Pengikut

Jumat, 12 April 2024

ILUSI NEGARA MODERN

 


“Tidak ada yang lebih besar dari saya di bumi ini, sebagai tangan Tuhan yang mengatur, bagaikan monster”(Nierzsche, Thus Spoke Zarathustra).

Suatu waktu Kant pernah berkata bahwa sekelompok setan-pun bisa mendapatkan atau menciptakan suatu negara, dengan alasan bahwa mereka memiliki kepekaan tentang hal itu sesuai kebutuhannya. Di samping pendapat dari Kant tentang kebutuhan akal sehat, ia masih bisa dikoreksi dalam hal ini agar dalam memutuskan sesuatu hendaknya berdasarkan bukti empirik masa kini dan juga pengalaman politik sejarah masa lalu. Pernyataan yang pada dasarnya minimalis ini, baik karena salah petunjuk maupun karena setan, tidak akan pernah menjadi modern dalam arti yang sebenarnya. Hal ini pun tidak bisa pragmatis juga tidak bisa rasional sesuai harapan. Modern, apa pun arti yang kita berikan padanya, selalu berkonotasi struktur-struktur yang kompleks, terutama jika terkait dengan dengan negara. Standar-standar yang diajukan Kant minimal menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa bicara negara kecuali terkait dengan politik; dan jika tidak, sebagaimana ditekankan Carl Schmitt, hanyalah menjadi kategori analitis belaka. Bahkan yang demikian itu pun tidak banyak diakui oleh sejumlah ahli teori sosiologi dan politik yang memperlakukan konsep negara sebagao wilayah analitis yang berguna. Pertanyaan kemudian adalah, apa yang menjadikan suatu fenomena itu bisa disebut sebagai negara?

Seringkali negara itu mengandung makna berbeda bagi setiap orang. Satu survey literatur yang relevan menggambarkan impresi yang berbeda bahwa setiap pemikir yang orisinal telah memandang negara dengan cara yang unik, mulai dari mereka yang memasukkan kedalamnya suatu nilai etik organik (Hegel, Otto Gierke) hingga mereka yang mendasarkan hal itu pada hukum alam dan alam raya (Hobbes, Schmitt). Marx memandang negara sebagai suatu fungsi dominasi ekonomi satu kelas oleh kelas yang lain, Kelsen memandangnya sebagai suatu fenomena hukum yang utama, Schmitt sebagai suatu struktur politik, Gramski sebagai suatu sistem hegemonik, Foucault dan poststrukturalis sebagai pengaruh kuat budaya. Setelah Schmitt pada tahun 1930-an, pandangan Hegelian tentang etika berangsur-angsur lenyap dari permukaan, tetapi kontroversi besar tetap berlangsung menyangkut batasan-batasan yang jelas dan nilai analitis dari suatu negara. Sejumlah komentator memandang negara sebagai “variable penjelas sentral,” ia menjadi sebuah aktor “dengan kepentingan diri yang tidak selalu menggambarkan kepentingan masyarakat”.

Bacaan cermat terhadap teori-teori tentang negara yang banyak itu, bahwa inti dari semua pendapat itu tidak lebih dari sekadar paham yang bersifat perspektif. Setiap pendapat dipengaruhi oleh kenyataan bahwa paham tersebut mengadopsi suatu perspektif tertentu karena satu atau lain hal. Kasus seperti Marx, Weber, Kelsen, Scmitt, dan bahkan para pengikut Faucauldian yang inti pandangannya merupakan lambang dari pandangan tentang negara. Pandangan birkokrasi dari Weberian, hukum di kalangan Kelsenian, politik di kalangan Scmittian, ekonomi di kalangan Marxian, hegemoni di kalangan Gramscian, dan budaya di kalangan Faucauldian. Semua bisa dimanfaatkan untuk memahami konsep tentang negara.

Memang, pandangan kita tentang negara tidak perlu komprehensif dan menyeluruh, walaupun tetap tidak boleh mengabaikan pandangan-pandangan tentang negara yang menjadi bagian di dalamnya. atas dasar semua itu, dipisahkan antata bentuk dan isi dari negara. Dalam pandangan kita, bahwa isi yang berubah secara potensial berubah. Misalnya, suatu negara bisa saja dikuasai oleh kaum liberal, sosialis, komunis, oligarki, atau bentuk lain. Tetapi semua itu, di samping pengaruhnya yang berbeda terhadap negara dan masyarakatnya, tidak dapat (dan, secara lebih abstrak tidak boleh) merubah bentuk). Bentuk bukan hanya bersifat esensial dalam kaitannya dengan eksistensi negara tetapi juga membentuk sesuatu itu menjadi negara.

Perbedaan tersebut memerlukan sejumlah justifikasi. Tipologi isi/bentuk tidak memberi kemungkinan memasukkan karakter a-historis terhadap negara, sehingga seolah-olah negara modern itu lahir dari sesuatu yang vacum, sebagaimana sering kali di gambarkan dalam ilmu politik. Kenyataannya, yang benar justru sebaliknya. Negara itu jelas-jelas merupakan produk sejarah sebagaimana institusi dan konsep apapun yang kita kenal selama ini, termasuk sebagaimanan kita lihat versi-versi modern tentang metafisik. Lebih dari itu, kenyataan sejarah ini menjadi bagian integral dari segala bentuk negara yang tanpa semua itu kita tidak akan pernah memahami hal itu secara lengkap atau secara memadai. Sejarah negara merupakan proses yang dengannya negara itu, baik sebagai konsep abstrak maupun seperangkat praktik, tidak mungkin ada bahkan tidak terbayangkan. Dan sebagai bentuk politik yang mengadopsi pandangan-pandangan paradigmatik tentang negara modern, maka negara harus memiliki sarana-sarana guna melakukan penetrasi kedalam masyarakat dan budaya, guna membentuk keduanya dengan cara-cara yang kondusif dalam rangka pembentukan subjek-subjek terkait dengan negara. Dengan kata lain, sebagai sebuah entitas untuk membentuk dirinya dalam arti suatu negara yang secara penuh dapat direalisasikan, maka harus mengandaikan eksistensi subjek/subjektivitas tertentu, misalnya, warga negara. Negara dengan warga negara yang ada hanyalah mungkin melalui suatu proses sejarah, sesuatu yang tidak selalu menjadi bagian integral dari banyak negara yang saat ini menyebutnya sebagai suatu yang “lemah,” “buruk,” atau “terbelakang.”

Tetapi semua elemen yang menjadikan sesuatu menjadi negara, saat ini tidak nampak menjadi bagian integral dari suatu bentuk negara. Sekarang, kita memahami secara baik dan diakui oleh sebagian besar sejarawan bahwa negara itu selalu, bahkan dalam bentuk-bentuknya pada masa pra-modern, menekankan pada rencana dan kebijakan ekonomi, usaha ekonomi, kapital, dan industri (terlepas dari definisi apapun yang diberikan kepada dua hal terakhir tersebut). Tidak terhitung sejarawan yang telah beragumen bahwa hubungan antara negara dan kapitalisme sangat bersifat organik. Namun demikian hubungan khusus ini bisa berubah, seperti kita saksikan selama berabad-abad menyangkut aturan yang terdapat di negeri-negeri Komunis, sebagaimana juga terjadi dalam variasi kebijakan ekonomi yang menjadi karakteristik negara-negara yang secara ekonomi telah maju (Amerika Serikat, Kanada, Swedia, dan Italia merupakan contoh jelas dalam hal ini). Karena itu, ekonomi yang berbeda atau rencana-rencana negara dapat berkembang dalam konteks negara modern. Intinya bahwa suatu negara seperti Uni Soviet dapat berbeda secara drastis dari organisasi ekonomi Eropa-Amerika dan juga filosofinya (yang dalam perjalanan sejarahnya, negara-negara Eropa-Amerika juga berbeda di antara mereka sendiri), maka kemudian sulit bagi kita untuk berargumen bahwa suatu kebijakan atau ideologi ekonomi tertentu menjadi atribut pasti untuk satu negara. Sebagaimana David Held telah menegaskan, teori yang mengharuskan suatu negara sebagai kumpulan relasi-relasi kelas bertentangan dengan kepentingan kita untuk melihat negara sebagai “sekumpulan pihak-pihak terkait yang memiliki perhatian yang sama terhadap organisasi yang telah terinstitusi dalam bentuk kekuatan politik,” dan yang demikian berarti gagal memisahkan elemen-elemen institusional yang bersifat umum (sui generis) satu negara modern dan politiknya dengan variable-variable tentang relasi-relasi kelas. 


Tabik

Julman Hente 

1 komentar: