
Untuk
mendapatkan sebuah kebebasan, maka kita harus merampas kebebasan orang lain (Jean
Paul Sartre).
Konsep
tentang kebebasan merupakan satu atribut yang tetap, walau diakui terjadinya
perubahan-perubahan tentang negara selama dua abad terakhir atau lebih, sekaligus
merupakan satu dari tanda-tanda yang amat penting. Sementara semua aturan pada
pra-modern dipertahankan berdasarkan politik tertentu dan struktur-struktur
ideologi, negara-modern bersifat unik dalam karakter impersonalnya, satu konsep
abstrak yang terletak pada hakikat legitimasinya. Karena itu, sifat abstrak
dari kebebasan membutuhkan evaluasi terhadap negara bukan hanya sebagai
seperangkat institusi yang berbeda-beda tetapi juga sebagai suatu struktur
ideologi yang mempengaruhi dan mengatur matrik sosial dari negara itu sendiri.
Secara
politis dan ideologis, kebebasan dikonstruksi berdasarkan konsep fiktif tentang
suatu keinginan untuk menampilkan dirinya. Berasal dari Eropa (tepatnya
dilahirkan oleh kondisi-kondisi Eropa yang spesifik), konsep kebebasan lahir
melalui satu ide bahwa bangsa yang membentuk negara merupakan satu-satunya
penentu keinginan dan tujuan dirinya. Untuk bisa eksis, secara ontologis, keinginan
itu mengharuskan keyakinan akan adanya jarak dari sifat perbudakan, tirani,
atau setan yang mempengaruhinya. Jarak dari tirani berdasarkan perjalanan
sejarah, paradigmatik, dan narasi yang ditunjukkan oleh Revolusi Perancis dan
Amerika. Persyaratan itu amat penting, yang tanpa semua itu kebebasan tidak
mengandung makna berarti. Berbicara tentang negara-modern maka secara hakiki
berarti menempatkan seolah-olah ia sebagai premis minor dalam silogisme atribut
kebebasan dan pada gilirannya memasukkan kekuatan keinginan popular sebagai
penentu untuk tujuan kolektif dirinya. Keinginan popular dan kolektif ini tidak
mengharuskan adanya partisipasi individu secara aktif dan aktual tetapi
membutuhkan klaim-klaim kekuatan kolektif karena hal tersebut merupakan satu
fiksi belaka. Konsep demikian ini tidak kehilangan perannya walaupun ketika
kekuatan-kekuatan non-demokratis tampil sebagai penguasa, sebab walaupun dengan
ketidak-adaan praktek-praktek demokratis tradisional, negara apa pun mengharapkan
kebebasannya mewujud dalam perbuatan dan perkataan para penguasanya, walau
mereka berasal dari sekelompok penjahat sekalipun. Bahwa eliminasi dari
keinginan demokratis menuju tirani dan sebaliknya tetap terjaga melalui
kebebasan adalah merupakan ekspresi akurat tentang transisi-transisi dalam
sejarah dari monarki absolut menuju penguasa demokratis di bawah konsep yang kuat
tentang negara bebas.
kebebasan
memiliki dimensi-dimensi domistik dan internasional. Secara internasional,
kebebasan berarti bahwa negara-negara yang ada mengakui otoritas negara lainnya
dalam batas-batas yurisdiksinya dan karena itu setiap negara secara sah dan
legitimasi merepresentasikan bangsanya dalam berkomunikasi dengan negara-negara
lain, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama. Fiksi ini telah
membuktikan kesuksesan dan kekuatannya, bahkan walau setiap orang mengetahui
bahwa suatu rezim sebenarnya tidak representatif bahkan bersifat opresif, tetap
saja rezim tersebut dipandang legitimasi atas nama warga negara/bangsanya.
Hanya suatu revolusi atau perubahan konstitusi yang fundamental dalam satu negeri
yang akan dapat mengganti penguasa tiran sebelumnya dengan satu pemerintahan
yang diterima secara internasional sebagai penjaga sekaligus pengawal
kebebasan. Akan tetapi, walaupun kekerasan membuat dan merusak representasi
tentang kebebasan, hal tersebut dipandang tidak cukup menjadi alasan untuk
pengakuan terhadap adanya satu negara sebagai anggota sah komunitas
internasional. Sebab kebebasan harus dibangun secara legal melalui satu konstitusi
politik dan yuridis. Jika tidak, hal tersebut dipandang tidak lebih dari sekadar
aksi kekerasan belaka. Karena itu, kekerasan merupakan jalan lurus menuju
kebebasan jika hal tersebut merupakan satu ekspresi keinginan popular yang
didukung secara yuridis.
Kebebasan
yang diakui secara internasional, sebagaimana ditentukan dalam prinsip setelah
peristiwa apa yang dikenal dengan Perdamaian Westphalia, dihubungkan secara
struktur dengan unsur internal, yakni dimensi domistik. Dalam batas-batas
kebangsaan, tak ada satu-pun yang lebih tinggi dari negara. Jelas bahwa hukum
negara adalah hukum dari bangsa dan tanah air tersebut. Negara tidak dapat
dilawan dan juga tidak dapat, secara hukum, ditarik ke sesuatu yang lebih
tinggi darinya, sebab pada hakekatnya negara merupakan ekpresi keinginan akan
kebebasan itu sendiri. Seperti telah dinyatakan oleh Geoffrey Marshall, di
dunia seperti sekarang ini, “dinyatakan bahwa secara umum tidak dibenarkan
secara moral untuk melawan hukum.” Melawan hukum berarti melawan keinginan
popular masyarakat, yang berarti bahwa untuk seorang warga negara atau
sekelompok warga negara untuk melawan hukum negaranya sendiri merupakan satu
kontradiksi secara logika (sebab hal itu berarti melawan keinginannya sendiri)
atau merupakan satu aksi kekerasan radikal dan ekstrim yang merepresentasikan
satu keinginan popular yang lain yang berarti satu alternatif kebebasan lain.
Yang menjadi karakteristik mendasar dari tantangan yang demikian dan penerimaannya
dalam dunia positivistik tentang negara-negara adalah bahwa sah dan legitimasi tidaknya
tantangan tersebut bergantung pada keseluruhan kesuksesan kekerasan dalam
mengganti tatanan yang ada sebelumnya, sebab tanpa tahapan yang demikian tidak
akan pernah diakui adanya konstitusi pengganti. Kekerasan sekaligus ancaman
penggunaannya bukan saja amat esensial akan keberadaan konstitusi tentang
kebebasan secara international tetapi juga, bahkan yang jauh lebih penting bagi
kita, secara internal. Secara logika murni tentang kemungkinan, kekerasan
kemudian menjadi satu keharusan dan menjadikannya kondisi yang disyaratkan
dalam proses terciptanya kebebasan internal suatu negara yang merepresentasikan
sekaligus direpresentasikan oleh keinginan popularnya yang legal.
Untuk
eksis, kebebasan memerlukan bukan hanya negara tetapi juga pra-syarat umum
berupa konstruksi imajinatif berupa bangsa. Setelah bebas, negara-bangsa
kemudian eksis “yang tidak bergantung kepada apa pun atau siapa pun kecuali
pada dirinya, sebab atas dasar konstruksi kekerasan yang konstitusional itulah
yang membuat dirinya lahir dan terus mengimplementasikan praktek-prektek
berdasarkan aturan-aturan yang regular. Paul Kahn telah menegasksn secara baik
bahwa negara bebas “dipandang sebagai agen yang efisien berdasarkan konstruksi
dirinya yang setara dengan Ciptaan Suci dan mampu memiliki sekaligus
mengekspresikan kegiatan atau aksi yang diinginkan.” Dalam implikasinya yang
penuh, kebebasan adalah serupa dengan monoteisme sebagai atribut yang suci. Karena
itu, identifikasi tentang diri dengan kebebasan melahirkan pemahaman dan
penampilan subjek melalui keinginan akan kebebasan, yang pada gilirannya
dipandang sebagai sumber hukum sekaligus sumber bangsa, yang secara kolektif
pada giliran berikutnya nampak dalam wujud kongkrit berupa hukum. Hukum
merefleksikan keinginan yang bebas, dan karenanya keinginan itulah yang
melahirkan subjek dan menampakkan dirinya dalam bayangan dirinya sendiri, tidak
lebih dari sebagai ganti dan substitusi dari konsepsi Kristen tentang
keinginan. Seperti konsep-konsep modern besar lainnya, pra-Enlightenment, yakni bentuk-bentuk kekuasaan dalam Kristen, pada
umumnya dipertahankan melalui seperangkat sumber yang memiliki kekuatan
otoritatif yang setara atau sama. Carl Scmitt menekankan hal itu dengan
mengatakan “Semua konsep yang signifikan dari teori modern tentang negara
semuanya merupakan konsep ketuhanan yang sekuler bukan hanya karena
perkembangan sejarah mereka—mereka bergeser dari teologi kepada teori negara,
yang dengannya, misalnya, Tuhan Yang Maha Kuasa menjadi pemberi hukum yang maha
kuasa—tetapi juga karena struktur sistemik yang mereka miliki”.
Jika
negara-bangsa dipahami sebagai ekspresi dari kehendak bebas (sovereign will) maka sebab akhir dari
paham Aristotalian tentang keberadaan negara-bangsa menunjukkan eksistensi yang
berlangsung secara terus-menerus. Tetapi, negara-bangsa eksis untuk kepentingan
dirinya sendiri, dan tidak menjadi sarana untuk tujuan lain. Negara-bangsa
bukan merupakan akhir dari yang lain, justru merupakan akhir yang selain
dirinya harus dikorbankan. Carl Schmitt berpendapat bahwa, sebagai satu keadaan
yang bebas, “keputusan negara memiliki kualitas menjadi sesuatu bagaikan
mu’jizat agama: ia tidak memiliki rujukan kecuali kenyataan itu sendiri. Supremasi
negara sebagai nilai tertinggi, di mana warga negara selalu diutamakan, bukan
nilai di luar dirinya juga bukan pula unsur eksternal dari warga negara. Tidak
ada dalam keinginan warga negara yang paradigmatik yang berada di luar
kehendak/keinginan tentang kebebasan, sebab keinginan kebebasan seperti telah
kita lihat, mensubordinasi bukan hanya keinginan individu tetapi juga
keinginan-keinginan lainnya. Tapi itu belum menjelaskan semuanya: warga negara
itu sendiri tidak berada di atas sesuatu yang dikorbankan untuk tujuan utama.
Sesungguhnya, warga negara itu merupakan manifestasi penuh dan paling utama
dari pengorbanan, sebab tak ada satu pun yang lebih berharga dari kehidupan
kecuali negara-bangsa, yang secara umum dapat menuntut dan menerima secara sah
pengorbanan utama tersebut.
Maka
menjadi seorang warga negara berarti hidup di bawah satu kehendak/keinginan
bebas yang memiliki metafisikanya sendiri. Yakni satu kehidupan bersama Tuhan
namun dalam bentuk Tuhan lain, suatu kehidupan yang dapat mengkalim dirinya
sebagai kehidupan beriman.
Tabik
Julman
Hente
