisiensi yang mengagumkan. Namun di sisi lain, mesin yang sama kerap tersendat bahkan lumpuh ketika berhadapan dengan para koruptor yang merampok uang rakyat dalam jumlah yang tidak terkira.
Koruptor yang telah merugikan negara triliunan rupiah kerap menikmati proses hukum yang panjang, fasilitas tahanan yang nyaman, bahkan remisi dan pembebasan bersyarat yang terkesan terlalu murah hati. Mereka yang seharusnya menjadi representasi pengkhianatan sejati terhadap negara justru sering kali melenggang dengan hukuman yang tidak sepadan. Sementara seorang anak muda yang mungkin hanya sedang melampiaskan kekesalannya di media sosial diperlakukan seolah-olah ia adalah musuh negara yang paling berbahaya.
Ketimpangan seperti inilah yang justru paling efektif mengikis kepercayaan publik terhadap negara. Bukan video viral seorang alumni beasiswa. Bukan pula gelombang anak muda yang memilih berkarier di luar negeri. Melainkan inkonsistensi negara dalam menegakkan keadilan: keras kepada yang lemah, lunak kepada yang berkuasa. Selama ketimpangan ini dibiarkan, gelombang kekecewaan akan terus mengalir dan tidak ada sanksi administratif yang mampu membendungnya.
Rasa kecewa terhadap pengelola negara adalah hal yang sah dan bahkan diperlukan dalam demokrasi yang sehat. Kekecewaan adalah energi yang bisa mendorong perubahan ketika ia diarahkan dengan benar, yaitu melalui partisipasi politik, advokasi kebijakan, pengawasan publik, dan pembangunan narasi alternatif yang konstruktif. Sejarah membuktikan bahwa perubahan terbesar di negeri ini tidak datang dari mereka yang pergi, melainkan dari mereka yang memilih untuk tinggal dan melawan.
Namun demikian, memilih untuk tinggal dan melawan bukanlah kewajiban moral yang bisa dipaksakan kepada siapa pun. Setiap orang berhak membuat pilihan hidup yang terbaik bagi dirinya dan keluarganya. Yang perlu menjadi refleksi bersama adalah mengapa semakin banyak orang merasa bahwa pilihan terbaik itu justru berada di luar batas-batas tanah air kita. Pertanyaan inilah yang semestinya membuat para pemimpin bangsa tidak bisa tidur nyenyak di malam hari.
30 Hari Menulis Buruk
Hari ke-9

Tidak ada komentar:
Posting Komentar