Pengikut

Rabu, 17 April 2024

FREEDOM THAT IS NOT FREE



Untuk mendapatkan sebuah kebebasan, maka kita harus merampas kebebasan orang lain (Jean Paul Sartre).

Konsep tentang kebebasan merupakan satu atribut yang tetap, walau diakui terjadinya perubahan-perubahan tentang negara selama dua abad terakhir atau lebih, sekaligus merupakan satu dari tanda-tanda yang amat penting. Sementara semua aturan pada pra-modern dipertahankan berdasarkan politik tertentu dan struktur-struktur ideologi, negara-modern bersifat unik dalam karakter impersonalnya, satu konsep abstrak yang terletak pada hakikat legitimasinya. Karena itu, sifat abstrak dari kebebasan membutuhkan evaluasi terhadap negara bukan hanya sebagai seperangkat institusi yang berbeda-beda tetapi juga sebagai suatu struktur ideologi yang mempengaruhi dan mengatur matrik sosial dari negara itu sendiri.

Secara politis dan ideologis, kebebasan dikonstruksi berdasarkan konsep fiktif tentang suatu keinginan untuk menampilkan dirinya. Berasal dari Eropa (tepatnya dilahirkan oleh kondisi-kondisi Eropa yang spesifik), konsep kebebasan lahir melalui satu ide bahwa bangsa yang membentuk negara merupakan satu-satunya penentu keinginan dan tujuan dirinya. Untuk bisa eksis, secara ontologis, keinginan itu mengharuskan keyakinan akan adanya jarak dari sifat perbudakan, tirani, atau setan yang mempengaruhinya. Jarak dari tirani berdasarkan perjalanan sejarah, paradigmatik, dan narasi yang ditunjukkan oleh Revolusi Perancis dan Amerika. Persyaratan itu amat penting, yang tanpa semua itu kebebasan tidak mengandung makna berarti. Berbicara tentang negara-modern maka secara hakiki berarti menempatkan seolah-olah ia sebagai premis minor dalam silogisme atribut kebebasan dan pada gilirannya memasukkan kekuatan keinginan popular sebagai penentu untuk tujuan kolektif dirinya. Keinginan popular dan kolektif ini tidak mengharuskan adanya partisipasi individu secara aktif dan aktual tetapi membutuhkan klaim-klaim kekuatan kolektif karena hal tersebut merupakan satu fiksi belaka. Konsep demikian ini tidak kehilangan perannya walaupun ketika kekuatan-kekuatan non-demokratis tampil sebagai penguasa, sebab walaupun dengan ketidak-adaan praktek-praktek demokratis tradisional, negara apa pun mengharapkan kebebasannya mewujud dalam perbuatan dan perkataan para penguasanya, walau mereka berasal dari sekelompok penjahat sekalipun. Bahwa eliminasi dari keinginan demokratis menuju tirani dan sebaliknya tetap terjaga melalui kebebasan adalah merupakan ekspresi akurat tentang transisi-transisi dalam sejarah dari monarki absolut menuju penguasa demokratis di bawah konsep yang kuat tentang negara bebas.

kebebasan memiliki dimensi-dimensi domistik dan internasional. Secara internasional, kebebasan berarti bahwa negara-negara yang ada mengakui otoritas negara lainnya dalam batas-batas yurisdiksinya dan karena itu setiap negara secara sah dan legitimasi merepresentasikan bangsanya dalam berkomunikasi dengan negara-negara lain, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama. Fiksi ini telah membuktikan kesuksesan dan kekuatannya, bahkan walau setiap orang mengetahui bahwa suatu rezim sebenarnya tidak representatif bahkan bersifat opresif, tetap saja rezim tersebut dipandang legitimasi atas nama warga negara/bangsanya. Hanya suatu revolusi atau perubahan konstitusi yang fundamental dalam satu negeri yang akan dapat mengganti penguasa tiran sebelumnya dengan satu pemerintahan yang diterima secara internasional sebagai penjaga sekaligus pengawal kebebasan. Akan tetapi, walaupun kekerasan membuat dan merusak representasi tentang kebebasan, hal tersebut dipandang tidak cukup menjadi alasan untuk pengakuan terhadap adanya satu negara sebagai anggota sah komunitas internasional. Sebab kebebasan harus dibangun secara legal melalui satu konstitusi politik dan yuridis. Jika tidak, hal tersebut dipandang tidak lebih dari sekadar aksi kekerasan belaka. Karena itu, kekerasan merupakan jalan lurus menuju kebebasan jika hal tersebut merupakan satu ekspresi keinginan popular yang didukung secara yuridis.

Kebebasan yang diakui secara internasional, sebagaimana ditentukan dalam prinsip setelah peristiwa apa yang dikenal dengan Perdamaian Westphalia, dihubungkan secara struktur dengan unsur internal, yakni dimensi domistik. Dalam batas-batas kebangsaan, tak ada satu-pun yang lebih tinggi dari negara. Jelas bahwa hukum negara adalah hukum dari bangsa dan tanah air tersebut. Negara tidak dapat dilawan dan juga tidak dapat, secara hukum, ditarik ke sesuatu yang lebih tinggi darinya, sebab pada hakekatnya negara merupakan ekpresi keinginan akan kebebasan itu sendiri. Seperti telah dinyatakan oleh Geoffrey Marshall, di dunia seperti sekarang ini, “dinyatakan bahwa secara umum tidak dibenarkan secara moral untuk melawan hukum.” Melawan hukum berarti melawan keinginan popular masyarakat, yang berarti bahwa untuk seorang warga negara atau sekelompok warga negara untuk melawan hukum negaranya sendiri merupakan satu kontradiksi secara logika (sebab hal itu berarti melawan keinginannya sendiri) atau merupakan satu aksi kekerasan radikal dan ekstrim yang merepresentasikan satu keinginan popular yang lain yang berarti satu alternatif kebebasan lain. Yang menjadi karakteristik mendasar dari tantangan yang demikian dan penerimaannya dalam dunia positivistik tentang negara-negara adalah bahwa sah dan legitimasi tidaknya tantangan tersebut bergantung pada keseluruhan kesuksesan kekerasan dalam mengganti tatanan yang ada sebelumnya, sebab tanpa tahapan yang demikian tidak akan pernah diakui adanya konstitusi pengganti. Kekerasan sekaligus ancaman penggunaannya bukan saja amat esensial akan keberadaan konstitusi tentang kebebasan secara international tetapi juga, bahkan yang jauh lebih penting bagi kita, secara internal. Secara logika murni tentang kemungkinan, kekerasan kemudian menjadi satu keharusan dan menjadikannya kondisi yang disyaratkan dalam proses terciptanya kebebasan internal suatu negara yang merepresentasikan sekaligus direpresentasikan oleh keinginan popularnya yang legal.

Untuk eksis, kebebasan memerlukan bukan hanya negara tetapi juga pra-syarat umum berupa konstruksi imajinatif berupa bangsa. Setelah bebas, negara-bangsa kemudian eksis “yang tidak bergantung kepada apa pun atau siapa pun kecuali pada dirinya, sebab atas dasar konstruksi kekerasan yang konstitusional itulah yang membuat dirinya lahir dan terus mengimplementasikan praktek-prektek berdasarkan aturan-aturan yang regular. Paul Kahn telah menegasksn secara baik bahwa negara bebas “dipandang sebagai agen yang efisien berdasarkan konstruksi dirinya yang setara dengan Ciptaan Suci dan mampu memiliki sekaligus mengekspresikan kegiatan atau aksi yang diinginkan.” Dalam implikasinya yang penuh, kebebasan adalah serupa dengan monoteisme sebagai atribut yang suci. Karena itu, identifikasi tentang diri dengan kebebasan melahirkan pemahaman dan penampilan subjek melalui keinginan akan kebebasan, yang pada gilirannya dipandang sebagai sumber hukum sekaligus sumber bangsa, yang secara kolektif pada giliran berikutnya nampak dalam wujud kongkrit berupa hukum. Hukum merefleksikan keinginan yang bebas, dan karenanya keinginan itulah yang melahirkan subjek dan menampakkan dirinya dalam bayangan dirinya sendiri, tidak lebih dari sebagai ganti dan substitusi dari konsepsi Kristen tentang keinginan. Seperti konsep-konsep modern besar lainnya, pra-Enlightenment, yakni bentuk-bentuk kekuasaan dalam Kristen, pada umumnya dipertahankan melalui seperangkat sumber yang memiliki kekuatan otoritatif yang setara atau sama. Carl Scmitt menekankan hal itu dengan mengatakan “Semua konsep yang signifikan dari teori modern tentang negara semuanya merupakan konsep ketuhanan yang sekuler bukan hanya karena perkembangan sejarah mereka—mereka bergeser dari teologi kepada teori negara, yang dengannya, misalnya, Tuhan Yang Maha Kuasa menjadi pemberi hukum yang maha kuasa—tetapi juga karena struktur sistemik yang mereka miliki”.

Jika negara-bangsa dipahami sebagai ekspresi dari kehendak bebas (sovereign will) maka sebab akhir dari paham Aristotalian tentang keberadaan negara-bangsa menunjukkan eksistensi yang berlangsung secara terus-menerus. Tetapi, negara-bangsa eksis untuk kepentingan dirinya sendiri, dan tidak menjadi sarana untuk tujuan lain. Negara-bangsa bukan merupakan akhir dari yang lain, justru merupakan akhir yang selain dirinya harus dikorbankan. Carl Schmitt berpendapat bahwa, sebagai satu keadaan yang bebas, “keputusan negara memiliki kualitas menjadi sesuatu bagaikan mu’jizat agama: ia tidak memiliki rujukan kecuali kenyataan itu sendiri. Supremasi negara sebagai nilai tertinggi, di mana warga negara selalu diutamakan, bukan nilai di luar dirinya juga bukan pula unsur eksternal dari warga negara. Tidak ada dalam keinginan warga negara yang paradigmatik yang berada di luar kehendak/keinginan tentang kebebasan, sebab keinginan kebebasan seperti telah kita lihat, mensubordinasi bukan hanya keinginan individu tetapi juga keinginan-keinginan lainnya. Tapi itu belum menjelaskan semuanya: warga negara itu sendiri tidak berada di atas sesuatu yang dikorbankan untuk tujuan utama. Sesungguhnya, warga negara itu merupakan manifestasi penuh dan paling utama dari pengorbanan, sebab tak ada satu pun yang lebih berharga dari kehidupan kecuali negara-bangsa, yang secara umum dapat menuntut dan menerima secara sah pengorbanan utama tersebut.

Maka menjadi seorang warga negara berarti hidup di bawah satu kehendak/keinginan bebas yang memiliki metafisikanya sendiri. Yakni satu kehidupan bersama Tuhan namun dalam bentuk Tuhan lain, suatu kehidupan yang dapat mengkalim dirinya sebagai kehidupan beriman.

 

Tabik

Julman Hente

Jumat, 12 April 2024

ILUSI NEGARA MODERN

 


“Tidak ada yang lebih besar dari saya di bumi ini, sebagai tangan Tuhan yang mengatur, bagaikan monster”(Nierzsche, Thus Spoke Zarathustra).

Suatu waktu Kant pernah berkata bahwa sekelompok setan-pun bisa mendapatkan atau menciptakan suatu negara, dengan alasan bahwa mereka memiliki kepekaan tentang hal itu sesuai kebutuhannya. Di samping pendapat dari Kant tentang kebutuhan akal sehat, ia masih bisa dikoreksi dalam hal ini agar dalam memutuskan sesuatu hendaknya berdasarkan bukti empirik masa kini dan juga pengalaman politik sejarah masa lalu. Pernyataan yang pada dasarnya minimalis ini, baik karena salah petunjuk maupun karena setan, tidak akan pernah menjadi modern dalam arti yang sebenarnya. Hal ini pun tidak bisa pragmatis juga tidak bisa rasional sesuai harapan. Modern, apa pun arti yang kita berikan padanya, selalu berkonotasi struktur-struktur yang kompleks, terutama jika terkait dengan dengan negara. Standar-standar yang diajukan Kant minimal menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa bicara negara kecuali terkait dengan politik; dan jika tidak, sebagaimana ditekankan Carl Schmitt, hanyalah menjadi kategori analitis belaka. Bahkan yang demikian itu pun tidak banyak diakui oleh sejumlah ahli teori sosiologi dan politik yang memperlakukan konsep negara sebagao wilayah analitis yang berguna. Pertanyaan kemudian adalah, apa yang menjadikan suatu fenomena itu bisa disebut sebagai negara?

Seringkali negara itu mengandung makna berbeda bagi setiap orang. Satu survey literatur yang relevan menggambarkan impresi yang berbeda bahwa setiap pemikir yang orisinal telah memandang negara dengan cara yang unik, mulai dari mereka yang memasukkan kedalamnya suatu nilai etik organik (Hegel, Otto Gierke) hingga mereka yang mendasarkan hal itu pada hukum alam dan alam raya (Hobbes, Schmitt). Marx memandang negara sebagai suatu fungsi dominasi ekonomi satu kelas oleh kelas yang lain, Kelsen memandangnya sebagai suatu fenomena hukum yang utama, Schmitt sebagai suatu struktur politik, Gramski sebagai suatu sistem hegemonik, Foucault dan poststrukturalis sebagai pengaruh kuat budaya. Setelah Schmitt pada tahun 1930-an, pandangan Hegelian tentang etika berangsur-angsur lenyap dari permukaan, tetapi kontroversi besar tetap berlangsung menyangkut batasan-batasan yang jelas dan nilai analitis dari suatu negara. Sejumlah komentator memandang negara sebagai “variable penjelas sentral,” ia menjadi sebuah aktor “dengan kepentingan diri yang tidak selalu menggambarkan kepentingan masyarakat”.

Bacaan cermat terhadap teori-teori tentang negara yang banyak itu, bahwa inti dari semua pendapat itu tidak lebih dari sekadar paham yang bersifat perspektif. Setiap pendapat dipengaruhi oleh kenyataan bahwa paham tersebut mengadopsi suatu perspektif tertentu karena satu atau lain hal. Kasus seperti Marx, Weber, Kelsen, Scmitt, dan bahkan para pengikut Faucauldian yang inti pandangannya merupakan lambang dari pandangan tentang negara. Pandangan birkokrasi dari Weberian, hukum di kalangan Kelsenian, politik di kalangan Scmittian, ekonomi di kalangan Marxian, hegemoni di kalangan Gramscian, dan budaya di kalangan Faucauldian. Semua bisa dimanfaatkan untuk memahami konsep tentang negara.

Memang, pandangan kita tentang negara tidak perlu komprehensif dan menyeluruh, walaupun tetap tidak boleh mengabaikan pandangan-pandangan tentang negara yang menjadi bagian di dalamnya. atas dasar semua itu, dipisahkan antata bentuk dan isi dari negara. Dalam pandangan kita, bahwa isi yang berubah secara potensial berubah. Misalnya, suatu negara bisa saja dikuasai oleh kaum liberal, sosialis, komunis, oligarki, atau bentuk lain. Tetapi semua itu, di samping pengaruhnya yang berbeda terhadap negara dan masyarakatnya, tidak dapat (dan, secara lebih abstrak tidak boleh) merubah bentuk). Bentuk bukan hanya bersifat esensial dalam kaitannya dengan eksistensi negara tetapi juga membentuk sesuatu itu menjadi negara.

Perbedaan tersebut memerlukan sejumlah justifikasi. Tipologi isi/bentuk tidak memberi kemungkinan memasukkan karakter a-historis terhadap negara, sehingga seolah-olah negara modern itu lahir dari sesuatu yang vacum, sebagaimana sering kali di gambarkan dalam ilmu politik. Kenyataannya, yang benar justru sebaliknya. Negara itu jelas-jelas merupakan produk sejarah sebagaimana institusi dan konsep apapun yang kita kenal selama ini, termasuk sebagaimanan kita lihat versi-versi modern tentang metafisik. Lebih dari itu, kenyataan sejarah ini menjadi bagian integral dari segala bentuk negara yang tanpa semua itu kita tidak akan pernah memahami hal itu secara lengkap atau secara memadai. Sejarah negara merupakan proses yang dengannya negara itu, baik sebagai konsep abstrak maupun seperangkat praktik, tidak mungkin ada bahkan tidak terbayangkan. Dan sebagai bentuk politik yang mengadopsi pandangan-pandangan paradigmatik tentang negara modern, maka negara harus memiliki sarana-sarana guna melakukan penetrasi kedalam masyarakat dan budaya, guna membentuk keduanya dengan cara-cara yang kondusif dalam rangka pembentukan subjek-subjek terkait dengan negara. Dengan kata lain, sebagai sebuah entitas untuk membentuk dirinya dalam arti suatu negara yang secara penuh dapat direalisasikan, maka harus mengandaikan eksistensi subjek/subjektivitas tertentu, misalnya, warga negara. Negara dengan warga negara yang ada hanyalah mungkin melalui suatu proses sejarah, sesuatu yang tidak selalu menjadi bagian integral dari banyak negara yang saat ini menyebutnya sebagai suatu yang “lemah,” “buruk,” atau “terbelakang.”

Tetapi semua elemen yang menjadikan sesuatu menjadi negara, saat ini tidak nampak menjadi bagian integral dari suatu bentuk negara. Sekarang, kita memahami secara baik dan diakui oleh sebagian besar sejarawan bahwa negara itu selalu, bahkan dalam bentuk-bentuknya pada masa pra-modern, menekankan pada rencana dan kebijakan ekonomi, usaha ekonomi, kapital, dan industri (terlepas dari definisi apapun yang diberikan kepada dua hal terakhir tersebut). Tidak terhitung sejarawan yang telah beragumen bahwa hubungan antara negara dan kapitalisme sangat bersifat organik. Namun demikian hubungan khusus ini bisa berubah, seperti kita saksikan selama berabad-abad menyangkut aturan yang terdapat di negeri-negeri Komunis, sebagaimana juga terjadi dalam variasi kebijakan ekonomi yang menjadi karakteristik negara-negara yang secara ekonomi telah maju (Amerika Serikat, Kanada, Swedia, dan Italia merupakan contoh jelas dalam hal ini). Karena itu, ekonomi yang berbeda atau rencana-rencana negara dapat berkembang dalam konteks negara modern. Intinya bahwa suatu negara seperti Uni Soviet dapat berbeda secara drastis dari organisasi ekonomi Eropa-Amerika dan juga filosofinya (yang dalam perjalanan sejarahnya, negara-negara Eropa-Amerika juga berbeda di antara mereka sendiri), maka kemudian sulit bagi kita untuk berargumen bahwa suatu kebijakan atau ideologi ekonomi tertentu menjadi atribut pasti untuk satu negara. Sebagaimana David Held telah menegaskan, teori yang mengharuskan suatu negara sebagai kumpulan relasi-relasi kelas bertentangan dengan kepentingan kita untuk melihat negara sebagai “sekumpulan pihak-pihak terkait yang memiliki perhatian yang sama terhadap organisasi yang telah terinstitusi dalam bentuk kekuatan politik,” dan yang demikian berarti gagal memisahkan elemen-elemen institusional yang bersifat umum (sui generis) satu negara modern dan politiknya dengan variable-variable tentang relasi-relasi kelas. 


Tabik

Julman Hente 

Rabu, 21 Februari 2024

DEMOKRISIS

  



kapitalisme dan democrisis, istilah yang digunakan penulis sebagai satire. Tentu saja mereka adalah sahabat sekamar yang sangat akrab di dalam dan asing di luar. Ketegangan yang terjadi sebagai akibat dari konflik kepentingan antara pemerintah sebagai perwakilan rakyat dan pebisnis sebagai pihak yang menginginkan keuntungan.

Hal tersebut terlihat dengan adanya peningkatan ketimpangan perekonomian yang parah yang semakin memperburuk kondisi dari kontrak sosial antara masyarakat dan elit. Kontrak sosial di dalam kapitalisme sangat penting karena dengan keberadaan masyarakat, sistem tersebut dapat berjalan. Di mana para elit kapitalis akan berupaya untuk menerapkan kebijakan yang paling menguntungkan mereka untuk memperoleh keuntungan atau profit yang kompetitif.

Penekanan tersebut dapat terjadi dengan memanfaatkan fungsi penguasa yang dapat “dikendalikan” oleh kepentingan para pebisnis, dimulai dari penyederhanaan syarat penggunaan sumber daya alam hingga peraturan diskriminatif tentang upah buruh yang sangat merugikan buruh. Kita dapat melihat bahwa keadaan ini memicu timbulnya gerakan populisme, baik dalam bentuk partai politik atau organisasi lainnya yang mengangkat isu-isu kemasyarakatakan, namun pada praktiknya hal tersebut jauh dari kata “memenuhi” kepentingan masyarakat. Misalnya di Perancis, di mana populise diwujudkan dengan para aktor yang salah satunya berasal dari gerakan politik sayap kanan, seperti Marine Le Pen bersama dengan partai Rassemblement National.

Hal tersebut sebagai akibat dari ketidakstabilan perekonomian, yang salah satunya dipicu oleh kemesraan antara kapitalisme dan demokrasi, di mana masyarakat tidak merasa puas dengan gerakan politik arus utama yang dianggap tidak mampu merepresentasikan keinginan dan aspek-aspek penting di dalam demokrasi.

Gerakan populisme tersebut menyebabkan timbulnya democrisis yang tidak lagi sejalan dengan konsep-konsep yang berasaskan pada kepentingan rakyat, melainkan hanya mementingkan kepentingan orang yang menduduki posisi elit dari suatu golongan dan perlahan mengkerdilkan rakyat hanya sebatas kuantifikasi suara. Akibatnya dari kuantifikasi suara rakyat tersebut menyebabkan kualitas dari suatu kepemimpinan menjadi buruk karena sejak awal mereka menjalankan kuasa yang mereka miliki hanya untuk kepentingan pihak-pihak yang ada di belakang mereka, akibatnya demokrasi kehilangan kewibawaan dan democrisis timbul sebagai alternatif baru bagi sistem pemerintahan yang sakit.

Kita mengetahui bahwa demokrasi merupakan sebuah sistem yang memiliki banyak kekurangan dan merupakan yang terbaik dari berbagai konsep dan sistem terburuk yang ada saat ini. Perlu diperhatikan bahwa demokrasi telah banyak diterapkan di berbagai negara, terkecuali Republik Demokratik Rakyat Korea Utara yang masih menganut sistem komunisme.

Salah satu ciri utama dari sistem demokrasi adalah kemampuan dan akses bagi semua orang untuk terlibat di dalam proses politik memilih atau dipilih dengan tidak mengkerdilkan peran setiap orang karena memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kita perlu mengetahui bahwa demokrasi memiliki beberapa bentuk di mana masing-masing memiliki keunggulan dan kelebihan seperti representative democracy, direct democracy, atau constitutional democracy. Akan tetapi, kita perlu memperhatikan bahwa demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik apabila akses untuk mendapatkan informasi dan keterlibatan di dalam aktivitas berpolitik dibatasi atau dengan sengaja dikelabuhi oleh para penguasa demi mendapatkan keuntungan dan memuluskan kekuasaan.

Keberagaman jenis demokrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat jenis yang satu lebih ekslusif dibandingkan dengan jenis lainnya, namun ditujukan untuk mempertegas jenis atau tendensi yang terdapat pada satu jenis demokrasi sehingga para peneliti kebijakan dan rakyat dapat memilih preferensi mereka sesuai dengan kultur yang berlaku.

Sepanjang perjalanannya, demokrasi telah mengalami perubahan dan kombinasi yang begitu signifikan sehingga beberapa jenis demokrasi yang telah disebutkan di atas dikombinasikan oleh beberapa pihak untuk menciptakan jenis baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan suatu masyarakat.

Acapkali, bagi mereka, demokrasi diterima begitu saja seperti apa adanya: mereka merasakan demokrasi itu setiap hari dalam denyut kehidupan, ketika hak-hak mereka dihormati, bahkan ketika mereka memenuhi kewajiban-kewajiban mereka. Kamu bebas menyampaikan pendapat, bebas diberi tahu tentang berbagai peristiwa oleh pers, dan dilindungi dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan negara atau individu-individu. Namun, demokrasi tak sesederhana itu. Tentu saja sama halnya dengan warga komunitas nasional lainnya kita memiliki hak-hak tertentu. Meski kita diberikan hak untuk memilih, dapatkah kita meyakinkan tidak ada yang diambil dari kita? Lalu apa bedanya, jika kita membantu membawa partai ini atau itu ke “tempat kekuasaan”? karena dalam realitas tidak ada lagi kekuasaan dan semuanya mengejar hak yang sama.

 

Bagaimana Seharusnya Demokrasi Berjalan?

 

Dengan merujuk pada definisinya, dapat dilihat bahwa demokrasi adalah sistem yang menempatkan rakyat sebagai aspek utama di dalam suatu sistem pemerintahan. Rakyat memainkan peran penting di mana para penguasa harus mampu untuk memberdayakan masyarakat sebagai salah satu wujud untuk menegakkan demokrasi. Tingkat keterwakilan, kebebasan, dan partisipasi harus dapat dinikmati oleh setiap warga negaranya, jika hal ini tidak mampu diwujudkan maka akan timbul ketimpangan yang berpotensi menciptakan kerugian bagi rakyat.

Kita telah belajar banyak dari berbagai sistem yang katanya “demokrasi” namun pada praktiknya justru berpihak pada oligarki atau pebisnis yang “kongkalikong” dengan penguasa untuk memuluskan aksinya, seperti melakukan eksploitasi lingkungan, menggusur rakyat, atau menciptakan peraturan yang merugikan para buruh gaji yang rendah atau kualitas lingkungan kerja yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah partisipasi, kebebasan dan pemilihan yang adil, representasi, akuntabilitas, transparansi, dan hukum yang berlaku.

Partisipasi, di mana setiap rakyat harus dipastikan dapat berpartisipasi dalam aktivitas politik dan/atau menjadi pengawas bagi berlangsungnya suatu aktivitas politik. Kebebasan dan pemilihan yang adil, di mana kebebasan di dalam menentukan pilihan atau berpendapat merupakan aspek yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja di dalam sistem demokrasi, hal ini akan berdampak buruk apabila aspek tersebut dilupakan karena akan mendorong terbentuknya suatu sistem otoriter yang mencederai nilai-nilai demokrasi sehingga hal ini bisa mendorong terciptanya kemungkinan ketidakadilan pada berbagai aktivitas pemilihan, seperti adanya indikasi kecurangan di dalam pemilu tahun 2021 di Serbia.

Representasi, di mana dalam aktivitas politik, setiap wakil rakyat yang dipilih mampu untuk bersuara, melambangkan, dan bertindak atas nama rakyat yang telah memilihnya di sistem pemerintahan, bahkan tidak hanya sebagai wakil rakyat, namun representasi rakyat dari berbagai golongan, ras, agama, dan pandangan itu sendiri harus mampu dijaga untuk menyampaikan kritik dan masalah yang terjadi.

Akuntabilitas, harus dicapai sebagai bentuk dari pertanggungjawaban pejabat publik untuk menjelaskan keputusan dan tindakannya kepada rakyat. Transparansi, di mana setiap informasi di dalam aktivitas pemerintahan harus terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang, hal ini tidak hanya pada aspek politik, namun berbagai aspek kehidupan.

Hukum yang berlaku menjadi acuan bagi berbagai aktivitas politik di dalam demokrasi dan mencakup seluruh aspek kehidupan di dalam masyarakat. Aspek hukum menjadi acuan setiap rakyat dan penguasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban mereka di suatu negara, termasuk mengatasi berbagai masalah yang timbul, termasuk jika ditemukan indikasi kecurangan dalam pemilihan dan aktivitas politik lainnya.

Barangkali, bila mahkota diberikan kepada seseorang karena kemenangan moral, maka mereka layak untuk mendapatkannya. Tetapi, jika kemenangan itu diukur dengan kemenangan fisik tentang tinju siapa yang lebih kuat dan siapa yang babak belur, maka mahkota itu berikan saja pada hewan.

 

Kamis, 08 Februari 2024

DEMOKRASI YANG TERLUKA PARAH


Acapkali, bagi mereka, demokrasi diterima begitu saja seperti apa adanya: mereka merasakan demokrasi itu setiap hari dalam denyut kehidupan, ketika hak-hak mereka dihormati, bahkan ketika mereka memenuhi kewajiban-kewajiban mereka. Kamu bebas menyampaikan pendapat, bebas diberi tahu tentang berbagai peristiwa oleh pers, dan dilindungi dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan negara atau individu-individu. Namun, demokrasi tak sesederhana itu. Tentu saja sama halnya dengan warga komunitas nasional lainnya kita memiliki hak-hak tertentu. Meski kita diberikan hak untuk memilih, dapatkah kita meyakinkan tidak ada yang diambil dari kita? Lalu apa bedanya, jika kita membantu membawa partai ini atau itu ke “tempat kekuasaan”? karena dalam realitas tidak ada lagi kekuasaan dan semuanya mengejar hak yang sama.

Kita mafhum bahwa negara Indonesia memiliki perbedaan konsep demokrasi antara Blok Barat dan juga Blok Timur. Koesno (Soekarno) mengatakan bahwa Indonesia bukanlah negara mayoritas yang hanya mengakomodir kepentingan mayoritas, juga bukan negara minoritas yang hanya mengakomodir kepentingan segelintir elit saja, namun Indonesia adalah negara gotongroyongkrasi, yaitu negara yang mengakomodir kepentingan mayoritas dan minoritas dalam satu jalur. Hal ini sejalan dengan konsep negara interalistik Soepomo, bahwa kelompok mayoritas dan minoritas harus berasa pada satu garis yang sama, bukan garis vertikal melainkan garis horizontal.  

Melihat Indonesia saat ini, apakah sudah sesuai dengan tingkat konseptual dan cita-cita bangsa kita? Tentu saja, Indonesia masih jauh dari fondasi demokrasi yang digagas para pendiri bangsa ini. Salah satu aspek yang paling krusial dalam demokrasi kita yaitu maraknya politik uang dalam pemilihan umum yang digelar setiap lima tahun sekali.

Politik uang merupakan isu besar yang harus dikritisi dan awasi, agar tidak menjadi epidemi permanen di ruang politik bangsa Indonesia. Politik uang, menurut Burhanuddin Muhtadi ialah sebuah fenomena klientalisme, yang berarti suatu bentuk pertukaran yang sifatnya personal dengan ciri-ciri adanya kewajiban dan hubungan kekuasaan yang terjadi dengan tidak seimbag antara mereka.

Indonesia saat ini sedang dilanda permasalahan kejiwaan, mutlak semangat bangsa Indonesia sedang terpuruk jika kita menyerap betul realita pemilihan umum saat ini. Politik uang sudah menjadi istilah terkenal “no money, no voice”. Suatu ironi yang dianggap remeh oleh masyarakat, bahwa kebiasaan ini memberikan kesadaran kepada para calon, baik legislatif maupun eksekutif untuk merelakan jutaan harta kekayaannya untuk mendapatkan suara pemilih. Bahkan, secara implisit, politik uang seolah menjadi syarat untuk seseorang yang ingin dipilih.

Moralitas masyarakat berada pada titik mendekati nol. Memang tidak bisa kita generalisasi bahwa semua orang lebih menyukai uang, meski ada juga yang memiliki idealis yang tertanam dalam dirinya. Mereka membiarkan harga diri bangsa dibutakan oleh kekayaan yang sayangnya hanya bersifat sementara. Dalam sejarah politik Indonesia, politik uang seolah sudah menjadi sebuah ritual, tradisi, yang mendarah daging. Uang hadir sebagai berhara politik yang semakin dipuja oleh konstituennya.

Selain itu, dalam substansi hukum tentang politik uang di dalam tubuh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masih bisa dilihat belum ada upaya pemerintah untuk benar-benar mau memberantas politik uang, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di dalam substansi hukumnya mengatur dengan jelas bahwa pemberi dan penerima politik uang akan dikenakan sanksi. Hal ini harusnya ada sinkronisasi antara substansi hukum, struktur hukum dan juga budaya hukum, agar tercipta sistem hukum yang baik.

Dalam budaya hukum, ketika kita menggunakan lensa utilitarianisme dalam melihat dan menganalisis tentang politik uang, kita akan menemukan masyarakat lebih memilih menerima kesenangan-kesenangan kecil daripada kesenangan-kesenangan besar. Jeremy Bentham sebagai seorang filsuf utilitarian, atau filsfus moralis mengatakan kesenangan di massa depan akan berkurang ketika kita mengambil kesenangan tersebut sejak dini. Masyarakat rupanya tidak bisa melihat dengan jelas, kebahagiaan sosial bukanlah kebahagiaan semu yang bisa dibeli dengan rupiah. kebahagiaan sosial bisa tercapai secara maksimal, bila masyarakat menyadari bahwa masa depan bangsa kita ada di tangan orang-orang yang berintegritas, bukan di tangan yang menyerahkan politik uang.

Masyarakat kehilangan orientasinya, meminjam istilah Sartre, masyarakat kita perlu dibimbing ke jalan pertobatan. Selama ini, sejak Orde Baru, masyarakat selalu diobjektifikasi sebagai komoditas dalam momentum politik. Hak memilih yang melekat pada masyarakat merupakan komoditas yang diperebutkan oleh para pencari kekuasaan. Persentase kemenangan seseorang diukur dari seberapa banyak uang yang dikeluarkan. Pada akhirnya, uang yang menentukan segalanya, bukan lagi suara rakyat, karena suara rakyat bisa dibeli dengan uang. Maka, jangan heran yang nantinya menjadi anggota legistaif adalah orang-orang yang berlatar belakang bisnis. Mungkin inilah yang menjadi akar kemiskinan Indonesia. Sebab, yang berkuasa adalah mereka yang mempunyai otak berorientasi pada keuntungan pribadi, maka tidak heran jika sumber daya alam kita lebih banyak dinikmato oleh asing dibandingkan oleh rakyat kita sendiri. Sehingga, meminjam istilah Satre tentang jalan pertobatan, yaitu masyarakat yang memberontak terhadap objektifikasi kaum elit dan dengan tegas berteriak “kami bukan barang! Anda tidak dapat membeli suara kami dengan uang anda!” Pada akhirnya, masyarakat pasca pertobatan adalah masyarakat yang memposisikan dirinya bukan lagi sebagai objek politik, namun sebagai subjek yang kebebasannya mempunyai pemikiran yang luhur terhadap krisis yang sedang menimpa Indonesia.

Politik dan uang seakan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kemiskinan, politik uang, dan pemilu menjadi rantai setan yang melukai moral bangsa selama puluhan tahun. Berangkat dari kesadaran reflektif tersebut, maka kita perlu melakukan aksi sosial tanpa meninggalkan aksi intelektual demi membangun masyarakat Indonesia yang terbuai dengan fatmorgana akibat politik uang. Penting bagi kita untuk mempertimbangkan secara matang kesadaran politik yang sebenarnya, yang nantinya akan membuka mata masyarakat kita untuk melihat dan memilih sosok pemimpin yang sudah lama dirindukan bangsa ini.