Ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Setiap negara di dunia ini tentunya memiliki Hukumnya masing-masing, yakni hukum yang dibuat oleh masyarakatnya sendiri dan harus pula di patuhi oleh masyarakat itu sendiri. Tokoh yang pertama kali merumuskan ide negara hukum dalam bentuk teori di belahan negara-negara Eropa Kontinental (Prancis, Jerman, dan Belanda) adalah Immanuel Kant. Ide awal dalam cita hukum dari Negara hukum Eropa Kontinental, mulanya ditujukan untuk menentang adanya kekuasaan Absolutisme dari para Raja. Dengan ide itu Immanuel Kant merumuskan dalam teorinya bahwa suatu negara baru dapat dikatakan sebagai negara hukum adalah apabila memiliki adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan pemisahan kekuasaan dalam negara tersebut.
Namun, dalam teori ilmu negara sudah ada dalam tulisan-tulisan Yunani kuno. Menurut Plato bahwa, penyelenggaraan pemerintahan yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Sedangkan menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaan yang menentukan baik buruknya suatu hukum.
Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila yang akhinya akan menjelmakan manusia yang bersikap adil. Apabila keadaan semacam itu telah terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”, karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.
Sejalan dengan perkembanngan zaman, konsep negara hukum memiliki banyak artian. Seperti konsep negara hukum yang di katakana oleh Marx, Menurutnya, konsep negara hukum yang dibuat oleh penguasa hanya akan merugikan kaum proletar, dan menguntungkan penguasa. Marx melihat bahwa perdamaian akan ada, apabila negara sebagai otoritas tertinggi ini lenyap. Tahapan ini menurutnya sebagai tahapan masyarakat Komunis.
Namun, sejak homo sapiens ada umat manusia seakan selalu saling menjatuhkan satu sama lain dan ketidakadilan mulai ada saat itu, membuat hukum-hukum yang harus ditaati oleh manusia yang lain. dan yang paling berkuasa adalah manusia-manusia yang membuat hukum-hukum itu. dari sinilah sebuah Tyranny tercipta. sejarah awal para tiran, kemudian bagaimana mereka membentuk kekuasaan.
Pada dasarnya sejarah sebuah tiran tak terlepas dari sebuah sejarah ketika koin-koin logam di temukan pertama di dunia, dari sinilah para tiran berkuasa dan teori kapital baru ditemukan.seiring berjalannya waktu para tiran ini memegang jabatan penting dipemerintahan, sebelum mereka memegang kekuasaan tertinggi. dari sini bisa kita lihat bahwa saat ini disuatu sistem pemerintahan banyak para pengusaha yang menduduki sebuah sistem pemerintahan kita, sebab mereka memiliki modal dan bisa menggunakan sebuah hukum untuk memperdaya manusia lain.
-Sang Penakluk-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar