Pengikut

Rabu, 17 April 2024

FREEDOM THAT IS NOT FREE



Untuk mendapatkan sebuah kebebasan, maka kita harus merampas kebebasan orang lain (Jean Paul Sartre).

Konsep tentang kebebasan merupakan satu atribut yang tetap, walau diakui terjadinya perubahan-perubahan tentang negara selama dua abad terakhir atau lebih, sekaligus merupakan satu dari tanda-tanda yang amat penting. Sementara semua aturan pada pra-modern dipertahankan berdasarkan politik tertentu dan struktur-struktur ideologi, negara-modern bersifat unik dalam karakter impersonalnya, satu konsep abstrak yang terletak pada hakikat legitimasinya. Karena itu, sifat abstrak dari kebebasan membutuhkan evaluasi terhadap negara bukan hanya sebagai seperangkat institusi yang berbeda-beda tetapi juga sebagai suatu struktur ideologi yang mempengaruhi dan mengatur matrik sosial dari negara itu sendiri.

Secara politis dan ideologis, kebebasan dikonstruksi berdasarkan konsep fiktif tentang suatu keinginan untuk menampilkan dirinya. Berasal dari Eropa (tepatnya dilahirkan oleh kondisi-kondisi Eropa yang spesifik), konsep kebebasan lahir melalui satu ide bahwa bangsa yang membentuk negara merupakan satu-satunya penentu keinginan dan tujuan dirinya. Untuk bisa eksis, secara ontologis, keinginan itu mengharuskan keyakinan akan adanya jarak dari sifat perbudakan, tirani, atau setan yang mempengaruhinya. Jarak dari tirani berdasarkan perjalanan sejarah, paradigmatik, dan narasi yang ditunjukkan oleh Revolusi Perancis dan Amerika. Persyaratan itu amat penting, yang tanpa semua itu kebebasan tidak mengandung makna berarti. Berbicara tentang negara-modern maka secara hakiki berarti menempatkan seolah-olah ia sebagai premis minor dalam silogisme atribut kebebasan dan pada gilirannya memasukkan kekuatan keinginan popular sebagai penentu untuk tujuan kolektif dirinya. Keinginan popular dan kolektif ini tidak mengharuskan adanya partisipasi individu secara aktif dan aktual tetapi membutuhkan klaim-klaim kekuatan kolektif karena hal tersebut merupakan satu fiksi belaka. Konsep demikian ini tidak kehilangan perannya walaupun ketika kekuatan-kekuatan non-demokratis tampil sebagai penguasa, sebab walaupun dengan ketidak-adaan praktek-praktek demokratis tradisional, negara apa pun mengharapkan kebebasannya mewujud dalam perbuatan dan perkataan para penguasanya, walau mereka berasal dari sekelompok penjahat sekalipun. Bahwa eliminasi dari keinginan demokratis menuju tirani dan sebaliknya tetap terjaga melalui kebebasan adalah merupakan ekspresi akurat tentang transisi-transisi dalam sejarah dari monarki absolut menuju penguasa demokratis di bawah konsep yang kuat tentang negara bebas.

kebebasan memiliki dimensi-dimensi domistik dan internasional. Secara internasional, kebebasan berarti bahwa negara-negara yang ada mengakui otoritas negara lainnya dalam batas-batas yurisdiksinya dan karena itu setiap negara secara sah dan legitimasi merepresentasikan bangsanya dalam berkomunikasi dengan negara-negara lain, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama. Fiksi ini telah membuktikan kesuksesan dan kekuatannya, bahkan walau setiap orang mengetahui bahwa suatu rezim sebenarnya tidak representatif bahkan bersifat opresif, tetap saja rezim tersebut dipandang legitimasi atas nama warga negara/bangsanya. Hanya suatu revolusi atau perubahan konstitusi yang fundamental dalam satu negeri yang akan dapat mengganti penguasa tiran sebelumnya dengan satu pemerintahan yang diterima secara internasional sebagai penjaga sekaligus pengawal kebebasan. Akan tetapi, walaupun kekerasan membuat dan merusak representasi tentang kebebasan, hal tersebut dipandang tidak cukup menjadi alasan untuk pengakuan terhadap adanya satu negara sebagai anggota sah komunitas internasional. Sebab kebebasan harus dibangun secara legal melalui satu konstitusi politik dan yuridis. Jika tidak, hal tersebut dipandang tidak lebih dari sekadar aksi kekerasan belaka. Karena itu, kekerasan merupakan jalan lurus menuju kebebasan jika hal tersebut merupakan satu ekspresi keinginan popular yang didukung secara yuridis.

Kebebasan yang diakui secara internasional, sebagaimana ditentukan dalam prinsip setelah peristiwa apa yang dikenal dengan Perdamaian Westphalia, dihubungkan secara struktur dengan unsur internal, yakni dimensi domistik. Dalam batas-batas kebangsaan, tak ada satu-pun yang lebih tinggi dari negara. Jelas bahwa hukum negara adalah hukum dari bangsa dan tanah air tersebut. Negara tidak dapat dilawan dan juga tidak dapat, secara hukum, ditarik ke sesuatu yang lebih tinggi darinya, sebab pada hakekatnya negara merupakan ekpresi keinginan akan kebebasan itu sendiri. Seperti telah dinyatakan oleh Geoffrey Marshall, di dunia seperti sekarang ini, “dinyatakan bahwa secara umum tidak dibenarkan secara moral untuk melawan hukum.” Melawan hukum berarti melawan keinginan popular masyarakat, yang berarti bahwa untuk seorang warga negara atau sekelompok warga negara untuk melawan hukum negaranya sendiri merupakan satu kontradiksi secara logika (sebab hal itu berarti melawan keinginannya sendiri) atau merupakan satu aksi kekerasan radikal dan ekstrim yang merepresentasikan satu keinginan popular yang lain yang berarti satu alternatif kebebasan lain. Yang menjadi karakteristik mendasar dari tantangan yang demikian dan penerimaannya dalam dunia positivistik tentang negara-negara adalah bahwa sah dan legitimasi tidaknya tantangan tersebut bergantung pada keseluruhan kesuksesan kekerasan dalam mengganti tatanan yang ada sebelumnya, sebab tanpa tahapan yang demikian tidak akan pernah diakui adanya konstitusi pengganti. Kekerasan sekaligus ancaman penggunaannya bukan saja amat esensial akan keberadaan konstitusi tentang kebebasan secara international tetapi juga, bahkan yang jauh lebih penting bagi kita, secara internal. Secara logika murni tentang kemungkinan, kekerasan kemudian menjadi satu keharusan dan menjadikannya kondisi yang disyaratkan dalam proses terciptanya kebebasan internal suatu negara yang merepresentasikan sekaligus direpresentasikan oleh keinginan popularnya yang legal.

Untuk eksis, kebebasan memerlukan bukan hanya negara tetapi juga pra-syarat umum berupa konstruksi imajinatif berupa bangsa. Setelah bebas, negara-bangsa kemudian eksis “yang tidak bergantung kepada apa pun atau siapa pun kecuali pada dirinya, sebab atas dasar konstruksi kekerasan yang konstitusional itulah yang membuat dirinya lahir dan terus mengimplementasikan praktek-prektek berdasarkan aturan-aturan yang regular. Paul Kahn telah menegasksn secara baik bahwa negara bebas “dipandang sebagai agen yang efisien berdasarkan konstruksi dirinya yang setara dengan Ciptaan Suci dan mampu memiliki sekaligus mengekspresikan kegiatan atau aksi yang diinginkan.” Dalam implikasinya yang penuh, kebebasan adalah serupa dengan monoteisme sebagai atribut yang suci. Karena itu, identifikasi tentang diri dengan kebebasan melahirkan pemahaman dan penampilan subjek melalui keinginan akan kebebasan, yang pada gilirannya dipandang sebagai sumber hukum sekaligus sumber bangsa, yang secara kolektif pada giliran berikutnya nampak dalam wujud kongkrit berupa hukum. Hukum merefleksikan keinginan yang bebas, dan karenanya keinginan itulah yang melahirkan subjek dan menampakkan dirinya dalam bayangan dirinya sendiri, tidak lebih dari sebagai ganti dan substitusi dari konsepsi Kristen tentang keinginan. Seperti konsep-konsep modern besar lainnya, pra-Enlightenment, yakni bentuk-bentuk kekuasaan dalam Kristen, pada umumnya dipertahankan melalui seperangkat sumber yang memiliki kekuatan otoritatif yang setara atau sama. Carl Scmitt menekankan hal itu dengan mengatakan “Semua konsep yang signifikan dari teori modern tentang negara semuanya merupakan konsep ketuhanan yang sekuler bukan hanya karena perkembangan sejarah mereka—mereka bergeser dari teologi kepada teori negara, yang dengannya, misalnya, Tuhan Yang Maha Kuasa menjadi pemberi hukum yang maha kuasa—tetapi juga karena struktur sistemik yang mereka miliki”.

Jika negara-bangsa dipahami sebagai ekspresi dari kehendak bebas (sovereign will) maka sebab akhir dari paham Aristotalian tentang keberadaan negara-bangsa menunjukkan eksistensi yang berlangsung secara terus-menerus. Tetapi, negara-bangsa eksis untuk kepentingan dirinya sendiri, dan tidak menjadi sarana untuk tujuan lain. Negara-bangsa bukan merupakan akhir dari yang lain, justru merupakan akhir yang selain dirinya harus dikorbankan. Carl Schmitt berpendapat bahwa, sebagai satu keadaan yang bebas, “keputusan negara memiliki kualitas menjadi sesuatu bagaikan mu’jizat agama: ia tidak memiliki rujukan kecuali kenyataan itu sendiri. Supremasi negara sebagai nilai tertinggi, di mana warga negara selalu diutamakan, bukan nilai di luar dirinya juga bukan pula unsur eksternal dari warga negara. Tidak ada dalam keinginan warga negara yang paradigmatik yang berada di luar kehendak/keinginan tentang kebebasan, sebab keinginan kebebasan seperti telah kita lihat, mensubordinasi bukan hanya keinginan individu tetapi juga keinginan-keinginan lainnya. Tapi itu belum menjelaskan semuanya: warga negara itu sendiri tidak berada di atas sesuatu yang dikorbankan untuk tujuan utama. Sesungguhnya, warga negara itu merupakan manifestasi penuh dan paling utama dari pengorbanan, sebab tak ada satu pun yang lebih berharga dari kehidupan kecuali negara-bangsa, yang secara umum dapat menuntut dan menerima secara sah pengorbanan utama tersebut.

Maka menjadi seorang warga negara berarti hidup di bawah satu kehendak/keinginan bebas yang memiliki metafisikanya sendiri. Yakni satu kehidupan bersama Tuhan namun dalam bentuk Tuhan lain, suatu kehidupan yang dapat mengkalim dirinya sebagai kehidupan beriman.

 

Tabik

Julman Hente

Jumat, 12 April 2024

ILUSI NEGARA MODERN

 


“Tidak ada yang lebih besar dari saya di bumi ini, sebagai tangan Tuhan yang mengatur, bagaikan monster”(Nierzsche, Thus Spoke Zarathustra).

Suatu waktu Kant pernah berkata bahwa sekelompok setan-pun bisa mendapatkan atau menciptakan suatu negara, dengan alasan bahwa mereka memiliki kepekaan tentang hal itu sesuai kebutuhannya. Di samping pendapat dari Kant tentang kebutuhan akal sehat, ia masih bisa dikoreksi dalam hal ini agar dalam memutuskan sesuatu hendaknya berdasarkan bukti empirik masa kini dan juga pengalaman politik sejarah masa lalu. Pernyataan yang pada dasarnya minimalis ini, baik karena salah petunjuk maupun karena setan, tidak akan pernah menjadi modern dalam arti yang sebenarnya. Hal ini pun tidak bisa pragmatis juga tidak bisa rasional sesuai harapan. Modern, apa pun arti yang kita berikan padanya, selalu berkonotasi struktur-struktur yang kompleks, terutama jika terkait dengan dengan negara. Standar-standar yang diajukan Kant minimal menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa bicara negara kecuali terkait dengan politik; dan jika tidak, sebagaimana ditekankan Carl Schmitt, hanyalah menjadi kategori analitis belaka. Bahkan yang demikian itu pun tidak banyak diakui oleh sejumlah ahli teori sosiologi dan politik yang memperlakukan konsep negara sebagao wilayah analitis yang berguna. Pertanyaan kemudian adalah, apa yang menjadikan suatu fenomena itu bisa disebut sebagai negara?

Seringkali negara itu mengandung makna berbeda bagi setiap orang. Satu survey literatur yang relevan menggambarkan impresi yang berbeda bahwa setiap pemikir yang orisinal telah memandang negara dengan cara yang unik, mulai dari mereka yang memasukkan kedalamnya suatu nilai etik organik (Hegel, Otto Gierke) hingga mereka yang mendasarkan hal itu pada hukum alam dan alam raya (Hobbes, Schmitt). Marx memandang negara sebagai suatu fungsi dominasi ekonomi satu kelas oleh kelas yang lain, Kelsen memandangnya sebagai suatu fenomena hukum yang utama, Schmitt sebagai suatu struktur politik, Gramski sebagai suatu sistem hegemonik, Foucault dan poststrukturalis sebagai pengaruh kuat budaya. Setelah Schmitt pada tahun 1930-an, pandangan Hegelian tentang etika berangsur-angsur lenyap dari permukaan, tetapi kontroversi besar tetap berlangsung menyangkut batasan-batasan yang jelas dan nilai analitis dari suatu negara. Sejumlah komentator memandang negara sebagai “variable penjelas sentral,” ia menjadi sebuah aktor “dengan kepentingan diri yang tidak selalu menggambarkan kepentingan masyarakat”.

Bacaan cermat terhadap teori-teori tentang negara yang banyak itu, bahwa inti dari semua pendapat itu tidak lebih dari sekadar paham yang bersifat perspektif. Setiap pendapat dipengaruhi oleh kenyataan bahwa paham tersebut mengadopsi suatu perspektif tertentu karena satu atau lain hal. Kasus seperti Marx, Weber, Kelsen, Scmitt, dan bahkan para pengikut Faucauldian yang inti pandangannya merupakan lambang dari pandangan tentang negara. Pandangan birkokrasi dari Weberian, hukum di kalangan Kelsenian, politik di kalangan Scmittian, ekonomi di kalangan Marxian, hegemoni di kalangan Gramscian, dan budaya di kalangan Faucauldian. Semua bisa dimanfaatkan untuk memahami konsep tentang negara.

Memang, pandangan kita tentang negara tidak perlu komprehensif dan menyeluruh, walaupun tetap tidak boleh mengabaikan pandangan-pandangan tentang negara yang menjadi bagian di dalamnya. atas dasar semua itu, dipisahkan antata bentuk dan isi dari negara. Dalam pandangan kita, bahwa isi yang berubah secara potensial berubah. Misalnya, suatu negara bisa saja dikuasai oleh kaum liberal, sosialis, komunis, oligarki, atau bentuk lain. Tetapi semua itu, di samping pengaruhnya yang berbeda terhadap negara dan masyarakatnya, tidak dapat (dan, secara lebih abstrak tidak boleh) merubah bentuk). Bentuk bukan hanya bersifat esensial dalam kaitannya dengan eksistensi negara tetapi juga membentuk sesuatu itu menjadi negara.

Perbedaan tersebut memerlukan sejumlah justifikasi. Tipologi isi/bentuk tidak memberi kemungkinan memasukkan karakter a-historis terhadap negara, sehingga seolah-olah negara modern itu lahir dari sesuatu yang vacum, sebagaimana sering kali di gambarkan dalam ilmu politik. Kenyataannya, yang benar justru sebaliknya. Negara itu jelas-jelas merupakan produk sejarah sebagaimana institusi dan konsep apapun yang kita kenal selama ini, termasuk sebagaimanan kita lihat versi-versi modern tentang metafisik. Lebih dari itu, kenyataan sejarah ini menjadi bagian integral dari segala bentuk negara yang tanpa semua itu kita tidak akan pernah memahami hal itu secara lengkap atau secara memadai. Sejarah negara merupakan proses yang dengannya negara itu, baik sebagai konsep abstrak maupun seperangkat praktik, tidak mungkin ada bahkan tidak terbayangkan. Dan sebagai bentuk politik yang mengadopsi pandangan-pandangan paradigmatik tentang negara modern, maka negara harus memiliki sarana-sarana guna melakukan penetrasi kedalam masyarakat dan budaya, guna membentuk keduanya dengan cara-cara yang kondusif dalam rangka pembentukan subjek-subjek terkait dengan negara. Dengan kata lain, sebagai sebuah entitas untuk membentuk dirinya dalam arti suatu negara yang secara penuh dapat direalisasikan, maka harus mengandaikan eksistensi subjek/subjektivitas tertentu, misalnya, warga negara. Negara dengan warga negara yang ada hanyalah mungkin melalui suatu proses sejarah, sesuatu yang tidak selalu menjadi bagian integral dari banyak negara yang saat ini menyebutnya sebagai suatu yang “lemah,” “buruk,” atau “terbelakang.”

Tetapi semua elemen yang menjadikan sesuatu menjadi negara, saat ini tidak nampak menjadi bagian integral dari suatu bentuk negara. Sekarang, kita memahami secara baik dan diakui oleh sebagian besar sejarawan bahwa negara itu selalu, bahkan dalam bentuk-bentuknya pada masa pra-modern, menekankan pada rencana dan kebijakan ekonomi, usaha ekonomi, kapital, dan industri (terlepas dari definisi apapun yang diberikan kepada dua hal terakhir tersebut). Tidak terhitung sejarawan yang telah beragumen bahwa hubungan antara negara dan kapitalisme sangat bersifat organik. Namun demikian hubungan khusus ini bisa berubah, seperti kita saksikan selama berabad-abad menyangkut aturan yang terdapat di negeri-negeri Komunis, sebagaimana juga terjadi dalam variasi kebijakan ekonomi yang menjadi karakteristik negara-negara yang secara ekonomi telah maju (Amerika Serikat, Kanada, Swedia, dan Italia merupakan contoh jelas dalam hal ini). Karena itu, ekonomi yang berbeda atau rencana-rencana negara dapat berkembang dalam konteks negara modern. Intinya bahwa suatu negara seperti Uni Soviet dapat berbeda secara drastis dari organisasi ekonomi Eropa-Amerika dan juga filosofinya (yang dalam perjalanan sejarahnya, negara-negara Eropa-Amerika juga berbeda di antara mereka sendiri), maka kemudian sulit bagi kita untuk berargumen bahwa suatu kebijakan atau ideologi ekonomi tertentu menjadi atribut pasti untuk satu negara. Sebagaimana David Held telah menegaskan, teori yang mengharuskan suatu negara sebagai kumpulan relasi-relasi kelas bertentangan dengan kepentingan kita untuk melihat negara sebagai “sekumpulan pihak-pihak terkait yang memiliki perhatian yang sama terhadap organisasi yang telah terinstitusi dalam bentuk kekuatan politik,” dan yang demikian berarti gagal memisahkan elemen-elemen institusional yang bersifat umum (sui generis) satu negara modern dan politiknya dengan variable-variable tentang relasi-relasi kelas. 


Tabik

Julman Hente