Pengikut

Minggu, 26 Januari 2020

problematika cadar dalam perubahan sikap dikalangan mahasiswi iain gorontalo


Perempuan harus dihormati dan dicinta. Ketika nabi Muhammad Saw berkata “ tempatkan kaum perempuan dibelakang”  Yang dimaksutnya adalah jiwamu sebab ia harus ditempatkan paling dibelakang sedangkan yang didepan adalah akalmu. Hati manusia ada pada jiwanya hati perempuan di jiwa didudukkan di belakang akal. Mungkin bisa dimaknai bahwa menghadapi perempuan dengan masalah perasaannya (HATI) bukan dengan menempatkan pikiran kita dengan segenap argumen para pria (misalnya). Tapi HATI mereka perlu dipahami dengan sikap dan perbuatan yang baik.
Nabi Saw bersabda yang artinya, “Dunia ini adalah kesenangan dan yang paling menyenangkan adalah perempuan shalihah”. Begitulah cara Islam memuliakan dan menyanjung perempuan. Perempuan disandingkan dengan wewangian bak bunga yang selalu merekah dan memberikan aroma wangi dari kelopaknya. Selain itu juga perempuan disandingkan dengan perhiasan, di mana perhiasan identik dengan keindahan, keagungan dan kemewahan yang memiliki nilai mahal. Dan semua itu adalah perumpamaan yang di hadiahkan untuk mereka para muslimah sholehah, subhannallah, sungguh pandai Islam memuliakan wanita.
Berbicara tentang kecantikan Islam mewajibkan kaum hawa untuk menutup auratnya. Dan salah satu aurat yang wajib ditutup oleh perempuan adalah rambut. Sebagaimana firman Allah yang berbunyi dalam Qs. al-Ahzab ayat 59:
Artinya : “ Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmua dan istriistri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ditujukannya firman tersebut kepada Nabi Saw, isri-istri dan putri-putri beliau serta istri-istri orang mukmin menunjukkan bahwa seluruh wanita muslimah dituntut menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali.
 Cadar adalah kain penutup wajah, baik menutup secara penuh atau hanya kelihatan matanya saja, atau hanya menutup sebagian wajahnya saja. Ada dua pendapat ulama mengenai penggunaan cadar. Pendapat pertama dari Madzhab Syafi’i dan Hanabilah, khumar (kerudung) dan cadar wajib dikenakan oleh seorang muslimah.Seluruh anggota badan wanita adalah aurat, maka harus ditutup seluruhnya dengan jilbab, kerudung, dan cadar.Pendapat kedua dari Madzhab Hanafi dan Malikiyah, mengatakan bahwa menutup wajah tidak wajib karena wajah tidak termasuk aurat. Mereka berpendapat bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Jadi, wajah dan telapak tangan bukanlah aurat yang harus ditutupi dengan  pakai cadar.
Dalam hal ini, cadar telah menjadi isu yang sangat kontroversial dalam Islam. Sebagian umat Islam menganggapnya sebagai perintah Allah yang terdapat didalam al-Qur’an, sementara umat muslim yang lain dan juga umat non-muslim, khususnya orang-orang Barat, cadar diidentikkan sebagai pakaian yang berasal dari budaya Arab, banyak orang beranggapan bahwa pemakaian cadar dinilai sebagai pakaian yang berlebihan dan orang yang memakainya dianggap menutup diri dari pergaulan sosial, serta dikhawatirkan adanya penyalahgunaan cadar untuk kepentingan kepentingan yang tidak baik. Banyak umat Islam berpendapat bahwa apa pun justifikasi terhadap purdah (yakni, cadar) dimasa lalu, hal itu tidak mempunya relevansi sama sekali dengan zaman modern. Kalangan umat Islam ortodoks, khusunya ulama, disisi lain menganggap cadar bagi perempuan sebagai kebutuhan yang absolut, dengan penggunaannya menjadi kebiasaan yang dilakukan.
Problematika cadar di Indonesia pun sudah menjadi sesuatu yang diperdebatkan antar masyarakat. Banyak masyarakat yang masih memandang negative terhadap orang yang memakai cadar. Mereka beranggapan bahwa orangorang yang bercadar termasuk anggota teroris, pengikut wahabi, syiah, maupun ISIS. Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa orang yang bercadar cenderung fanatik dalam urusan agama, seperti mudah mengaharamkan suatu perbuatan. Dipandang dari segi sosialnya, masyarakat cenderung menilai bahwa orang yang bercadar sulit bersosialisasi  cenderung menutup diri dari orang-orang yang bukan kelompoknya, mereka juga merupakan orang yang egois karena mereka dapat melihat wajah orang lain namun orang yang tidak memakai cadar tidak dapat melihat wajah orang yang memakai cadar serta sulit untuk mengenalinya. Sementara itu, jika dipandang dari segi budaya masyarakat Indonesia, namun cadar merupakan budaya yang berasal dari Arab  yang kemudian masuk ke Indonesia dan diikuti oleh masyarakat Indonesia.
Banyaknya kontroversi tentang penggunaan cadar pada wanita muslimah,khususnya dikalangan mahasiwi tidak menyurutkan jumlah pemakainya. Saat ini sudah terdapat banyak mahasiswi di beberapa kampus Indonesia yang menjalankan aktivitas sehari-hari dan perkuliahanya dengan menggunakan cadar. Tindakan para mahasiswi menggunakan cadar, tentu dilakukan setelah melewati proses pengambilan keputusan  untuk menggunakan cadar tersebut.
Cadar  tidak hanya sebagai identitas seorang muslimah akan tetapi cadar pula dijadikan sebagai fashion kekinian yang lagi modern.  Dari berbagai bentuk Cadar bahkan warna cadar tidak hanya berwarna hitam saja. Cadar telah membudaya di masyarakat  dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Hal ini yang menjadikan perubahan sikap dalam penggunaan cadar.
Di masyarakat  Gorontalo khususnya mahasiswi Intitut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo. Perempuan wajib memakai jilbab ketika berada dilingkungan kampus termasuk semua mahasiswi perempuan.IAIN Sultan Amai Gorontalo adalah lembaga yang berada dibawah naungan Kementrian Agama tentu ajaran ataupun tata cara, serta aturan-aturan yang dipakai juga bernafaskan Islam. Termasuk juga dalam berpakaian. Namun jilbab yang dipakai belum konsisten karena hanya dipakai dilingkungan kampus atau acara-acara tertentu. Banyak dari mereka melepaskan jilbab diluar kampus.
Tanpa disadari bahwa mahasiwi yang hanya memakai jilbab mereka hendak pergi ke kampus atau ke acara tertentu mereka memberikan contoh yang kurang baik untuk lingkungan disekitarnya, tidak dapat dipungkiri dari suatu hal yang buruk. Akan ada suatu hal yang baik yang bisa diketahui secara tidak langsung. Jika ada mahasiswi ada selalu memakai jilbabnya diluar kampus maka dari mahasiswi ada selalu memakai jilbabnya kekampus, pasar atau hanya keluar rumah saja, bahkan ada beberapa kelompok mahasiswi yang ada di IAIN Sultan Amai Gorontalo yang selalu memakai cadar yang meskipun hanya keluar rumah, atau pun ke kampus dan tempat lainnya. Ini yang menjadi kesan yang bisa dikatakan baik bagi orang yang mengerti apa kegunaan cadar tapi akan terlihat buruk untuk lingkungan sekitar bagi mereka yang tidak mengetahui tentang cadar, oleh karena itu yang menjadikannya perubahan sikap mahasiswi  dalam bercadar sehingga mereka menganggap cadar bukanlah hal yang kurang baikyang identik dengan teroris ataupun budaya timur tengah dan lain sebagainya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar