Pengikut

Rabu, 17 April 2024

FREEDOM THAT IS NOT FREE



Untuk mendapatkan sebuah kebebasan, maka kita harus merampas kebebasan orang lain (Jean Paul Sartre).

Konsep tentang kebebasan merupakan satu atribut yang tetap, walau diakui terjadinya perubahan-perubahan tentang negara selama dua abad terakhir atau lebih, sekaligus merupakan satu dari tanda-tanda yang amat penting. Sementara semua aturan pada pra-modern dipertahankan berdasarkan politik tertentu dan struktur-struktur ideologi, negara-modern bersifat unik dalam karakter impersonalnya, satu konsep abstrak yang terletak pada hakikat legitimasinya. Karena itu, sifat abstrak dari kebebasan membutuhkan evaluasi terhadap negara bukan hanya sebagai seperangkat institusi yang berbeda-beda tetapi juga sebagai suatu struktur ideologi yang mempengaruhi dan mengatur matrik sosial dari negara itu sendiri.

Secara politis dan ideologis, kebebasan dikonstruksi berdasarkan konsep fiktif tentang suatu keinginan untuk menampilkan dirinya. Berasal dari Eropa (tepatnya dilahirkan oleh kondisi-kondisi Eropa yang spesifik), konsep kebebasan lahir melalui satu ide bahwa bangsa yang membentuk negara merupakan satu-satunya penentu keinginan dan tujuan dirinya. Untuk bisa eksis, secara ontologis, keinginan itu mengharuskan keyakinan akan adanya jarak dari sifat perbudakan, tirani, atau setan yang mempengaruhinya. Jarak dari tirani berdasarkan perjalanan sejarah, paradigmatik, dan narasi yang ditunjukkan oleh Revolusi Perancis dan Amerika. Persyaratan itu amat penting, yang tanpa semua itu kebebasan tidak mengandung makna berarti. Berbicara tentang negara-modern maka secara hakiki berarti menempatkan seolah-olah ia sebagai premis minor dalam silogisme atribut kebebasan dan pada gilirannya memasukkan kekuatan keinginan popular sebagai penentu untuk tujuan kolektif dirinya. Keinginan popular dan kolektif ini tidak mengharuskan adanya partisipasi individu secara aktif dan aktual tetapi membutuhkan klaim-klaim kekuatan kolektif karena hal tersebut merupakan satu fiksi belaka. Konsep demikian ini tidak kehilangan perannya walaupun ketika kekuatan-kekuatan non-demokratis tampil sebagai penguasa, sebab walaupun dengan ketidak-adaan praktek-praktek demokratis tradisional, negara apa pun mengharapkan kebebasannya mewujud dalam perbuatan dan perkataan para penguasanya, walau mereka berasal dari sekelompok penjahat sekalipun. Bahwa eliminasi dari keinginan demokratis menuju tirani dan sebaliknya tetap terjaga melalui kebebasan adalah merupakan ekspresi akurat tentang transisi-transisi dalam sejarah dari monarki absolut menuju penguasa demokratis di bawah konsep yang kuat tentang negara bebas.

kebebasan memiliki dimensi-dimensi domistik dan internasional. Secara internasional, kebebasan berarti bahwa negara-negara yang ada mengakui otoritas negara lainnya dalam batas-batas yurisdiksinya dan karena itu setiap negara secara sah dan legitimasi merepresentasikan bangsanya dalam berkomunikasi dengan negara-negara lain, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama. Fiksi ini telah membuktikan kesuksesan dan kekuatannya, bahkan walau setiap orang mengetahui bahwa suatu rezim sebenarnya tidak representatif bahkan bersifat opresif, tetap saja rezim tersebut dipandang legitimasi atas nama warga negara/bangsanya. Hanya suatu revolusi atau perubahan konstitusi yang fundamental dalam satu negeri yang akan dapat mengganti penguasa tiran sebelumnya dengan satu pemerintahan yang diterima secara internasional sebagai penjaga sekaligus pengawal kebebasan. Akan tetapi, walaupun kekerasan membuat dan merusak representasi tentang kebebasan, hal tersebut dipandang tidak cukup menjadi alasan untuk pengakuan terhadap adanya satu negara sebagai anggota sah komunitas internasional. Sebab kebebasan harus dibangun secara legal melalui satu konstitusi politik dan yuridis. Jika tidak, hal tersebut dipandang tidak lebih dari sekadar aksi kekerasan belaka. Karena itu, kekerasan merupakan jalan lurus menuju kebebasan jika hal tersebut merupakan satu ekspresi keinginan popular yang didukung secara yuridis.

Kebebasan yang diakui secara internasional, sebagaimana ditentukan dalam prinsip setelah peristiwa apa yang dikenal dengan Perdamaian Westphalia, dihubungkan secara struktur dengan unsur internal, yakni dimensi domistik. Dalam batas-batas kebangsaan, tak ada satu-pun yang lebih tinggi dari negara. Jelas bahwa hukum negara adalah hukum dari bangsa dan tanah air tersebut. Negara tidak dapat dilawan dan juga tidak dapat, secara hukum, ditarik ke sesuatu yang lebih tinggi darinya, sebab pada hakekatnya negara merupakan ekpresi keinginan akan kebebasan itu sendiri. Seperti telah dinyatakan oleh Geoffrey Marshall, di dunia seperti sekarang ini, “dinyatakan bahwa secara umum tidak dibenarkan secara moral untuk melawan hukum.” Melawan hukum berarti melawan keinginan popular masyarakat, yang berarti bahwa untuk seorang warga negara atau sekelompok warga negara untuk melawan hukum negaranya sendiri merupakan satu kontradiksi secara logika (sebab hal itu berarti melawan keinginannya sendiri) atau merupakan satu aksi kekerasan radikal dan ekstrim yang merepresentasikan satu keinginan popular yang lain yang berarti satu alternatif kebebasan lain. Yang menjadi karakteristik mendasar dari tantangan yang demikian dan penerimaannya dalam dunia positivistik tentang negara-negara adalah bahwa sah dan legitimasi tidaknya tantangan tersebut bergantung pada keseluruhan kesuksesan kekerasan dalam mengganti tatanan yang ada sebelumnya, sebab tanpa tahapan yang demikian tidak akan pernah diakui adanya konstitusi pengganti. Kekerasan sekaligus ancaman penggunaannya bukan saja amat esensial akan keberadaan konstitusi tentang kebebasan secara international tetapi juga, bahkan yang jauh lebih penting bagi kita, secara internal. Secara logika murni tentang kemungkinan, kekerasan kemudian menjadi satu keharusan dan menjadikannya kondisi yang disyaratkan dalam proses terciptanya kebebasan internal suatu negara yang merepresentasikan sekaligus direpresentasikan oleh keinginan popularnya yang legal.

Untuk eksis, kebebasan memerlukan bukan hanya negara tetapi juga pra-syarat umum berupa konstruksi imajinatif berupa bangsa. Setelah bebas, negara-bangsa kemudian eksis “yang tidak bergantung kepada apa pun atau siapa pun kecuali pada dirinya, sebab atas dasar konstruksi kekerasan yang konstitusional itulah yang membuat dirinya lahir dan terus mengimplementasikan praktek-prektek berdasarkan aturan-aturan yang regular. Paul Kahn telah menegasksn secara baik bahwa negara bebas “dipandang sebagai agen yang efisien berdasarkan konstruksi dirinya yang setara dengan Ciptaan Suci dan mampu memiliki sekaligus mengekspresikan kegiatan atau aksi yang diinginkan.” Dalam implikasinya yang penuh, kebebasan adalah serupa dengan monoteisme sebagai atribut yang suci. Karena itu, identifikasi tentang diri dengan kebebasan melahirkan pemahaman dan penampilan subjek melalui keinginan akan kebebasan, yang pada gilirannya dipandang sebagai sumber hukum sekaligus sumber bangsa, yang secara kolektif pada giliran berikutnya nampak dalam wujud kongkrit berupa hukum. Hukum merefleksikan keinginan yang bebas, dan karenanya keinginan itulah yang melahirkan subjek dan menampakkan dirinya dalam bayangan dirinya sendiri, tidak lebih dari sebagai ganti dan substitusi dari konsepsi Kristen tentang keinginan. Seperti konsep-konsep modern besar lainnya, pra-Enlightenment, yakni bentuk-bentuk kekuasaan dalam Kristen, pada umumnya dipertahankan melalui seperangkat sumber yang memiliki kekuatan otoritatif yang setara atau sama. Carl Scmitt menekankan hal itu dengan mengatakan “Semua konsep yang signifikan dari teori modern tentang negara semuanya merupakan konsep ketuhanan yang sekuler bukan hanya karena perkembangan sejarah mereka—mereka bergeser dari teologi kepada teori negara, yang dengannya, misalnya, Tuhan Yang Maha Kuasa menjadi pemberi hukum yang maha kuasa—tetapi juga karena struktur sistemik yang mereka miliki”.

Jika negara-bangsa dipahami sebagai ekspresi dari kehendak bebas (sovereign will) maka sebab akhir dari paham Aristotalian tentang keberadaan negara-bangsa menunjukkan eksistensi yang berlangsung secara terus-menerus. Tetapi, negara-bangsa eksis untuk kepentingan dirinya sendiri, dan tidak menjadi sarana untuk tujuan lain. Negara-bangsa bukan merupakan akhir dari yang lain, justru merupakan akhir yang selain dirinya harus dikorbankan. Carl Schmitt berpendapat bahwa, sebagai satu keadaan yang bebas, “keputusan negara memiliki kualitas menjadi sesuatu bagaikan mu’jizat agama: ia tidak memiliki rujukan kecuali kenyataan itu sendiri. Supremasi negara sebagai nilai tertinggi, di mana warga negara selalu diutamakan, bukan nilai di luar dirinya juga bukan pula unsur eksternal dari warga negara. Tidak ada dalam keinginan warga negara yang paradigmatik yang berada di luar kehendak/keinginan tentang kebebasan, sebab keinginan kebebasan seperti telah kita lihat, mensubordinasi bukan hanya keinginan individu tetapi juga keinginan-keinginan lainnya. Tapi itu belum menjelaskan semuanya: warga negara itu sendiri tidak berada di atas sesuatu yang dikorbankan untuk tujuan utama. Sesungguhnya, warga negara itu merupakan manifestasi penuh dan paling utama dari pengorbanan, sebab tak ada satu pun yang lebih berharga dari kehidupan kecuali negara-bangsa, yang secara umum dapat menuntut dan menerima secara sah pengorbanan utama tersebut.

Maka menjadi seorang warga negara berarti hidup di bawah satu kehendak/keinginan bebas yang memiliki metafisikanya sendiri. Yakni satu kehidupan bersama Tuhan namun dalam bentuk Tuhan lain, suatu kehidupan yang dapat mengkalim dirinya sebagai kehidupan beriman.

 

Tabik

Julman Hente

Tidak ada komentar:

Posting Komentar