Pengikut

Rabu, 21 Februari 2024

DEMOKRISIS

  



kapitalisme dan democrisis, istilah yang digunakan penulis sebagai satire. Tentu saja mereka adalah sahabat sekamar yang sangat akrab di dalam dan asing di luar. Ketegangan yang terjadi sebagai akibat dari konflik kepentingan antara pemerintah sebagai perwakilan rakyat dan pebisnis sebagai pihak yang menginginkan keuntungan.

Hal tersebut terlihat dengan adanya peningkatan ketimpangan perekonomian yang parah yang semakin memperburuk kondisi dari kontrak sosial antara masyarakat dan elit. Kontrak sosial di dalam kapitalisme sangat penting karena dengan keberadaan masyarakat, sistem tersebut dapat berjalan. Di mana para elit kapitalis akan berupaya untuk menerapkan kebijakan yang paling menguntungkan mereka untuk memperoleh keuntungan atau profit yang kompetitif.

Penekanan tersebut dapat terjadi dengan memanfaatkan fungsi penguasa yang dapat “dikendalikan” oleh kepentingan para pebisnis, dimulai dari penyederhanaan syarat penggunaan sumber daya alam hingga peraturan diskriminatif tentang upah buruh yang sangat merugikan buruh. Kita dapat melihat bahwa keadaan ini memicu timbulnya gerakan populisme, baik dalam bentuk partai politik atau organisasi lainnya yang mengangkat isu-isu kemasyarakatakan, namun pada praktiknya hal tersebut jauh dari kata “memenuhi” kepentingan masyarakat. Misalnya di Perancis, di mana populise diwujudkan dengan para aktor yang salah satunya berasal dari gerakan politik sayap kanan, seperti Marine Le Pen bersama dengan partai Rassemblement National.

Hal tersebut sebagai akibat dari ketidakstabilan perekonomian, yang salah satunya dipicu oleh kemesraan antara kapitalisme dan demokrasi, di mana masyarakat tidak merasa puas dengan gerakan politik arus utama yang dianggap tidak mampu merepresentasikan keinginan dan aspek-aspek penting di dalam demokrasi.

Gerakan populisme tersebut menyebabkan timbulnya democrisis yang tidak lagi sejalan dengan konsep-konsep yang berasaskan pada kepentingan rakyat, melainkan hanya mementingkan kepentingan orang yang menduduki posisi elit dari suatu golongan dan perlahan mengkerdilkan rakyat hanya sebatas kuantifikasi suara. Akibatnya dari kuantifikasi suara rakyat tersebut menyebabkan kualitas dari suatu kepemimpinan menjadi buruk karena sejak awal mereka menjalankan kuasa yang mereka miliki hanya untuk kepentingan pihak-pihak yang ada di belakang mereka, akibatnya demokrasi kehilangan kewibawaan dan democrisis timbul sebagai alternatif baru bagi sistem pemerintahan yang sakit.

Kita mengetahui bahwa demokrasi merupakan sebuah sistem yang memiliki banyak kekurangan dan merupakan yang terbaik dari berbagai konsep dan sistem terburuk yang ada saat ini. Perlu diperhatikan bahwa demokrasi telah banyak diterapkan di berbagai negara, terkecuali Republik Demokratik Rakyat Korea Utara yang masih menganut sistem komunisme.

Salah satu ciri utama dari sistem demokrasi adalah kemampuan dan akses bagi semua orang untuk terlibat di dalam proses politik memilih atau dipilih dengan tidak mengkerdilkan peran setiap orang karena memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kita perlu mengetahui bahwa demokrasi memiliki beberapa bentuk di mana masing-masing memiliki keunggulan dan kelebihan seperti representative democracy, direct democracy, atau constitutional democracy. Akan tetapi, kita perlu memperhatikan bahwa demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik apabila akses untuk mendapatkan informasi dan keterlibatan di dalam aktivitas berpolitik dibatasi atau dengan sengaja dikelabuhi oleh para penguasa demi mendapatkan keuntungan dan memuluskan kekuasaan.

Keberagaman jenis demokrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat jenis yang satu lebih ekslusif dibandingkan dengan jenis lainnya, namun ditujukan untuk mempertegas jenis atau tendensi yang terdapat pada satu jenis demokrasi sehingga para peneliti kebijakan dan rakyat dapat memilih preferensi mereka sesuai dengan kultur yang berlaku.

Sepanjang perjalanannya, demokrasi telah mengalami perubahan dan kombinasi yang begitu signifikan sehingga beberapa jenis demokrasi yang telah disebutkan di atas dikombinasikan oleh beberapa pihak untuk menciptakan jenis baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan suatu masyarakat.

Acapkali, bagi mereka, demokrasi diterima begitu saja seperti apa adanya: mereka merasakan demokrasi itu setiap hari dalam denyut kehidupan, ketika hak-hak mereka dihormati, bahkan ketika mereka memenuhi kewajiban-kewajiban mereka. Kamu bebas menyampaikan pendapat, bebas diberi tahu tentang berbagai peristiwa oleh pers, dan dilindungi dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan negara atau individu-individu. Namun, demokrasi tak sesederhana itu. Tentu saja sama halnya dengan warga komunitas nasional lainnya kita memiliki hak-hak tertentu. Meski kita diberikan hak untuk memilih, dapatkah kita meyakinkan tidak ada yang diambil dari kita? Lalu apa bedanya, jika kita membantu membawa partai ini atau itu ke “tempat kekuasaan”? karena dalam realitas tidak ada lagi kekuasaan dan semuanya mengejar hak yang sama.

 

Bagaimana Seharusnya Demokrasi Berjalan?

 

Dengan merujuk pada definisinya, dapat dilihat bahwa demokrasi adalah sistem yang menempatkan rakyat sebagai aspek utama di dalam suatu sistem pemerintahan. Rakyat memainkan peran penting di mana para penguasa harus mampu untuk memberdayakan masyarakat sebagai salah satu wujud untuk menegakkan demokrasi. Tingkat keterwakilan, kebebasan, dan partisipasi harus dapat dinikmati oleh setiap warga negaranya, jika hal ini tidak mampu diwujudkan maka akan timbul ketimpangan yang berpotensi menciptakan kerugian bagi rakyat.

Kita telah belajar banyak dari berbagai sistem yang katanya “demokrasi” namun pada praktiknya justru berpihak pada oligarki atau pebisnis yang “kongkalikong” dengan penguasa untuk memuluskan aksinya, seperti melakukan eksploitasi lingkungan, menggusur rakyat, atau menciptakan peraturan yang merugikan para buruh gaji yang rendah atau kualitas lingkungan kerja yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah partisipasi, kebebasan dan pemilihan yang adil, representasi, akuntabilitas, transparansi, dan hukum yang berlaku.

Partisipasi, di mana setiap rakyat harus dipastikan dapat berpartisipasi dalam aktivitas politik dan/atau menjadi pengawas bagi berlangsungnya suatu aktivitas politik. Kebebasan dan pemilihan yang adil, di mana kebebasan di dalam menentukan pilihan atau berpendapat merupakan aspek yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja di dalam sistem demokrasi, hal ini akan berdampak buruk apabila aspek tersebut dilupakan karena akan mendorong terbentuknya suatu sistem otoriter yang mencederai nilai-nilai demokrasi sehingga hal ini bisa mendorong terciptanya kemungkinan ketidakadilan pada berbagai aktivitas pemilihan, seperti adanya indikasi kecurangan di dalam pemilu tahun 2021 di Serbia.

Representasi, di mana dalam aktivitas politik, setiap wakil rakyat yang dipilih mampu untuk bersuara, melambangkan, dan bertindak atas nama rakyat yang telah memilihnya di sistem pemerintahan, bahkan tidak hanya sebagai wakil rakyat, namun representasi rakyat dari berbagai golongan, ras, agama, dan pandangan itu sendiri harus mampu dijaga untuk menyampaikan kritik dan masalah yang terjadi.

Akuntabilitas, harus dicapai sebagai bentuk dari pertanggungjawaban pejabat publik untuk menjelaskan keputusan dan tindakannya kepada rakyat. Transparansi, di mana setiap informasi di dalam aktivitas pemerintahan harus terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang, hal ini tidak hanya pada aspek politik, namun berbagai aspek kehidupan.

Hukum yang berlaku menjadi acuan bagi berbagai aktivitas politik di dalam demokrasi dan mencakup seluruh aspek kehidupan di dalam masyarakat. Aspek hukum menjadi acuan setiap rakyat dan penguasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban mereka di suatu negara, termasuk mengatasi berbagai masalah yang timbul, termasuk jika ditemukan indikasi kecurangan dalam pemilihan dan aktivitas politik lainnya.

Barangkali, bila mahkota diberikan kepada seseorang karena kemenangan moral, maka mereka layak untuk mendapatkannya. Tetapi, jika kemenangan itu diukur dengan kemenangan fisik tentang tinju siapa yang lebih kuat dan siapa yang babak belur, maka mahkota itu berikan saja pada hewan.

 

Kamis, 08 Februari 2024

DEMOKRASI YANG TERLUKA PARAH


Acapkali, bagi mereka, demokrasi diterima begitu saja seperti apa adanya: mereka merasakan demokrasi itu setiap hari dalam denyut kehidupan, ketika hak-hak mereka dihormati, bahkan ketika mereka memenuhi kewajiban-kewajiban mereka. Kamu bebas menyampaikan pendapat, bebas diberi tahu tentang berbagai peristiwa oleh pers, dan dilindungi dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan negara atau individu-individu. Namun, demokrasi tak sesederhana itu. Tentu saja sama halnya dengan warga komunitas nasional lainnya kita memiliki hak-hak tertentu. Meski kita diberikan hak untuk memilih, dapatkah kita meyakinkan tidak ada yang diambil dari kita? Lalu apa bedanya, jika kita membantu membawa partai ini atau itu ke “tempat kekuasaan”? karena dalam realitas tidak ada lagi kekuasaan dan semuanya mengejar hak yang sama.

Kita mafhum bahwa negara Indonesia memiliki perbedaan konsep demokrasi antara Blok Barat dan juga Blok Timur. Koesno (Soekarno) mengatakan bahwa Indonesia bukanlah negara mayoritas yang hanya mengakomodir kepentingan mayoritas, juga bukan negara minoritas yang hanya mengakomodir kepentingan segelintir elit saja, namun Indonesia adalah negara gotongroyongkrasi, yaitu negara yang mengakomodir kepentingan mayoritas dan minoritas dalam satu jalur. Hal ini sejalan dengan konsep negara interalistik Soepomo, bahwa kelompok mayoritas dan minoritas harus berasa pada satu garis yang sama, bukan garis vertikal melainkan garis horizontal.  

Melihat Indonesia saat ini, apakah sudah sesuai dengan tingkat konseptual dan cita-cita bangsa kita? Tentu saja, Indonesia masih jauh dari fondasi demokrasi yang digagas para pendiri bangsa ini. Salah satu aspek yang paling krusial dalam demokrasi kita yaitu maraknya politik uang dalam pemilihan umum yang digelar setiap lima tahun sekali.

Politik uang merupakan isu besar yang harus dikritisi dan awasi, agar tidak menjadi epidemi permanen di ruang politik bangsa Indonesia. Politik uang, menurut Burhanuddin Muhtadi ialah sebuah fenomena klientalisme, yang berarti suatu bentuk pertukaran yang sifatnya personal dengan ciri-ciri adanya kewajiban dan hubungan kekuasaan yang terjadi dengan tidak seimbag antara mereka.

Indonesia saat ini sedang dilanda permasalahan kejiwaan, mutlak semangat bangsa Indonesia sedang terpuruk jika kita menyerap betul realita pemilihan umum saat ini. Politik uang sudah menjadi istilah terkenal “no money, no voice”. Suatu ironi yang dianggap remeh oleh masyarakat, bahwa kebiasaan ini memberikan kesadaran kepada para calon, baik legislatif maupun eksekutif untuk merelakan jutaan harta kekayaannya untuk mendapatkan suara pemilih. Bahkan, secara implisit, politik uang seolah menjadi syarat untuk seseorang yang ingin dipilih.

Moralitas masyarakat berada pada titik mendekati nol. Memang tidak bisa kita generalisasi bahwa semua orang lebih menyukai uang, meski ada juga yang memiliki idealis yang tertanam dalam dirinya. Mereka membiarkan harga diri bangsa dibutakan oleh kekayaan yang sayangnya hanya bersifat sementara. Dalam sejarah politik Indonesia, politik uang seolah sudah menjadi sebuah ritual, tradisi, yang mendarah daging. Uang hadir sebagai berhara politik yang semakin dipuja oleh konstituennya.

Selain itu, dalam substansi hukum tentang politik uang di dalam tubuh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masih bisa dilihat belum ada upaya pemerintah untuk benar-benar mau memberantas politik uang, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di dalam substansi hukumnya mengatur dengan jelas bahwa pemberi dan penerima politik uang akan dikenakan sanksi. Hal ini harusnya ada sinkronisasi antara substansi hukum, struktur hukum dan juga budaya hukum, agar tercipta sistem hukum yang baik.

Dalam budaya hukum, ketika kita menggunakan lensa utilitarianisme dalam melihat dan menganalisis tentang politik uang, kita akan menemukan masyarakat lebih memilih menerima kesenangan-kesenangan kecil daripada kesenangan-kesenangan besar. Jeremy Bentham sebagai seorang filsuf utilitarian, atau filsfus moralis mengatakan kesenangan di massa depan akan berkurang ketika kita mengambil kesenangan tersebut sejak dini. Masyarakat rupanya tidak bisa melihat dengan jelas, kebahagiaan sosial bukanlah kebahagiaan semu yang bisa dibeli dengan rupiah. kebahagiaan sosial bisa tercapai secara maksimal, bila masyarakat menyadari bahwa masa depan bangsa kita ada di tangan orang-orang yang berintegritas, bukan di tangan yang menyerahkan politik uang.

Masyarakat kehilangan orientasinya, meminjam istilah Sartre, masyarakat kita perlu dibimbing ke jalan pertobatan. Selama ini, sejak Orde Baru, masyarakat selalu diobjektifikasi sebagai komoditas dalam momentum politik. Hak memilih yang melekat pada masyarakat merupakan komoditas yang diperebutkan oleh para pencari kekuasaan. Persentase kemenangan seseorang diukur dari seberapa banyak uang yang dikeluarkan. Pada akhirnya, uang yang menentukan segalanya, bukan lagi suara rakyat, karena suara rakyat bisa dibeli dengan uang. Maka, jangan heran yang nantinya menjadi anggota legistaif adalah orang-orang yang berlatar belakang bisnis. Mungkin inilah yang menjadi akar kemiskinan Indonesia. Sebab, yang berkuasa adalah mereka yang mempunyai otak berorientasi pada keuntungan pribadi, maka tidak heran jika sumber daya alam kita lebih banyak dinikmato oleh asing dibandingkan oleh rakyat kita sendiri. Sehingga, meminjam istilah Satre tentang jalan pertobatan, yaitu masyarakat yang memberontak terhadap objektifikasi kaum elit dan dengan tegas berteriak “kami bukan barang! Anda tidak dapat membeli suara kami dengan uang anda!” Pada akhirnya, masyarakat pasca pertobatan adalah masyarakat yang memposisikan dirinya bukan lagi sebagai objek politik, namun sebagai subjek yang kebebasannya mempunyai pemikiran yang luhur terhadap krisis yang sedang menimpa Indonesia.

Politik dan uang seakan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kemiskinan, politik uang, dan pemilu menjadi rantai setan yang melukai moral bangsa selama puluhan tahun. Berangkat dari kesadaran reflektif tersebut, maka kita perlu melakukan aksi sosial tanpa meninggalkan aksi intelektual demi membangun masyarakat Indonesia yang terbuai dengan fatmorgana akibat politik uang. Penting bagi kita untuk mempertimbangkan secara matang kesadaran politik yang sebenarnya, yang nantinya akan membuka mata masyarakat kita untuk melihat dan memilih sosok pemimpin yang sudah lama dirindukan bangsa ini.