Perempuan
harus dihormati dan dicinta. Ketika nabi Muhammad Saw berkata “ tempatkan kaum
perempuan dibelakang” Yang dimaksutnya
adalah jiwamu sebab ia harus ditempatkan paling dibelakang sedangkan yang
didepan adalah akalmu. Hati manusia ada pada jiwanya hati perempuan di jiwa didudukkan di belakang akal. Mungkin
bisa dimaknai bahwa menghadapi perempuan dengan masalah perasaannya (HATI)
bukan dengan menempatkan pikiran kita dengan segenap argumen para pria
(misalnya). Tapi HATI mereka perlu dipahami dengan sikap dan perbuatan yang
baik.
Nabi
Saw bersabda yang artinya, “Dunia ini adalah kesenangan dan yang paling
menyenangkan adalah perempuan shalihah”. Begitulah cara Islam memuliakan dan
menyanjung perempuan. Perempuan disandingkan dengan wewangian bak bunga yang
selalu merekah dan memberikan aroma wangi dari kelopaknya. Selain itu juga
perempuan disandingkan dengan perhiasan, di mana perhiasan identik dengan
keindahan, keagungan dan kemewahan yang memiliki nilai mahal. Dan semua itu
adalah perumpamaan yang di hadiahkan untuk mereka para muslimah sholehah,
subhannallah, sungguh pandai Islam memuliakan wanita.
Berbicara
tentang kecantikan Islam mewajibkan kaum hawa untuk menutup auratnya. Dan salah
satu aurat yang wajib ditutup oleh perempuan adalah rambut. Sebagaimana firman
Allah yang berbunyi dalam Qs. al-Ahzab ayat 59:
Artinya
: “ Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmua dan
istriistri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ditujukannya firman tersebut kepada Nabi Saw, isri-istri dan putri-putri beliau
serta istri-istri orang mukmin menunjukkan bahwa seluruh wanita muslimah
dituntut menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali.
Cadar adalah kain penutup wajah, baik menutup
secara penuh atau hanya kelihatan matanya saja, atau hanya menutup sebagian wajahnya
saja. Ada dua pendapat ulama mengenai penggunaan cadar. Pendapat pertama dari
Madzhab Syafi’i dan Hanabilah, khumar (kerudung) dan cadar wajib dikenakan oleh
seorang muslimah.Seluruh anggota badan wanita adalah aurat, maka harus ditutup
seluruhnya dengan jilbab, kerudung, dan cadar.Pendapat kedua dari Madzhab
Hanafi dan Malikiyah, mengatakan bahwa menutup wajah tidak wajib karena wajah
tidak termasuk aurat. Mereka berpendapat bahwa wanita wajib menutup seluruh
tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Jadi, wajah dan telapak tangan
bukanlah aurat yang harus ditutupi dengan
pakai cadar.
Dalam
hal ini, cadar telah menjadi isu yang sangat kontroversial dalam Islam.
Sebagian umat Islam menganggapnya sebagai perintah Allah yang terdapat didalam
al-Qur’an, sementara umat muslim yang lain dan juga umat non-muslim, khususnya
orang-orang Barat, cadar diidentikkan sebagai pakaian yang berasal dari budaya
Arab, banyak orang beranggapan bahwa pemakaian cadar dinilai sebagai pakaian
yang berlebihan dan orang yang memakainya dianggap menutup diri dari pergaulan
sosial, serta dikhawatirkan adanya penyalahgunaan cadar untuk kepentingan
kepentingan yang tidak baik. Banyak umat Islam berpendapat bahwa apa pun
justifikasi terhadap purdah (yakni, cadar) dimasa lalu, hal itu tidak mempunya
relevansi sama sekali dengan zaman modern. Kalangan umat Islam ortodoks,
khusunya ulama, disisi lain menganggap cadar bagi perempuan sebagai kebutuhan
yang absolut, dengan penggunaannya menjadi kebiasaan yang dilakukan.
Problematika
cadar di Indonesia pun sudah menjadi sesuatu yang diperdebatkan antar
masyarakat. Banyak masyarakat yang masih memandang negative terhadap orang yang
memakai cadar. Mereka beranggapan bahwa orangorang yang bercadar termasuk
anggota teroris, pengikut wahabi, syiah, maupun ISIS. Selain itu, mereka juga
beranggapan bahwa orang yang bercadar cenderung fanatik dalam urusan agama,
seperti mudah mengaharamkan suatu perbuatan. Dipandang dari segi sosialnya,
masyarakat cenderung menilai bahwa orang yang bercadar sulit
bersosialisasi cenderung menutup diri
dari orang-orang yang bukan kelompoknya, mereka juga merupakan orang yang egois
karena mereka dapat melihat wajah orang lain namun orang yang tidak memakai
cadar tidak dapat melihat wajah orang yang memakai cadar serta sulit untuk
mengenalinya. Sementara itu, jika dipandang dari segi budaya masyarakat
Indonesia, namun cadar merupakan budaya yang berasal dari Arab yang kemudian masuk ke Indonesia dan diikuti
oleh masyarakat Indonesia.
Banyaknya
kontroversi tentang penggunaan cadar pada wanita muslimah,khususnya dikalangan
mahasiwi tidak menyurutkan jumlah pemakainya. Saat ini sudah terdapat banyak
mahasiswi di beberapa kampus Indonesia yang menjalankan aktivitas sehari-hari
dan perkuliahanya dengan menggunakan cadar. Tindakan para mahasiswi menggunakan
cadar, tentu dilakukan setelah melewati proses pengambilan keputusan untuk menggunakan cadar tersebut.
Cadar tidak hanya sebagai identitas seorang
muslimah akan tetapi cadar pula dijadikan sebagai fashion kekinian yang lagi
modern. Dari berbagai bentuk Cadar bahkan
warna cadar tidak hanya berwarna hitam saja. Cadar telah membudaya di
masyarakat dan dianggap sebagai sesuatu
yang lumrah. Hal ini yang menjadikan perubahan sikap dalam penggunaan cadar.
Di
masyarakat Gorontalo khususnya mahasiswi
Intitut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo. Perempuan wajib memakai
jilbab ketika berada dilingkungan kampus termasuk semua mahasiswi perempuan.IAIN
Sultan Amai Gorontalo adalah lembaga yang berada dibawah naungan Kementrian
Agama tentu ajaran ataupun tata cara, serta aturan-aturan yang dipakai juga
bernafaskan Islam. Termasuk juga dalam berpakaian. Namun jilbab yang dipakai
belum konsisten karena hanya dipakai dilingkungan kampus atau acara-acara
tertentu. Banyak dari mereka melepaskan jilbab diluar kampus.
Tanpa
disadari bahwa mahasiwi yang hanya memakai jilbab mereka hendak pergi ke kampus
atau ke acara tertentu mereka memberikan contoh yang kurang baik untuk
lingkungan disekitarnya, tidak dapat dipungkiri dari suatu hal yang buruk. Akan
ada suatu hal yang baik yang bisa diketahui secara tidak langsung. Jika ada
mahasiswi ada selalu memakai jilbabnya diluar kampus maka dari mahasiswi ada
selalu memakai jilbabnya kekampus, pasar atau hanya keluar rumah saja, bahkan
ada beberapa kelompok mahasiswi yang ada di IAIN Sultan Amai Gorontalo yang
selalu memakai cadar yang meskipun hanya keluar rumah, atau pun ke kampus dan
tempat lainnya. Ini yang menjadi kesan yang bisa dikatakan baik bagi orang yang
mengerti apa kegunaan cadar tapi akan terlihat buruk untuk lingkungan sekitar
bagi mereka yang tidak mengetahui tentang cadar, oleh karena itu yang
menjadikannya perubahan sikap mahasiswi
dalam bercadar sehingga mereka menganggap cadar bukanlah hal yang kurang
baikyang identik dengan teroris ataupun budaya timur tengah dan lain
sebagainya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar